JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengambil keputusan signifikan yang mengguncang lanskap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Pada Jumat, 20 Februari 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak akan memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour. Keputusan ini, yang mengundang perhatian publik dan para pengamat hukum, didasari oleh pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, di mana regulasi pencegahan ke luar negeri kini secara eksklusif hanya dapat diterapkan pada individu yang telah berstatus tersangka. Situasi ini kontras dengan dua nama besar lainnya yang terseret dalam pusaran kasus yang sama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, yang masa pencegahannya justru diperpanjang hingga Agustus 2026 karena telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perubahan Regulasi dan Status Hukum Fuad Hasan Masyhur
Keputusan KPK untuk tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur, yang sebelumnya telah dicegah sejak 11 Agustus 2025 terkait perkara kuota haji, merupakan cerminan langsung dari adaptasi terhadap perubahan kerangka hukum di Indonesia. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pertimbangan utama di balik langkah ini adalah implementasi KUHAP yang baru. “Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak,” jelas Setyo di hadapan awak media. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa status Fuad Hasan Masyhur dalam penyidikan KPK saat ini belum mencapai tahapan tersangka, melainkan masih sebagai saksi atau pihak yang dimintai keterangan. Kebijakan baru ini secara fundamental mengubah prosedur penegakan hukum, memastikan bahwa hak asasi seseorang untuk bepergian tidak dibatasi kecuali ada dasar hukum yang kuat, yaitu penetapan sebagai tersangka.
Implikasi dari KUHAP baru ini sangat signifikan. Sebelumnya, pencegahan ke luar negeri dapat diterapkan pada berbagai pihak yang dianggap relevan dengan penyidikan, termasuk saksi. Namun, dengan revisi ini, KPK kini harus lebih selektif dan berhati-hati dalam menerapkan tindakan pencegahan, memprioritaskan individu yang telah memiliki status hukum yang jelas sebagai tersangka. Meskipun demikian, Setyo Budiyanto enggan merinci lebih jauh mengenai perkembangan penanganan Fuad Hasan Masyhur. “Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” ujarnya, menunjukkan bahwa meskipun pencegahan dicabut, penyelidikan terhadap keterlibatannya dalam kasus korupsi kuota haji mungkin masih terus berjalan, namun tanpa pembatasan mobilitas internasional.
Dua Tersangka Utama dan Perpanjangan Pencegahan
Berbeda dengan Fuad Hasan Masyhur, status hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, berada pada tingkat yang lebih serius. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 8 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Penetapan status tersangka ini menjadi dasar kuat bagi KPK untuk memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri mereka selama enam bulan, hingga 12 Agustus 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan perpanjangan ini, menegaskan bahwa langkah tersebut krusial untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
KPK menduga Yaqut dan Alex menyalahgunakan kewenangan mereka saat menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini secara spesifik mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, KPK menduga kuat bahwa kedua tersangka memperoleh manfaat pribadi atau keuntungan bagi pihak lain melalui kebijakan haji yang mereka rancang dan implementasikan.
Modus Operandi Korupsi Kuota Haji 2024
Penyidikan KPK mengungkap indikasi penyimpangan serius dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000. Kuota tambahan ini, yang seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk jemaah haji reguler guna mengurangi daftar tunggu yang panjang, justru dibagi secara tidak proporsional oleh Kementerian Agama. Alih-alih mengutamakan jemaah reguler, kuota tersebut dibagi rata: masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dituangkan oleh Yaqut Cholil Qoumas dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2024.
Dalam penerbitan keputusan tersebut, Yaqut diduga menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Namun, penyidik KPK menduga bahwa penggunaan diskresi ini mengabaikan ketentuan fundamental pembagian kuota yang termaktub dalam Pasal 64 Undang-Undang tersebut, yang seharusnya menjadi pedoman utama. Pasal 64, misalnya, mengatur prioritas dan alokasi kuota yang jelas, yang diduga telah dilanggar untuk kepentingan tertentu.
Peran Ishfah Abidal Aziz alias Alex dalam skema korupsi ini juga sangat sentral. Menurut KPK, Alex tidak hanya terlibat langsung dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan yang menyimpang, tetapi juga diduga kuat berperan aktif dalam memfasilitasi aliran dana haram. Dana tersebut berasal dari penyelenggara ibadah haji khusus dan mengalir kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama. Modus ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur untuk meraup keuntungan dari kebijakan yang seharusnya melayani kepentingan publik.
Jaringan dan Aliran Dana Haram
KPK menduga bahwa praktik korupsi ini melibatkan berbagai tingkatan, mulai dari pegawai biasa hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama, yang diduga menikmati keuntungan finansial dari pembagian kuota haji khusus yang tidak sah. Investigasi awal menunjukkan bahwa sekitar 100 biro perjalanan haji khusus mendapatkan alokasi kuota tersebut dengan jumlah yang bervariasi. Untuk setiap kursi yang diperoleh, biro-biro perjalanan haji ini diduga membayar sejumlah uang yang tidak sedikit, berkisar antara US$2.700 hingga US$7.000, atau setara dengan sekitar Rp42 juta hingga Rp115 juta per kursi (dengan asumsi kurs sekitar Rp15.500 per dolar AS).

















