Dalam pusaran skandal korupsi yang mengguncang industri energi nasional, Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari taipan minyak Riza Chalid, kini menghadapi tuntutan pidana yang berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp13,4 triliun. Tuntutan ini dilayangkan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) beserta subholding dan kontraktornya, yang diduga merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Kasus ini mengungkap bagaimana pengaruh besar seorang tokoh ternama dimanfaatkan untuk memuluskan kepentingan bisnis pribadi, bahkan dengan mengorbankan aset negara.
Peran Pengaruh dan Tekanan dalam Kesepakatan Bisnis
Jaksa Penuntut Umum secara rinci memaparkan bagaimana Kerry Adrianto Riza diduga kuat memanfaatkan jaringan dan pengaruh ayahnya, Riza Chalid, yang dikenal sebagai pengusaha minyak kawakan. Melalui pihak-pihak kepercayaan, tekanan dilancarkan kepada pejabat tinggi di PT Pertamina (Persero) demi memuluskan persetujuan penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) di Merak. Tindakan ini dilakukan meskipun terminal tersebut belum sepenuhnya menjadi milik Kerry dan proses pengadaannya diduga kuat menyalahi prosedur yang berlaku, termasuk adanya dugaan penunjukan langsung yang kontroversial dan dinilai melawan hukum.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa mengungkapkan bahwa Kerry, melalui perantara Irawan Prakoso, menggunakan pengaruh kuat Riza Chalid untuk menekan Hanung Budya Yuktyanta, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero). Tujuannya adalah agar Pertamina menyetujui kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, yang menurut jaksa, sebenarnya tidak dibutuhkan oleh perusahaan pelat merah tersebut. Hal ini menunjukkan adanya motif tersembunyi di balik kesepakatan bisnis yang dijalin.
Setelah berhasil memberikan tekanan, Kerry dan Riza Chalid, bersama dengan Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Tangki Merak, menyiapkan proposal kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Proposal ini kemudian diajukan kepada Hanung Budya, meskipun pada saat itu terminal BBM Merak masih berstatus aset PT Oil Tanking Merak dan belum menjadi milik Kerry. Upaya lobi yang intensif dilakukan agar penyewaan terminal tersebut dapat dimasukkan ke dalam rencana investasi jangka panjang Pertamina. Akhirnya, sebuah kontrak kerja sama berhasil ditandatangani antara pihak Kerry dan Pertamina, bahkan sebelum proses akuisisi terminal tersebut selesai sepenuhnya.
Akuisisi yang Didanai Utang dan Jaminan Pribadi
Menariknya, dalam kurun waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak kerja sama dengan Pertamina, Kerry juga mengajukan pinjaman ke bank untuk membiayai akuisisi terminal BBM Merak. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya permainan dalam proses tersebut. Jaksa mengungkapkan bahwa kerja sama dengan Pertamina ini merupakan permintaan langsung dari Riza Chalid, yang bahkan bertindak sebagai penjamin pribadi (personal guarantee) dalam pengajuan kredit ke bank. Dana pinjaman tersebut rencananya akan digunakan untuk mengakuisisi PT Oil Tanking Merak, dengan aset perusahaan tersebut dijadikan sebagai jaminan kredit.
Lebih lanjut, Riza Chalid, melalui orang kepercayaannya, Irawan Prakoso, kembali memberikan instruksi kepada Hanung Budya dan Alfian Nasution, yang menjabat sebagai VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero), untuk mempercepat proses kerja sama penyewaan terminal BBM. Tindakan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Hanung Budya dan Alfian Nasution dengan meminta Karen Galaila, Direktur Utama PT Pertamina, untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Oil Tanking Merak. Namun, penunjukan langsung ini dinilai sangat janggal karena kerja sama sewa terminal BBM dengan PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang memungkinkan dilakukannya penunjukan langsung. Baik Hanung Budya maupun Alfian Nasution kini juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah, menunjukkan adanya keterlibatan lebih luas dalam kasus ini.
Kerugian Negara yang Fantastis dan Tuntutan Pidana
Kesepakatan penyewaan terminal BBM Merak yang berujung pada kerugian negara dengan angka yang sangat fantastis ini akhirnya disetujui. Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman penjara selama 18 tahun, ditambah denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, dengan ancaman hukuman tambahan 10 tahun penjara jika tidak mampu melunasinya. Jaksa menyatakan bahwa Kerry melakukan perbuatan melawan hukum ini secara bersama-sama dengan beberapa pihak lain, termasuk Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim) serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak). Sementara itu, Riza Chalid sendiri masih berstatus sebagai tersangka dan telah masuk dalam daftar buron.
Jaksa menegaskan bahwa penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum karena sejak awal terminal tersebut bukanlah kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina. Proyek ini justru dimasukkan ke dalam rencana investasi Pertamina berkat campur tangan Riza Chalid. Akibat dari penyewaan terminal BBM ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2,9 triliun. Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry juga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai dengan aturan dan kaidah lelang yang berlaku. Kapal-kapal yang terdaftar sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara ini diyakini telah merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar AS atau sekitar Rp145 miliar, ditambah kerugian sebesar Rp1.073.619.047,00 atau sekitar Rp1,7 miliar.
Secara keseluruhan, berdasarkan uraian surat dakwaan, terdapat tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para terdakwa. Total kerugian keuangan negara yang diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau sekitar Rp42,7 triliun, ditambah dengan Rp25.439.881.674.368,30 atau sekitar Rp25,4 triliun. Lebih lanjut, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 atau sekitar Rp171,9 triliun, yang timbul akibat kemahalan harga pengadaan BBM dan berdampak pada beban ekonomi. Belum lagi adanya *illegal gain* sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau sekitar Rp40,8 triliun. Jika semua kerugian ini dijumlahkan, maka Kerry Adrianto, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, bersama dengan terdakwa lainnya, telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai angka Rp285,1 triliun. Enam terdakwa lain yang juga terseret dalam kasus ini adalah Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), dan Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga). Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), yang digabungkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

















