Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Korupsi

RUU Perampasan Aset: Harta Koruptor Siap Disita DPR!

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
March 10, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
RUU Perampasan Aset: Harta Koruptor Siap Disita DPR!

#image_title

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggarap sebuah inisiatif legislatif yang sangat krusial dalam upaya pemberantasan tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Inisiatif strategis ini, yang dipimpin oleh Komisi III DPR RI dan dikawal ketat oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, kini memasuki fase vital: penyusunan draf naskah akademik dan proses “belanja masalah”. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi kokoh untuk sebuah regulasi yang diharapkan mampu memutus mata rantai keuntungan dari kejahatan, sekaligus memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia. Kapan RUU ini akan tuntas? Setelah rampungnya sejumlah undang-undang fundamental lainnya dan melalui partisipasi publik yang luas, RUU ini ditargetkan masuk dalam program legislasi prioritas DPR, menawarkan harapan baru bagi penegakan hukum yang lebih efektif.

RELATED POSTS

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (23/2) lalu, menegaskan bahwa Komisi III DPR RI telah secara intensif melakukan “belanja masalah” dan kini berfokus pada penyusunan draf naskah akademik serta materi RUU Perampasan Aset. Proses “belanja masalah” ini merupakan tahap awal yang fundamental, melibatkan identifikasi secara komprehensif terhadap berbagai isu, celah hukum, dan tantangan yang dihadapi dalam upaya perampasan aset hasil kejahatan selama ini. Ini mencakup studi kasus, perbandingan dengan praktik hukum di negara lain, serta analisis terhadap efektivitas regulasi yang sudah ada. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa RUU yang akan disusun nanti bersifat komprehensif, adaptif terhadap modus operandi kejahatan yang terus berkembang, dan memiliki kekuatan eksekusi yang optimal. Penyusunan naskah akademik sendiri adalah langkah ilmiah dan yuridis yang mendalam, mencakup landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari RUU, perumusan tujuan, ruang lingkup, serta kerangka materi muatan yang akan diatur.

Dasco lebih lanjut menjelaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset ini merupakan bagian dari agenda legislasi yang terstruktur dan saling terkait. Prosesnya dilakukan setelah rampungnya pembahasan dan pengesahan sejumlah undang-undang krusial lainnya, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta kompilasi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Urutan legislasi ini sangat strategis. KUHP menyediakan dasar hukum pidana substantif, KUHAP mengatur prosedur penegakan hukumnya, sementara UU Tipikor menjadi payung hukum khusus untuk pemberantasan korupsi. RUU Perampasan Aset dirancang untuk melengkapi dan memperkuat ketiga pilar hukum tersebut, memastikan bahwa aset yang diperoleh dari kejahatan dapat dirampas secara efektif, terlepas dari status pidana pelakunya dalam beberapa kondisi tertentu. Keterkaitan ini menunjukkan pendekatan holistik DPR dalam membangun sistem hukum yang lebih kuat dan terintegrasi dalam memerangi kejahatan finansial.

Komitmen terhadap proses legislasi yang transparan dan partisipatif juga menjadi sorotan utama. Dasco menekankan bahwa setelah draf naskah akademik dan RUU selesai disusun, DPR akan segera membuka ruang partisipasi publik yang luas. Tahap ini sangat penting untuk menjaring masukan, kritik, dan saran dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, serta kelompok kepentingan lainnya. Partisipasi publik ini tidak hanya akan meningkatkan legitimasi demokratis dari RUU, tetapi juga diharapkan dapat memperkaya substansi materi muatan, mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin terlewat, dan memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Proses ini akan menjadi jembatan antara perumus kebijakan di DPR dengan realitas di lapangan, menciptakan undang-undang yang lebih kuat dan berdaya guna. Penekanan pada partisipasi publik ini juga selaras dengan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU penting lainnya seperti Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan Ketenagakerjaan, menunjukkan prioritas pada legislasi yang berdampak langsung pada masyarakat.

Membedah Dua Konsep Krusial dalam Perampasan Aset

Dalam konteks RUU Perampasan Aset, Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa regulasi ini akan mengadopsi dua konsep utama yang menjadi tulang punggung dalam upaya pemulihan aset. Pemahaman mendalam terhadap kedua konsep ini krusial untuk mengoptimalkan efektivitas undang-undang dalam memerangi kejahatan dan memulihkan kerugian negara atau korban.

Konsep pertama adalah Conviction Based Forfeiture, atau perampasan aset berbasis putusan pidana. Dalam pendekatan ini, perampasan aset hanya dapat dilakukan apabila telah ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap pelaku tindak pidana. Seperti yang dijelaskan Bayu, “Jadi dilakukan dulu proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana.” Ini berarti, aset yang diduga hasil kejahatan baru bisa dirampas setelah pengadilan menyatakan seseorang bersalah dan putusan tersebut tidak dapat lagi diubah melalui upaya hukum biasa. Konsep ini memberikan kepastian hukum yang tinggi karena perampasan aset didasarkan pada pembuktian pidana yang ketat. Namun, kelemahannya terletak pada ketergantungannya pada keberhasilan penuntutan pidana terhadap pelaku. Jika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak dapat diadili karena alasan tertentu, aset hasil kejahatan tersebut seringkali sulit untuk dirampas, memungkinkan para penjahat untuk tetap menikmati hasil ilegal mereka.

Konsep kedua, yang semakin relevan dalam penegakan hukum modern, adalah Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF), atau perampasan aset tanpa putusan pidana. Pendekatan ini memungkinkan perampasan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, meskipun tidak ada putusan pengadilan yang menghukum pelakunya. NCBF berfokus pada sifat ilegal dari aset itu sendiri, bukan semata-mata pada status pidana pemiliknya. Bayu Dwi Anggono merinci beberapa kondisi kriteria di mana NCBF dapat diterapkan, yang dirancang untuk mengatasi celah yang ada dalam sistem conviction based forfeiture:

  • Kondisi Pertama: Tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Dalam situasi ini, proses pidana terhadap individu tidak dapat dilanjutkan atau diselesaikan. NCBF memastikan bahwa aset yang jelas-jelas berasal dari kejahatan tidak bisa dinikmati oleh ahli waris atau pihak lain yang bersekongkol hanya karena pelaku utama tidak dapat diadili. Ini adalah alat yang ampuh untuk mencegah penjahat menghindari konsekuensi finansial dari perbuatan mereka.
  • Kondisi Kedua: Perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti kurangnya bukti yang cukup untuk menjerat pelaku secara pidana, adanya kekebalan diplomatik, atau hambatan prosedural lainnya yang mencegah kasus mencapai tahap persidangan. NCBF memungkinkan negara untuk tetap merampas aset ilegal meskipun kendala-kendala tersebut menghalangi penuntutan pidana.
  • Kondisi Ketiga: Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, namun kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset tindak pidana lain yang belum dinyatakan dirampas. Ini adalah skenario yang sering terjadi, di mana penyelidikan awal mungkin tidak mengungkap seluruh aset hasil kejahatan. NCBF memberikan fleksibilitas untuk terus memburu dan merampas aset tambahan yang teridentifikasi kemudian, bahkan setelah putusan pidana awal telah final.

Implementasi NCBF secara komprehensif dalam RUU Perampasan Aset akan menjadi terobosan signifikan dalam upaya pemberantasan kejahatan finansial di Indonesia. Konsep ini sangat vital dalam memerangi kejahatan terorganisir, pencucian uang, dan korupsi skala besar, di mana pelaku seringkali sangat licin dalam menyembunyikan aset atau menghindari penuntutan. Dengan adanya dua konsep perampasan aset ini, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang lebih efektif dan adaptif, memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menguntungkan dan keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh.

Tags: Harta KoruptorPemberantasan Korupsipenyitaan asetRUU Perampasan Aset
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan
Korupsi

Kejaksaan Sita Aset Kasus Korupsi POME di Riau dan Medan

March 20, 2026
MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap
Korupsi

MK Tolak Gugatan Hasto: Nasib Pasal 21 UU Tipikor Terungkap

March 20, 2026
Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK
Korupsi

Kembali Mangkir, Eks Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK

March 20, 2026
Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim
Korupsi

Tanya Sosok Pelapor ke Ahok, Terdakwa Korupsi LNG Ditegur Hakim

March 20, 2026
Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN
Korupsi

Ahok Buka-bukaan di Sidang LGN

March 19, 2026
KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi
Korupsi

KPK Temukan Indikasi Penggunaan Cukai Palsu, Negara Terancam Rugi

March 19, 2026
Next Post
Usai bertemu Trump di AS, Prabowo lanjut ke Inggris

Usai bertemu Trump di AS, Prabowo lanjut ke Inggris

IHSG Menguat: Ancaman Tarif Trump Tetap Jadi Bayangan

IHSG Menguat: Ancaman Tarif Trump Tetap Jadi Bayangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Prabowo Soroti Putusan MA AS Batalkan Tarif Trump

Prabowo Soroti Putusan MA AS Batalkan Tarif Trump

March 8, 2026
Koalisi akan lapor Ombudsman jika pengesahan RUU PPRT mandek

Koalisi akan lapor Ombudsman jika pengesahan RUU PPRT mandek

February 23, 2026
Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Kontroversial Rp 8,49 M

Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Kontroversial Rp 8,49 M

March 19, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Harga Barang di Indonesia Melonjak: Dampak Rantai Pasok Global Akibat Konflik Timur Tengah 2026
  • Harga Plastik Meroket Imbas Konflik Timur Tengah: APINDO Kalsel Ungkap Ancaman Nyata bagi Industri Nasional
  • Stabilitas Maritim: Iran dan Oman Susun Protokol Pengawasan Baru di Selat Hormuz

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026