Sebuah skandal dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyeruak ke permukaan pengadilan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Februari 2026, menghadirkan saksi kunci yang mengungkap adanya aliran dana “uang terima kasih” dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3) kepada pejabat di lingkungan kementerian. Kesaksian ini menjadi sorotan tajam, mengarah pada dugaan praktik korupsi yang melibatkan nama-nama besar, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, serta pejabat eselon tinggi lainnya. Pengungkapan ini membuka tabir mengenai modus operandi yang diduga digunakan untuk memperkaya diri melalui proses administrasi yang seharusnya berjalan transparan dan sesuai regulasi.
Aliran Dana “Terima Kasih” dan Arahan Tersangka
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana, saksi Asep Juhud Mulyadi, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker pada tahun 2023, memberikan kesaksian yang memberatkan. Asep mengaku menerima arahan langsung dari Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-2025, Hery Sutanto, yang kini juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Arahan tersebut, menurut Asep, bersifat implisit namun jelas: “Kalau ada pemberian, silakan diterima.” Pernyataan ini mengindikasikan adanya instruksi untuk menerima imbalan finansial dari PJK3 yang mengajukan permohonan sertifikasi.
Lebih lanjut, jaksa penuntut umum berusaha mengkonfirmasi apakah arahan dari Hery Sutanto tersebut telah disampaikan Asep kepada pihak PJK3. Asep menyatakan bahwa ia tidak secara langsung menginformasikan hal tersebut kepada perwakilan PJK3. Namun, jaksa menunjukkan keraguan atas jawaban ini, berargumen bahwa tidak mungkin PJK3 akan memberikan uang tanpa adanya sinyal atau informasi sebelumnya. “Saya tidak mengerti, mereka tahu, Pak,” jawab Asep, yang justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai sumber informasi bagi PJK3.
Jaksa kemudian menggali lebih dalam mengenai keterlibatan Hery Sutanto dalam interaksi dengan PJK3. Asep membenarkan bahwa Hery Sutanto pernah menghadiri rapat dengan PJK3 yang terdaftar di kementerian. Dalam rapat tersebut, Hery Sutanto disebut memberikan pengarahan, meskipun Asep mengaku lupa detail spesifiknya, termasuk apakah ada larangan pungutan liar yang disampaikan. Namun, Asep menegaskan bahwa prinsip dasar kementerian adalah mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan K3 harus selalu mematuhi regulasi yang berlaku. Kesaksian Asep ini diperkuat oleh keterangan saksi lain dalam persidangan yang berbeda, di mana Dewi, Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 Kemnaker periode 2015–2020, juga mengaku menerima uang “terima kasih” sebesar Rp 65 juta, yang kemudian dicecar oleh hakim mengenai sumbernya.
Modus Operandi Pemerasan dan Tarif Resmi yang Terabaikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai lembaga yang melakukan penyidikan awal, mengungkap modus operandi pemerasan yang diduga dilakukan oleh para tersangka. Salah satu cara yang kerap digunakan adalah dengan memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 meskipun semua persyaratan administrasi telah terpenuhi oleh pemohon. Taktik ini menciptakan rasa frustrasi dan ketidakpastian bagi PJK3, yang kemudian mendorong mereka untuk memberikan sejumlah uang agar proses sertifikasi dapat dipercepat dan berjalan lancar.
KPK juga menyoroti adanya perbedaan signifikan antara tarif resmi yang seharusnya dibayarkan untuk sertifikasi K3 dengan jumlah yang diminta dalam praktik. Menurut data yang dihimpun KPK, tarif resmi untuk sertifikasi K3 seharusnya hanya berkisar pada angka Rp 275 ribu. Namun, dalam praktiknya, para pekerja atau buruh yang mengurus sertifikasi dimintai pembayaran hingga mencapai Rp 6 juta. Selisih biaya yang sangat besar ini diduga kuat menjadi bagian dari praktik pemerasan yang terstruktur dan terorganisir, di mana keuntungan haram mengalir ke kantong para oknum pejabat.
Jaringan Tersangka dan Peran Masing-masing
Kasus ini menyeret sejumlah nama besar dalam lingkaran Kemnaker. KPK telah menetapkan Hery Sutanto sebagai tersangka utama, bersama dengan delapan orang lainnya yang berasal dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Selain Hery, daftar tersangka dari kementerian mencakup nama-nama penting seperti Immanuel Ebenezer (mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan), Fahrurozi (mantan Dirjen Binwasnaker dan K3), Gerry Aditya Herwanto Putera (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Subhan (mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), Supriadi (Koordinator di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3), dan Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3).
Tidak hanya dari pihak internal kementerian, KPK juga menetapkan dua orang tersangka dari pihak PJK3, yaitu Temurila dan Miki Mahfud, yang keduanya berasal dari PT KEM Indonesia. Penetapan tersangka dari kedua belah pihak ini menegaskan adanya dugaan kolusi dan praktik suap yang melibatkan penyedia jasa dan regulator. Keterlibatan dua pihak ini menunjukkan bahwa skema pemerasan tidak hanya melibatkan permintaan dari satu sisi, tetapi juga adanya kesediaan dari pihak lain untuk memberikan imbalan demi kelancaran urusan bisnis mereka, meskipun melalui cara-cara yang ilegal.

















