Sebuah alarm keras telah berbunyi bagi agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia untuk tahun 2025 dilaporkan anjlok secara signifikan, memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Transparency International Indonesia (TII) pada Selasa, 10 Februari 2026, merilis data yang menunjukkan skor Indonesia merosot tajam menjadi 34 dari skala 100, menempatkannya di peringkat 109 dari 180 negara yang disurvei. Penurunan ini, yang merupakan kemerosotan 10 tingkat dibandingkan tahun sebelumnya dan pengurangan 3 poin dari skor 2024, bukan sekadar angka statistik, melainkan indikator krusial krisis kepercayaan terhadap sistem hukum dan tata kelola pemerintahan. Menanggapi situasi genting ini, TII segera menyampaikan tiga rekomendasi kunci kepada pemerintah, dengan penekanan pada pemulihan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), reformasi sistem peradilan, serta penguatan demokrasi dan ruang sipil.
Kemunduran Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi 2025 adalah pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi di negara ini. Dengan skor 34, Indonesia kini berada jauh di bawah rata-rata global CPI 2025 yang mencapai 42, dan juga tertinggal dari rata-rata kawasan Asia Pasifik yang berada di angka 45. Posisi ini mengindikasikan bahwa Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar dalam memerangi korupsi, bahkan di tengah tren perbaikan regional. Lebih ironis lagi, Indonesia kini berada di bawah negara tetangga seperti Timor Leste, sementara Singapura berhasil bertengger di peringkat ketiga global, menunjukkan jurang perbedaan yang mencolok dalam tata kelola pemerintahan dan integritas. Penurunan ini, menurut TII, bukan hanya sekadar pergeseran angka, melainkan refleksi dari melemahnya fondasi-fondasi antikorupsi yang telah dibangun dengan susah payah selama bertahun-tahun.
Akar Masalah dan Krisis Kepercayaan Institusional
Peneliti sekaligus Manajer Program TII, Ferdian Yazid, dalam konferensi pers daring pada Rabu, 11 Februari 2026, menguraikan sejumlah faktor yang memperkuat kekhawatiran atas meningkatnya potensi penyalahgunaan kewenangan di Indonesia. Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik, justru menunjukkan betapa korupsi telah mengakar hingga ke level pemerintahan lokal. Kasus suap yang melibatkan hakim, pilar utama penegakan keadilan, semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan. Namun, yang paling menyorot perhatian adalah pelemahan sistematis terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga yang dulu dikenal sebagai simbol harapan pemberantasan korupsi ini, kini dinilai mengalami erosi independensi dan kewenangan, baik melalui perubahan regulasi maupun tekanan politik.
Ferdian Yazid juga menyoroti bahwa fungsi pengawasan di berbagai sektor mengalami pelemahan yang signifikan. Mulai dari inspektorat daerah yang seharusnya mengawasi kinerja birokrasi lokal, hingga lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, semuanya dinilai tidak berfungsi secara optimal. Pelemahan ini menciptakan celah besar bagi praktik korupsi untuk berkembang tanpa hambatan berarti, karena mekanisme kontrol internal maupun eksternal tidak lagi efektif. “Pemerintah harus segera melakukan pemulihan independensi dan kewenangan lembaga pengawas,” tegas Ferdian, menekankan urgensi untuk memperkuat kembali institusi-institusi yang bertugas menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintahan.
Reformasi Sistemik dan Perlindungan Ruang Sipil
Sebagai respons terhadap krisis ini, TII mengajukan serangkaian rekomendasi komprehensif. Pertama, reformasi harus diarahkan pada peningkatan kualitas sistem peradilan secara menyeluruh. Hal ini mencakup upaya untuk memastikan bahwa kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh bantuan hukum yang efektif dan terjangkau. Akses terhadap keadilan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi mereka yang mampu, melainkan harus dijamin bagi setiap warga negara. Selain itu, TII menekankan bahwa proses hukum tidak boleh bersifat diskriminatif. Setiap laporan dugaan korupsi, tanpa memandang latar belakang pelapor maupun pihak yang dilaporkan, harus diproses secara adil, transparan, dan tanpa intervensi. Prinsip kesetaraan di mata hukum adalah fondasi utama untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Kedua, TII menyoroti pentingnya memastikan proses legislasi dan pengisian jabatan publik berjalan berdasarkan prinsip meritokrasi dan akuntabilitas. Proses pembentukan undang-undang harus transparan dan partisipatif, bebas dari pengaruh kepentingan kelompok tertentu yang dapat membuka celah korupsi. Demikian pula, pengisian jabatan-jabatan strategis di pemerintahan harus didasarkan pada kompetensi dan integritas, bukan pada koneksi politik atau praktik jual beli jabatan. Ferdian Yazid menambahkan bahwa pengawasan terhadap anggaran negara, terutama pada program-program besar pemerintah yang dinilai minim kontrol parlemen, perlu diperkuat secara signifikan. Proyek-proyek infrastruktur raksasa atau program-program strategis dengan alokasi dana besar seringkali menjadi lahan subur bagi korupsi jika tidak diawasi dengan ketat oleh parlemen dan masyarakat sipil.

















