Dalam sebuah babak mengejutkan yang mengguncang pilar integritas badan usaha milik negara, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), Yoki Firnandi, bersama dua eks pejabat tinggi Pertamina lainnya, menghadapi tuntutan pidana penjara 14 tahun atas dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Skandal yang diperkirakan merugikan negara hingga angka fantastis Rp 285 triliun ini mencakup periode 2018-2023, melibatkan serangkaian manipulasi sistematis dalam pengadaan dan pengelolaan sumber daya energi vital nasional. Tuntutan berat ini diajukan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 13 Februari 2026, menyoroti praktik culas dalam pengelolaan aset strategis Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berujung pada kerugian finansial negara yang masif dan potensi ancaman terhadap ketahanan energi nasional. Kasus ini tidak hanya mengungkap penyalahgunaan wewenang secara individu, tetapi juga pola korupsi terstruktur yang melibatkan berbagai pihak dalam lingkaran bisnis minyak dan gas bumi.
Jaksa penuntut umum dengan tegas menyatakan Yoki Firnandi bersalah atas tindak pidana korupsi dan menuntutnya dengan pidana penjara selama 14 tahun. Selain hukuman badan, Yoki juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan pengganti selama 190 hari. Tidak berhenti di situ, tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 5 miliar juga dibebankan kepadanya. Mekanisme pembayaran uang pengganti ini diatur secara ketat: apabila Yoki tidak mampu membayarnya maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika nilai harta benda yang disita tidak mencukupi, maka Yoki harus menjalani pidana penjara tambahan selama 7 tahun. Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya, yakni Sani Dinar Saifuddin, mantan Direktur Feedstock dan Produk Optimization PT PIS, dan Agus Purwono, eks Vice President Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI). Keduanya dituntut hukuman pidana penjara 14 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp 5 miliar. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer.
Modus Operandi: Skema Korupsi yang Terstruktur dan Sistematis
Penyelidikan mendalam jaksa penuntut umum mengungkap serangkaian modus operandi yang kompleks dan terstruktur, menunjukkan bagaimana para terdakwa secara sistematis menyalahgunakan posisi dan wewenang mereka untuk keuntungan pribadi, merugikan keuangan negara dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Duduk perkara kasus ini terbagi menjadi beberapa segmen kunci yang saling terkait.
Manipulasi Minyak Mentah Domestik: Kasus Banyu Urip
Salah satu inti dari skema korupsi ini adalah manipulasi terhadap pengelolaan minyak mentah Banyu Urip, sebuah aset strategis yang sangat vital bagi ketahanan energi nasional Indonesia. Yoki Firnandi, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT KPI periode 13 Juni hingga 30 September 2022, bersama dengan Sani Dinar Saifuddin dan VP Crude & Product Trading and Commercial PT Pertamina, Dwi Sudarsono, didakwa merekayasa informasi. Mereka menciptakan narasi palsu seolah-olah minyak mentah Banyu Urip, baik bagian negara maupun bagian PT Pertamina EP Cepu (PEPC), tidak dapat diserap atau diolah secara optimal oleh Kilang Pertamina pada semester I 2021. Klaim ini menjadi dasar untuk mengekspor minyak mentah domestik tersebut. Ironisnya, pada saat yang sama, Pertamina justru melakukan impor minyak mentah dengan jenis serupa dari luar negeri, namun dengan harga yang jauh lebih mahal. Perbuatan ini secara langsung menyebabkan kerugian negara yang signifikan, tidak hanya dari selisih harga impor yang lebih tinggi, tetapi juga dari hilangnya nilai tambah karena tidak digunakannya minyak domestik untuk kebutuhan kilang dalam negeri, yang seharusnya menjadi prioritas utama. Ini menunjukkan adanya motif tersembunyi untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam rantai pasok impor.

















