Sebuah jaringan penyelundupan pasir timah senilai miliaran rupiah berhasil dibongkar oleh aparat penegak hukum Indonesia, mengantarkan 11 anak buah kapal (ABK) asal Kepulauan Riau ke jeruji besi sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah para ABK tersebut dideportasi dari Malaysia karena kedapatan memasuki wilayah perairan negara tetangga tanpa dilengkapi dokumen resmi. Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap adanya upaya pengiriman 7,5 ton pasir timah ilegal yang diduga berasal dari Bangka Belitung ke Malaysia. Para tersangka, yang merupakan warga Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Provinsi Kepri, kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut, membuka tabir praktik ilegal yang merugikan negara dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi serta lingkungan.
Kronologi Penangkapan dan Deportasi: Titik Awal Pengungkapan Jaringan Penyelundupan
Peristiwa ini bermula dari tertangkapnya 11 ABK asal Kepulauan Riau oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada bulan Oktober 2025. Penangkapan tersebut terjadi lantaran kapal yang mereka gunakan kedapatan memasuki perairan Malaysia tanpa memiliki dokumen resmi yang sah. Insiden ini langsung memicu tindakan dari otoritas Malaysia, yang kemudian menahan para ABK tersebut. Selama tiga bulan, mereka mendekam di rumah detensi Malaysia, menghadapi tuntutan pelanggaran terhadap Akta Imigresen 1859/1963, yang mengatur tentang masuknya seseorang ke wilayah Malaysia tanpa izin. Akibat pelanggaran tersebut, para ABK ini dijatuhi hukuman berupa tiga bulan penjara atau denda sebesar 3.000 Ringgit Malaysia.
Setelah menjalani masa penahanan dan menyelesaikan proses hukum di Malaysia, ke-11 ABK ini akhirnya dipulangkan ke tanah air. Kepulangan mereka difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor, Malaysia, pada hari Kamis, 29 Januari 2026. Bersama dengan 122 Pekerja Migran Indonesia (PMI) lainnya yang juga dideportasi, kepulangan mereka menandai babak baru dalam pengungkapan kasus penyelundupan timah ilegal. Setibanya di Indonesia, para ABK ini langsung menjadi fokus penyelidikan intensif oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepri, yang telah mendeteksi adanya aktivitas penyelundupan berskala besar.
Peran Bareskrim dan Polda Kepri dalam Investigasi Mendalam
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Moh Irhamni, mengkonfirmasi penetapan status tersangka terhadap 11 ABK tersebut. Dalam keterangannya kepada pers di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada hari Kamis, 12 Februari 2026, Jenderal Irhamni menyatakan bahwa para tersangka telah resmi ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Pernyataan ini diperkuat oleh Irhamni yang juga sempat ditemui di Batam pada Sabtu, 31 Januari 2026, seperti yang dilaporkan oleh Antara, di mana ia menegaskan bahwa status tersangka telah ditetapkan.
Tim gabungan yang terdiri dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri bekerja keras untuk mengungkap seluruh jaringan penyelundupan pasir timah ini. Fokus utama penyelidikan adalah pada pengiriman 7,5 ton pasir timah yang diduga kuat berasal dari Bangka Belitung dan ditujukan ke Malaysia. Penyelidikan ini tidak hanya mencakup aspek pengangkutan ilegal, tetapi juga mendalami asal-usul pasir timah tersebut, peran para tersangka, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam rantai pasok ilegal ini. Kepolisian bertekad untuk menelusuri hingga ke akar permasalahan, memastikan bahwa pelaku utama dan jaringan di baliknya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Identitas Tersangka dan Nilai Kerugian Ekonomi
Sebanyak 11 tersangka yang kini menjalani proses hukum merupakan warga Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa para tersangka ini memiliki hubungan kekerabatan, yang mengindikasikan kemungkinan adanya struktur organisasi yang terstruktur dalam menjalankan aksi penyelundupan ini. Identifikasi para tersangka ini merupakan langkah krusial dalam pemetaan jaringan dan mengungkap modus operandi yang mereka gunakan.
Perkiraan jumlah pasir timah yang berhasil diangkut oleh kapal tersebut mencapai 7,5 ton. Nilai ekonomis dari pasir timah ilegal ini, ditambah dengan nilai perahu yang digunakan sebagai alat transportasi, diperkirakan mencapai 1,1 juta Ringgit Malaysia. Jika dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah, angka ini setara dengan kurang lebih Rp4,3 miliar. Angka fantastis ini menunjukkan betapa menggiurkannya bisnis ilegal penyelundupan timah, yang berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan pajak dan bea cukai, serta mengganggu stabilitas harga timah di pasar internasional.
Dampak dan Implikasi Penyelundupan Timah Ilegal
Kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah ke Malaysia ini menyoroti beberapa isu penting. Pertama, praktik penambangan timah ilegal yang masih marak terjadi di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Bangka Belitung. Aktivitas penambangan tanpa izin ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menjadi sumber bahan baku bagi aktivitas penyelundupan. Kedua, lemahnya pengawasan di wilayah perbatasan, baik darat maupun laut, yang memungkinkan kapal-kapal penyelundup untuk beroperasi dengan relatif leluasa.
Ketiga, kasus ini juga mengindikasikan adanya permintaan yang tinggi terhadap timah ilegal di pasar internasional, yang mendorong para pelaku untuk terus mengambil risiko. Keempat, dampak ekonomi dari penyelundupan timah ini sangat signifikan. Negara kehilangan potensi pendapatan dari ekspor timah yang sah, serta potensi penerimaan pajak dari aktivitas pertambangan dan perdagangan timah. Selain itu, praktik ilegal ini dapat merusak reputasi Indonesia sebagai negara produsen timah terkemuka di dunia.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda Kepri diharapkan tidak hanya berhenti pada penangkapan para ABK, tetapi juga mampu menjangkau para bandar dan pihak-pihak lain yang berperan dalam jaringan penyelundupan ini. Penegakan hukum yang tegas dan komprehensif diperlukan untuk memberikan efek jera dan memberantas tuntas praktik penyelundupan timah ilegal, demi menjaga kedaulatan negara dan mengoptimalkan potensi sumber daya alam Indonesia secara berkelanjutan.

















