Dalam sebuah kasus yang mengguncang jagat hukum Indonesia, Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) berusia 26 tahun asal Medan, kini dihadapkan pada ancaman hukuman mati setelah didakwa terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton. Sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang sangat dinantikan ini dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 23 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Batam, menjadi momen krusial yang akan menentukan nasibnya. Penuntutan hukuman mati ini, yang juga ditujukan kepada lima ABK lainnya termasuk sang kapten, telah memicu gelombang emosi dan perdebatan sengit mengenai peran serta dan pengetahuan terdakwa dalam jaringan kejahatan narkotika internasional ini. Siapa sebenarnya Fandi Ramadhan, bagaimana ia bisa terjerat dalam kasus penyelundupan narkoba terbesar di perairan Indonesia, dan apa yang menjadi dasar penuntutan jaksa serta pembelaannya?
Kisah pilu Fandi Ramadhan mencapai puncaknya ketika tuntutan hukuman mati dibacakan pada 5 Februari 2025. Momen tersebut menjadi saksi bisu betapa hancurnya hati orang tua Fandi, Sulaiman dan Nirwana, yang tak kuasa menahan tangis histeris di ruang sidang. Air mata mengalir deras saat putra mereka keluar dari ruang persidangan. Bahkan, sebelum masuk ke mobil tahanan, Fandi terlihat berlutut di kaki ibunya, sebuah pemandangan yang menyayat hati. Dalam keputusasaan, ia sempat berteriak, meluapkan kekecewaannya terhadap sistem hukum di Indonesia yang ia nilai “tumpul”. Pledoi yang akan dibacakan oleh advokat Fandi menjadi harapan terakhir bagi pria muda ini untuk meyakinkan majelis hakim bahwa ia tidak mengetahui muatan narkotika yang dibawa oleh kapal tanker Sea Dragon Tarawa, sebuah argumen yang secara konsisten dipertahankan olehnya dan keluarganya.
Anatomi Penyelundupan Sabu Dua Ton: Operasi Sea Dragon
Kasus penyelundupan narkotika seberat 1.995.130 gram, atau hampir dua ton, ini bermula dari sebuah operasi gabungan yang intensif. Pada 21 Mei 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Kepulauan Riau melancarkan penggerebekan di perairan Tanjung Balai Karimun. Target mereka adalah kapal Sea Dragon Tarawa yang mencurigakan karena tidak memasang bendera kebangsaan, sebuah indikasi kuat adanya aktivitas ilegal. Saat tim gabungan mendekati dan memeriksa kapal tersebut, kecurigaan semakin menguat. Kapal itu tidak bermuatan minyak seperti yang seharusnya, dan para kru tidak mampu memberikan jawaban yang memadai atau konsisten mengenai tujuan dan kargo mereka. Oleh karena itu, tim memutuskan untuk mengawal kapal Sea Dragon ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, di mana kapal tersebut akhirnya tiba sekitar pukul 05.35 WIB.
Di atas kapal Sea Dragon, ditemukan enam orang ABK yang kini menjadi terdakwa dalam kasus ini. Selain Fandi Ramadhan, lima terdakwa lainnya adalah Hasiholan Samosir yang berperan sebagai nahkoda kapal, Leo Chandra Samosir sebagai juru kemudi, dan Richard Halomoan Tambunan yang bertanggung jawab atas muatan. Dua ABK lainnya merupakan warga negara asing dari Thailand, yaitu Teerapong Lekpradub yang juga bertindak sebagai juru kemudi, dan Weerapat Phongwan, yang dikenal sebagai Mr. Pong, menjabat sebagai juru mesin. Setiap individu ini memiliki peran spesifik dalam operasional kapal, yang kini menjadi fokus penyelidikan untuk menentukan tingkat keterlibatan mereka dalam kejahatan transnasional ini.
Kronologi Keterlibatan Fandi dan Jejak Operasi Narkotika
Dalam persidangan, Fandi Ramadhan memberikan kronologi rinci mengenai bagaimana ia bisa terlibat dalam perjalanan maut ini. Pada April 2025, Fandi dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh Hasiholan Samosir, sang kapten kapal, yang menawarinya pekerjaan sebagai ABK di sebuah kapal tanker. Tawaran tersebut langsung disetujui oleh Fandi, yang kemudian mengirimkan dokumen pelayaran yang diminta. Informasi tambahan mengungkapkan bahwa Fandi adalah lulusan dari salah satu sekolah pelayaran terkemuka di Aceh, menunjukkan bahwa ia memiliki latar belakang dan kualifikasi di bidang maritim.
Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama Hasiholan, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan, memulai perjalanan dari Medan menuju Thailand. Di Thailand, mereka bertemu dengan dua ABK lainnya, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong. Mereka menginap di Thailand selama sekitar sepuluh hari, menunggu arahan lebih lanjut dari seorang individu yang dikenal sebagai Mr. Tan, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat penegak hukum. Sosok Mr. Tan diduga kuat sebagai dalang utama di balik operasi penyelundupan ini.
Pada 13 Mei 2025, rombongan ABK ini bertolak menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon menuju kapal tanker Sea Dragon yang telah berlabuh sekitar tiga mil dari muara. Di atas kapal inilah, pembagian tugas secara spesifik dilakukan, mengorganisir setiap anggota kru untuk peran masing-masing dalam perjalanan yang akan datang. Dini hari tanggal 18 Mei 2025, di perairan Phuket, kapal Sea Dragon menerima titik koordinat dari Mr. Tan. Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan sebuah kapal ikan berbendera Thailand. Sebuah pertukaran kode, berupa uang Myanmar berlaminasi, dilakukan sebelum mereka menerima 67 kardus besar yang terbungkus plastik putih. Kardus-kardus ini kemudian disimpan secara rahasia di ruang haluan kapal dan tangki bahan bakar. Setelah muatan diterima, bendera Thailand yang digunakan kapal ikan tersebut dilepas dan dibuang ke laut, sebuah tindakan yang jelas menunjukkan upaya untuk menghilangkan jejak dan identitas.
Puncak dari operasi ini adalah pada 21 Mei 2025, pukul 00.05 WIB, di perairan Karimun, ketika kapal Sea Dragon dihentikan oleh tim BNN dan Bea Cukai. Penemuan 67 kardus tersebut, yang masing-masing berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh merek Guanyinwang berwarna hijau, mengungkap total berat netto 1.995.130 gram serbuk kristal putih. Hasil Laboratorium BNN tertanggal 16 Juni 2025 secara definitif mengkonfirmasi bahwa isi kemasan tersebut positif mengandung metamfetamin, yang diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penemuan ini merupakan salah satu penangkapan narkotika terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Pertarungan Hukum: Klaim Ketidaktahuan Melawan Fakta Persidangan
Sejak kasus ini mencuat ke publik, Fandi Ramadhan, didampingi oleh keluarga dan kuasa hukumnya, secara konsisten mengklaim bahwa ia sama sekali tidak mengetahui bahwa barang bawaan di atas kapal Sea Dragon Tarawa adalah narkoba. Ia berargumen bahwa dirinya adalah ABK baru di kapal tersebut dan tidak memiliki informasi mengenai muatan ilegal yang disembunyikan. Klaim ini menjadi inti dari strategi pembelaannya, di mana ia mencoba meyakinkan majelis hakim bahwa ia hanyalah korban yang tidak bersalah, terperangkap dalam jaringan kejahatan yang lebih besar tanpa sepengetahuannya.
Namun, pihak Kejaksaan Agung memiliki pandangan yang sangat berbeda. Mereka menepis narasi Fandi yang menyatakan ketidaktahuan. Dalam fakta persidangan, jaksa penuntut umum menilai bahwa Fandi terlibat secara aktif dalam penyelundupan tersebut. Kejaksaan Agung, melalui pernyataan resminya, menegaskan bahwa penuntutan hukuman mati bagi Fandi dan terdakwa lainnya didasarkan pada “fakta hukum” yang terungkap selama persidangan dan demi “perlindungan masyarakat” dari bahaya narkotika. Jaksa juga melihat tidak ada unsur paksaan dalam kejadian itu, mengindikasikan bahwa Fandi dan ABK lainnya terlibat secara sukarela. Mereka berpendapat bahwa bukti-bukti yang disajikan, mulai dari rekrutmen, perjalanan, hingga proses pemuatan barang, menunjukkan adanya kesadaran dan partisipasi aktif dari para terdakwa. Sidang pledoi pada 23 Februari 2025 ini menjadi kesempatan terakhir bagi Fandi untuk meyakinkan majelis hakim dengan nota pembelaannya, di tengah tekanan bukti dan argumen jaksa yang menuntut hukuman tertinggi.

















