Di balik rimbunnya belantara Jambi, sebuah kenyataan pahit mengenai jaringan perdagangan manusia lintas provinsi akhirnya terkuak setelah jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar anak-anak di bawah umur. Kasus yang mengguncang rasa kemanusiaan ini bermula dari laporan kehilangan atau penjualan balita di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada 21 November 2025, yang kemudian menuntun aparat kepolisian menempuh perjalanan ribuan kilometer hingga ke pemukiman Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin. Di lokasi terpencil tersebut, petugas kepolisian tidak hanya menemukan satu target operasi, melainkan empat orang balita yang diduga kuat telah menjadi komoditas perdagangan ilegal oleh sindikat profesional. Dengan rentang usia yang sangat memprihatinkan, yakni mulai dari bayi berusia 5 bulan hingga balita berumur 3 tahun, operasi penyelamatan ini mengungkap tabir gelap bagaimana seorang ibu kandung tega menjual darah dagingnya sendiri, yang kemudian berpindah tangan melalui rantai perantara yang sistematis hingga berakhir di pedalaman Sumatra untuk tujuan yang masih terus didalami oleh penyidik.
Kronologi Penjualan Darah Daging: Rantai Transaksi dari Ibu Kandung ke Sindikat
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap bahwa pangkal dari kasus ini adalah tindakan keji seorang ibu kandung berinisial IJ (26). IJ secara sadar menjual putranya yang masih berusia 3 tahun, berinisial RZA, kepada jaringan perdagangan orang. Motif ekonomi dan kerentanan sosial diduga menjadi pemicu utama di balik keputusan tragis ini, namun polisi menegaskan bahwa kemiskinan tidak dapat membenarkan tindakan kriminal eksploitasi anak. Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, proses perpindahan korban RZA melibatkan banyak tangan yang saling terhubung dalam sebuah struktur organisasi kriminal yang rapi. Awalnya, seorang saksi berinisial CN membawa tersangka IJ dan tersangka lainnya berinisial AF untuk melakukan negosiasi awal. Dari titik inilah, RZA kemudian dijual kepada tersangka berinisial WN, yang bertindak sebagai pembeli pertama dalam rantai distribusi manusia ini.
Tak berhenti di situ, tersangka WN kemudian mengoper atau menjual kembali balita malang tersebut kepada tersangka EM dengan nilai transaksi yang terus meningkat di setiap tahapannya. Dari tangan EM, korban kemudian diserahkan kepada tersangka LN, yang diidentifikasi oleh pihak kepolisian sebagai sosok kunci dalam jaringan ini. LN diketahui memiliki peran strategis sebagai perantara utama jual beli anak yang mengkhususkan diri pada wilayah pedalaman di Pulau Sumatra. Peran LN sangat krusial karena ia memiliki akses dan jaringan untuk menyembunyikan atau menyalurkan anak-anak korban perdagangan ke komunitas-komunitas yang sulit dijangkau oleh pengawasan otoritas perkotaan. Polisi mencatat bahwa setiap perpindahan tangan ini disertai dengan aliran dana yang kini tengah dilacak melalui buku tabungan dan struk belanja yang berhasil disita sebagai barang bukti tindak pidana.
Operasi Penyelamatan di Jantung Rimba Jambi dan Penemuan Korban Tambahan
Setelah mengantongi identitas dan keberadaan LN, tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Merangin, Provinsi Jambi. Di sana, petugas harus masuk ke dalam kawasan pemukiman Suku Anak Dalam (SAD) atau yang juga dikenal sebagai Orang Rimba. Saat melakukan penggerebekan dan pemeriksaan di lokasi, polisi dikejutkan dengan fakta bahwa RZA tidak sendirian. Petugas menemukan tiga balita lainnya yang sedang bermain di lingkungan tersebut dalam kondisi yang memprihatinkan secara administratif. Keempat balita tersebut, termasuk RZA, memiliki rentang usia yang sangat muda; yang tertua berusia 3 tahun, sementara yang termuda adalah bayi yang baru menginjak usia 5 hingga 6 bulan. Penemuan ini secara otomatis memperluas skala kasus dari penculikan atau penjualan satu anak menjadi pengungkapan praktik perdagangan anak massal yang terorganisir.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 6 Februari, menyatakan bahwa seluruh korban segera diamankan untuk mendapatkan perlindungan medis dan psikologis. “Adapun korban anak-anak rata-rata berada di usia 5 sampai 6 bulan dan paling tua 3 tahun, yang berhasil kami amankan atau kami selamatkan saat ini,” tegas Iman di hadapan awak media. Proses evakuasi keempat balita dari pedalaman Jambi menuju Jakarta dilakukan dengan pengawalan ketat untuk memastikan keamanan mereka dari ancaman sindikat yang mungkin masih berkeliaran. Polisi kini tengah berfokus untuk mengidentifikasi identitas asli dari tiga balita tambahan tersebut, karena hingga saat ini asal-usul orang tua biologis mereka masih menjadi misteri yang harus dipecahkan melalui uji DNA dan penelusuran laporan kehilangan anak di berbagai daerah.
Daya Tipu Sindikat Terhadap Masyarakat Adat Suku Anak Dalam
Salah satu fakta yang paling mengejutkan dari kasus ini adalah keterlibatan lingkungan Suku Anak Dalam (SAD) sebagai tempat penampungan terakhir para korban. Namun, hasil investigasi kepolisian memberikan klarifikasi penting bahwa warga Suku Anak Dalam, termasuk tokoh masyarakat adat bernama Begendang dari kelompok Orang Rimba di Mentawak, sebenarnya merupakan korban tipu daya dari sindikat TPPO. Para pelaku, khususnya tersangka LN, memanfaatkan ketidaktahuan dan sifat terbuka masyarakat adat untuk menitipkan anak-anak tersebut dengan berbagai alasan palsu, seperti mengklaim bahwa anak-anak itu adalah yatim piatu yang membutuhkan perawatan atau anak dari kerabat yang sedang mengalami kesulitan. Begendang dan anggota kelompoknya tidak menyadari bahwa balita-balita yang mereka rawat adalah hasil dari kejahatan perdagangan orang yang melibatkan transaksi uang dalam jumlah besar di Jakarta.
Sindikat ini sengaja memilih wilayah Suku Anak Dalam karena lokasinya yang terisolasi secara geografis dan minimnya jangkauan administrasi kependudukan, sehingga keberadaan anak-anak yang tidak memiliki dokumen resmi tersebut tidak akan memancing kecurigaan pihak berwenang setempat. Dengan menempatkan anak-anak ini di tengah masyarakat adat, para pelaku berharap jejak kejahatan mereka akan hilang ditelan rimbanya hutan Sumatra. Penjelasan dari pihak kepolisian ini sekaligus membersihkan nama baik masyarakat Suku Anak Dalam yang sempat dicurigai terlibat langsung dalam jaringan kriminal. Justru, masyarakat adat ini secara tidak langsung telah menjaga keselamatan fisik para balita tersebut sebelum akhirnya ditemukan oleh pihak kepolisian yang melakukan penelusuran berdasarkan pengakuan para tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum Bagi Sepuluh Tersangka
Dalam operasi besar ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dan mengamankan sebanyak 10 orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari penyedia anak (ibu kandung), perantara, hingga penadah. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang sangat krusial untuk memperkuat dakwaan di persidangan nanti. Barang bukti tersebut meliputi 9 unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi, serta perlengkapan bayi yang menjadi saksi bisu perjalanan para korban, seperti 2 buah dot bayi, 1 helai pakaian bayi, dan 1 paket popok bayi. Selain itu, penyidik juga mengamankan struk pembelian barang-barang hasil penjualan anak dan sebuah buku tabungan yang mencatat lalu lintas keuangan sindikat ini, yang menjadi bukti kuat adanya motif keuntungan ekonomi dalam praktik TPPO tersebut.
Para tersangka kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda yang sangat besar. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk melihat apakah ada korban-korban lain yang telah dijual oleh sindikat yang sama ke wilayah lain di Indonesia. Fokus utama saat ini, selain penegakan hukum, adalah pemulihan trauma bagi keempat balita yang diselamatkan. Mereka kini berada di bawah pengawasan ketat Dinas Sosial dan lembaga perlindungan anak untuk memastikan tumbuh kembang mereka tidak terganggu lebih jauh akibat kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya melindungi mereka.
| Identitas Korban | Usia | Lokasi Penemuan | Status Hukum |
|---|---|---|---|
| Balita RZA | 3 Tahun | Suku Anak Dalam, Jambi | Diselamatkan (Korban Utama) |
| Balita X1 | 5-6 Bulan | Suku Anak Dalam, Jambi | Diselamatkan (Identifikasi Lanjutan) |
| Balita X2 | 1-2 Tahun | Suku Anak Dalam, Jambi | Diselamatkan (Identifikasi Lanjutan) |
| Balita X3 | 2-3 Tahun | Suku Anak Dalam, Jambi | Diselamatkan (Identifikasi Lanjutan) |
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat dan pemerintah mengenai tingginya risiko perdagangan anak yang mengintai kelompok masyarakat rentan. Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam melacak korban hingga ke pedalaman Sumatra menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas TPPO, namun juga menyoroti perlunya pengawasan sosial yang lebih ketat di tingkat lingkungan terkecil. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat adat sangat diperlukan untuk mencegah wilayah-wilayah terpencil dijadikan tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan transnasional. Saat ini, sepuluh tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, sementara kepolisian terus menggali informasi untuk memutus total rantai distribusi manusia yang telah merenggut masa kecil para balita tak berdosa ini.

















