Pesinetron Adly Fairuz menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam menghadapi gugatan wanprestasi yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini berakar pada dugaan ingkar janji terkait kesepakatan untuk membantu kelulusan seorang calon taruna dalam seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Melalui kuasa hukumnya, Andy Gultom, Adly Fairuz menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan keterangan di persidangan jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh majelis hakim. Langkah ini diambil sebagai wujud kepatuhan terhadap supremasi hukum serta keinginan kuat untuk menyelesaikan permasalahan secara transparan dan akuntabel. Pihak Adly Fairuz juga secara tegas membantah adanya niat untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan, melainkan justru ingin mengikuti seluruh mekanisme peradilan yang telah ditetapkan sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku, sembari tetap membuka pintu negosiasi untuk penyelesaian damai.
Detail Gugatan Wanprestasi dan Peran Adly Fairuz
Gugatan wanprestasi yang dilayangkan kepada Adly Fairuz bermula dari sebuah perjanjian yang diduga tidak terpenuhi. Pihak penggugat, yang diidentifikasi sebagai Abdul Hadi, menuding Adly Fairuz telah menerima sejumlah dana dengan janji untuk memfasilitasi kelulusan seseorang dalam seleksi masuk Akademi Kepolisian. Abdul Hadi, sebagaimana terungkap dalam dokumen gugatan, menduga adanya pencatutan nama dan penipuan berkedok bantuan masuk institusi penegak hukum tersebut. Dana yang telah diserahkan, menurut penggugat, tidak berbanding lurus dengan hasil yang dijanjikan. Kegagalan Adly Fairuz dalam memenuhi kesepakatan inilah yang kemudian menjadi dasar utama dari gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan. Dalam konteks ini, Adly Fairuz diposisikan sebagai pihak yang diduga melakukan wanprestasi, yaitu cidera janji atau ingkar janji dalam sebuah kontrak atau perjanjian.
Pihak Adly Fairuz, melalui kuasa hukumnya, Andy Gultom, tidak membantah adanya transaksi atau kesepakatan yang terjadi. Namun, mereka berupaya untuk mengklarifikasi duduk perkara yang sebenarnya. Penegasan mengenai kooperatifnya Adly Fairuz dalam menghadapi proses hukum ini menunjukkan bahwa mereka tidak ingin terkesan menghindar dari tanggung jawab. Sebaliknya, mereka ingin memberikan penjelasan yang utuh dan transparan di hadapan hukum. Sikap ini penting untuk membangun kepercayaan publik dan menjaga integritas proses peradilan. Kesiapan untuk memberikan keterangan di pengadilan, apabila dibutuhkan, merupakan langkah proaktif yang mencerminkan keseriusan dalam menghadapi tuduhan ini.
Upaya Penyelesaian Damai dan Sikap Kooperatif
Meskipun proses hukum formal telah berjalan, pihak Adly Fairuz secara konsisten menunjukkan bahwa mereka masih terbuka terhadap opsi penyelesaian damai. Kuasa hukum Adly, Andy Gultom, mengisyaratkan adanya keinginan untuk melakukan diskusi lebih lanjut dengan pihak penggugat. Hal ini merupakan indikasi bahwa penyelesaian di luar jalur pengadilan masih menjadi prioritas, terutama jika kedua belah pihak dapat mencapai kata sepakat yang saling menguntungkan. Upaya mediasi atau negosiasi yang difasilitasi oleh pihak ketiga, atau bahkan secara langsung, dapat menjadi alternatif untuk mengakhiri sengketa ini tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan berpotensi memakan biaya serta waktu yang signifikan.
Andy Gultom mengakui bahwa hingga saat ini, belum ada mediasi yang terjalin secara kekeluargaan antara kedua belah pihak. Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan di masa mendatang. “Belum, belum, belum ada mediasi yang terjalin secara kekeluargaan,” ujar Andy Gultom, mengindikasikan bahwa pintu dialog masih terbuka lebar. Sikap kooperatif Adly Fairuz juga mencakup kesiapannya untuk mengikuti setiap tahapan hukum yang harus dijalani sebagai warga negara yang baik. Ia memastikan bahwa kliennya menghormati setiap proses hukum yang ada. Pernyataan ini penting untuk menegaskan bahwa Adly Fairuz tidak berniat untuk mempersulit jalannya peradilan, melainkan justru ingin berkontribusi dalam menciptakan keadilan.
Proses Persidangan dan Konsekuensi Hukum
Kasus gugatan wanprestasi ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan yang dijadwalkan untuk agenda tertentu, meskipun Adly Fairuz absen pada salah satu kesempatan karena alasan administratif, tidak mengurangi komitmennya untuk mengikuti seluruh proses. Absennya kliennya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Januari 2026, dijelaskan oleh kuasa hukumnya sebagai urusan administratif yang belum terselesaikan. Hal ini menunjukkan bahwa ketidakhadiran tersebut bukan merupakan bentuk penghindaran, melainkan lebih kepada penjadwalan atau kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.
Proses persidangan ini akan melibatkan pembuktian dari kedua belah pihak. Pihak penggugat akan berusaha membuktikan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Adly Fairuz, termasuk bukti-bukti terkait penyerahan dana dan kesepakatan yang diduga tidak terpenuhi. Sementara itu, pihak tergugat, dalam hal ini Adly Fairuz, akan berupaya untuk membantah tuduhan tersebut atau memberikan penjelasan yang meringankan posisinya. Konsekuensi hukum dari gugatan wanprestasi dapat bervariasi, mulai dari kewajiban untuk mengembalikan dana yang telah diterima, hingga ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh penggugat. Dalam kasus ini, nilai gugatan yang diajukan oleh Abdul Hadi mencapai Rp 5 miliar, yang menunjukkan besarnya dugaan kerugian yang diklaim.


















