Sebuah skandal mengejutkan mengguncang institusi kepolisian di Sulawesi Selatan, ketika Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama seorang anggotanya, Aiptu Nasrul AP, harus menjalani penempatan khusus (patsus) akibat dugaan keterlibatan serius dalam jaringan peredaran narkoba. Penyelidikan mendalam mengungkap potensi adanya praktik ‘beking’ terhadap bandar narkoba di wilayah hukum mereka, sebuah tuduhan yang sangat serius dan merusak kepercayaan publik. Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas siapapun anggota yang terlibat, tanpa pandang bulu, menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkotika. Kasus ini, yang terungkap berkat pengakuan seorang tersangka narkoba, kini menjadi sorotan utama, menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan pengawasan internal di tubuh kepolisian, serta bagaimana proses pidana dan etik akan dijalankan untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas.
Investigasi terperinci yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Selatan telah mengarah pada penahanan AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul AP di fasilitas penempatan khusus. Penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses pemeriksaan yang lebih mendalam terkait dugaan aliran dana yang diduga mengalir sebagai imbalan atas perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah Toraja. Sumber informasi krusial yang memicu penyelidikan ini berasal dari penangkapan seorang tersangka narkoba berinisial ET alias O oleh Satuan Narkoba Polres Tana Toraja pada tanggal 28 Januari 2026. Dalam pemeriksaan awal, ET alias O memberikan pengakuan mengejutkan mengenai adanya setoran rutin yang ia lakukan kepada oknum polisi di Polres Toraja Utara. Pengakuan ini menjadi titik tolak bagi Polda Sulsel untuk segera menggerakkan Bidang Propam guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Proses Penyelidikan dan Pengakuan Mengejutkan
Terungkapnya dugaan keterlibatan AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul AP berawal dari pengakuan tersangka narkoba berinisial ET alias O. Setelah penangkapannya oleh Satuan Narkoba Polres Tana Toraja pada 28 Januari 2026, ET alias O memberikan informasi yang sangat signifikan. Ia mengaku secara rutin menyetorkan sejumlah uang kepada oknum polisi di Polres Toraja Utara. Jumlah yang disebutkan sangat mencengangkan, yaitu sebesar Rp13 juta setiap minggunya. Pengakuan ini secara langsung mengarahkan kecurigaan kepada pejabat kepolisian yang memiliki wewenang dalam penindakan narkoba di wilayah tersebut. Informasi ini segera diteruskan kepada jajaran pimpinan Polda Sulawesi Selatan, yang kemudian memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk segera melakukan pendalaman dan penyelidikan.
Menindaklanjuti pengakuan ET alias O, Bidang Propam Polda Sulsel bergerak cepat untuk mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan awal. Hasil dari pemeriksaan awal, yang didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tersangka ET alias O, secara kuat mengaitkan AKP Arifan Efendi, yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, dan seorang anggotanya, Aiptu Nasrul AP, dengan kasus narkoba yang melibatkan bandar besar di Toraja. Berdasarkan temuan awal ini, kedua perwira tersebut segera diamankan dan ditempatkan dalam ruang penempatan khusus (patsus) di Markas Polda Sulsel. Penempatan khusus ini bertujuan untuk memastikan agar pemeriksaan dapat dilakukan secara intensif dan terhindar dari potensi intervensi atau pengaruh luar, sekaligus menjaga integritas proses penyelidikan.
Tindakan Tegas dan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Menanggapi situasi yang sangat serius ini, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, memberikan pernyataan tegas mengenai langkah-langkah yang akan diambil oleh institusi. Beliau menegaskan bahwa Polda Sulsel tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana terkait. “Siapapun anggota yang terlibat narkoba akan kita proses pidana dan kode etik. Tidak ada ruang untuk main-main, apalagi masalah narkoba,” ujar Kombes Pol Zulham Effendy dalam keterangannya pada Minggu (22/2). Pernyataan ini mencerminkan komitmen Polda Sulsel untuk membersihkan jajarannya dari praktik-praktik ilegal dan menjaga marwah institusi Polri di mata masyarakat. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Kombes Pol Zulham Effendy juga menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul AP akan dilakukan secara profesional dan objektif. “Intinya tidak ada tempat untuk oknum yang main-main, apalagi persoalan narkoba. Ini akan diselidiki lebih lanjut sejauh mana keterlibatan dan masing-masing perannya,” tegasnya. Beliau juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung. Jika terbukti bersalah, sanksi etik maupun pidana akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan internal di tubuh kepolisian harus terus diperkuat dan ditingkatkan guna memastikan bahwa setiap anggota menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme tinggi, terutama dalam pemberantasan peredaran narkoba yang merupakan ancaman serius bagi bangsa.

















