Aktor Ammar Zoni menghadapi dilema pelik di tengah proses hukum yang menjeratnya. Setelah sempat dipindahkan sementara ke Lapas Cipinang untuk menjalani persidangan, ia kini secara tegas menyatakan keberatannya untuk dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Penolakan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh kekhawatiran mendalam terhadap kondisi psikologisnya serta jarak yang memisahkan dirinya dengan keluarga, sebuah faktor krusial yang turut memengaruhi stabilitas emosionalnya. Ammar Zoni, yang berstatus terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan, berharap agar permohonannya untuk tetap ditahan di Lapas Cipinang dapat dikabulkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), sembari menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus yang menjerat Ammar Zoni bukanlah perkara ringan. Ia merupakan salah satu dari enam terdakwa dalam dugaan jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Akibat keterlibatannya dalam kasus ini, Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya sebelumnya telah ditempatkan di Lapas Nusakambangan, sebuah pulau penjara berkeamanan maksimum yang terkenal dengan reputasinya sebagai tempat penahanan bagi narapidana berisiko tinggi. Penempatan ini mencerminkan statusnya sebagai tahanan yang memerlukan penjagaan ekstra ketat. Namun, demi kelancaran proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni dan rekan-rekannya dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Perpindahan ini merupakan prosedur standar untuk memudahkan akses terdakwa ke persidangan tanpa harus menempuh perjalanan jauh dari Nusakambangan.
Rencana Ditjenpas untuk mengembalikan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai telah menimbulkan keresahan besar bagi sang aktor. Isu pemindahan kembali ini, yang mulai santer terdengar di kalangan publik dan media, memicu reaksi penolakan keras dari Ammar Zoni. Kuasa hukumnya, John Mathias, tak tinggal diam. Ia secara aktif mengupayakan agar kliennya tidak harus kembali ke pulau penjara yang dikenal angker tersebut. John Mathias telah mengambil langkah konkret dengan mendatangi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) untuk menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang menjadi dasar permohonan agar Ammar Zoni tetap menjalani masa penahanan di Lapas Cipinang. Upaya ini merupakan bagian dari strategi hukum untuk memastikan hak-hak kliennya terpenuhi selama proses peradilan.

Keresahan Psikologis dan Jarak Keluarga sebagai Alasan Utama
Alasan mendasar di balik keberatan Ammar Zoni untuk kembali ke Nusakambangan adalah kondisi psikologisnya yang terganggu. John Mathias menjelaskan bahwa kliennya merasakan keresahan mendalam jika harus kembali ditempatkan di sana. “Ya mungkin keresahan itu ya jauh ya dari keluarga dia. Kemudian juga ya mungkin kata-kata Nusakambangan itu kan seram juga ya, psikologis lah,” ujar John Mathias, menyoroti dua faktor utama yang membebani pikiran Ammar Zoni. Reputasi Nusakambangan sebagai penjara berkeamanan super ketat yang dihuni oleh para kriminal kelas kakap telah menciptakan persepsi menakutkan di benak banyak orang, termasuk Ammar Zoni sendiri. Lingkungan yang keras dan terisolasi di Nusakambangan dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi mentalnya yang sedang rentan akibat proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Selain faktor psikologis, jarak geografis yang jauh dari keluarga juga menjadi pertimbangan utama. Nusakambangan, yang terletak di Cilacap, Jawa Tengah, sangat jauh dari Jakarta, tempat sebagian besar anggota keluarga Ammar Zoni tinggal. Keterbatasan akses dan jarak yang membentang luas akan mempersulit kunjungan keluarga, yang sesungguhnya sangat dibutuhkan Ammar Zoni sebagai dukungan moral dan emosional selama masa penahanan. Kehilangan kontak intens dengan orang-orang terdekat dapat memperparah rasa kesepian dan isolasi, yang pada akhirnya berdampak negatif pada kesehatan mentalnya. Seperti yang diungkapkan kuasa hukumnya, Ammar Zoni, yang juga merupakan mantan suami Irish Bella, sangat mengkhawatirkan kondisi keluarganya dan merasa jauh dari mereka akan menambah beban pikirannya.
Upaya Hukum Menghindari Nusakambangan
Dalam menghadapi rencana pemindahan ini, John Mathias menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang melalui jalur hukum. “Kita juga akan mengajukan permohonanlah ke Dirjen Pemasyarakatan, keberatanlah kalau kita dipindahkan, karena kan harus dipahami kan asas praduga tak bersalah harus didasari,” kata John, mengutip prinsip fundamental dalam sistem hukum. Asas praduga tak bersalah, yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menjadi landasan argumen tim kuasa hukum. Mereka berpendapat bahwa selama Ammar Zoni masih berstatus terdakwa dan belum ada vonis final, penempatan di penjara berkeamanan maksimum seperti Nusakambangan adalah tindakan yang terlalu prematur dan dapat melanggar hak-haknya.
John Mathias juga menekankan bahwa hingga saat ini, perkara dugaan peredaran narkoba yang menyeret Ammar Zoni belum memiliki putusan hukum tetap. “Kemudian kan kalau kita tengok kan perkara Ammar ini kan memang belum bisa dibuktikan, belum ada keputusan,” beber John. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa Ammar Zoni masih dalam tahap pembuktian di persidangan, dan kepastian hukum mengenai statusnya belum final. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum berharap agar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dapat mengabulkan permohonan mereka, memungkinkan Ammar Zoni untuk tetap menjalani penahanan di Lapas Cipinang selama proses persidangan berlangsung. Sebuah surat penolakan resmi juga telah dikirimkan oleh Ammar Zoni kepada Ditjenpas dan Lapas Cipinang sebagai bentuk formal dari keberatannya, menunjukkan keseriusan dan keresahan yang ia rasakan.
Detail Kasus Narkoba dan Dakwaan Berlapis
Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni dijadwalkan kembali digelar pada 9 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Dalam perkara ini, Ammar Zoni tidak sendirian; ia disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi. Mereka semua didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang terorganisir.

















