Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Kriminal

Amnesty Bantah Ketua OJK: WNI Kamboja Korban TPPO

Eka Siregar by Eka Siregar
January 30, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Amnesty Bantah Ketua OJK: WNI Kamboja Korban TPPO

#image_title

RELATED POSTS

Cha Eun Woo Tersandung Pajak, Tegaskan Kooperatif

Jokowi Terima Rp2T dari Yaqut: Dito Ariotedjo Klarifikasi Hoaks

Misteri Kematian Lula Lahfah: Polisi Tunggu Hasil Medis

Sebuah pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, telah memicu perdebatan sengit di kalangan pemangku kepentingan dan masyarakat luas. Dalam rapat kerja OJK bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 22 Januari 2026, Mahendra secara tegas menyatakan ketidaksepakatannya terhadap pandangan yang menganggap warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam skema penipuan di luar negeri sebagai korban semata. Pernyataan tersebut muncul sebagai respons terhadap pertanyaan mendalam dari anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, yang menyoroti insiden pelarian ratusan WNI dari pusat-pusat penipuan daring (scam center) di Kamboja pada November 2025. Peristiwa tersebut mengungkap realitas pahit di mana banyak WNI terjerat dalam jerat kejahatan transnasional, menghadapi kondisi kerja yang eksploitatif dan seringkali disertai kekerasan.

Anis Byarwati, dalam interpelasi kritisnya, memaparkan gambaran suram mengenai nasib para WNI tersebut. Menurutnya, mereka bukan hanya terperangkap dalam operasi penipuan yang kompleks, tetapi juga mengalami serangkaian kekerasan fisik dan psikologis selama masa kerja paksa mereka di luar negeri. Lebih lanjut, Anis menggarisbawahi bahwa akar permasalahan utama yang mendorong WNI hingga rela mengambil risiko bekerja di lingkungan yang tidak aman adalah sempitnya lapangan pekerjaan di dalam negeri. “Mengapa orang-orang sampai tergiur untuk pergi ke mana-mana? Karena mereka tidak mendapatkan pekerjaan yang layak di sini. Itulah akar masalahnya,” tegas Anis. Ia menambahkan bahwa janji-janji pekerjaan palsu di negara-negara seperti Kamboja atau Filipina, yang seringkali merupakan kedok untuk operasi penipuan, menjadi sangat menarik bagi mereka yang putus asa mencari nafkah di tengah kesulitan ekonomi domestik. Kondisi ini menciptakan celah kerentanan yang dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan terorganisir untuk merekrut dan mengeksploitasi individu-individu yang rentan.

Dilema Status Hukum: Scammer atau Korban Perdagangan Orang?

Namun, pandangan Anis Byarwati ini ditanggapi dengan tegas oleh Mahendra Siregar. Dalam forum rapat kerja yang sama, Mahendra secara lugas menyatakan posisinya yang berbeda. “Saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia,” ujarnya. Mahendra melanjutkan dengan penegasan yang mengejutkan banyak pihak: “Mereka ini scammer. Jadi, mereka ini kriminal.” Pernyataan Mahendra ini menimbulkan perdebatan krusial mengenai definisi dan status hukum para WNI yang terlibat dalam kejahatan siber di luar negeri. Apakah mereka adalah pelaku kejahatan yang secara sadar terlibat dalam aktivitas ilegal, ataukah mereka adalah korban yang terpaksa melakukan pelanggaran hukum di bawah tekanan dan ancaman dari jaringan perdagangan orang (TPPO)? Perbedaan interpretasi ini memiliki implikasi besar terhadap pendekatan hukum, perlindungan, dan rehabilitasi yang seharusnya diberikan kepada mereka.

Di tengah perbedaan pandangan tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hadir dengan pendekatan yang lebih nuansa dan berorientasi pada perlindungan korban. Wakapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa meskipun para korban TPPO seringkali terlibat dalam pelanggaran hukum, baik dalam proses keberangkatan ilegal ke luar negeri maupun dalam aktivitas yang dipaksakan di negara tujuan, Polri berkomitmen untuk meminimalisir potensi pidana bagi mereka. Dedi mengakui bahwa banyak WNI yang direkrut secara ilegal dan dipaksa bekerja dalam skema penipuan, seperti judi online atau investasi bodong, seringkali tidak memiliki pilihan lain. Mereka mungkin dipaksa memalsukan dokumen perjalanan, melewati jalur tidak resmi, atau bahkan melakukan tindakan penipuan di bawah ancaman dan pengawasan ketat dari para pelaku. Kondisi ini menempatkan mereka dalam posisi yang sangat dilematis, di mana mereka secara teknis melanggar hukum, namun sebenarnya adalah subjek eksploitasi yang parah.

Menerapkan Prinsip Non-Penalization dan Perlindungan Korban

Tags: Amnesty IndonesiaOJK Mahendra SiregarScam CenterTPPO KambojaWNI Korban Penipuan
ShareTweetPin
Eka Siregar

Eka Siregar

Related Posts

Cha Eun Woo Tersandung Pajak, Tegaskan Kooperatif
Kriminal

Cha Eun Woo Tersandung Pajak, Tegaskan Kooperatif

January 30, 2026
Jokowi Terima Rp2T dari Yaqut: Dito Ariotedjo Klarifikasi Hoaks
Kriminal

Jokowi Terima Rp2T dari Yaqut: Dito Ariotedjo Klarifikasi Hoaks

January 30, 2026
Misteri Kematian Lula Lahfah: Polisi Tunggu Hasil Medis
Kriminal

Misteri Kematian Lula Lahfah: Polisi Tunggu Hasil Medis

January 30, 2026
Noel Bongkar Skandal Korupsi K3 yang Melibatkan Partai Inisial K
Kriminal

Noel Bongkar Skandal Korupsi K3 yang Melibatkan Partai Inisial K

January 30, 2026
Pemuda Denpasar Dijambret: Aksi Brutal Terekam, Warga Resah
Kriminal

Pemuda Denpasar Dijambret: Aksi Brutal Terekam, Warga Resah

January 30, 2026
Next Post
Laut bercerita diputar menjelang Festival Film Tempo 2025

Laut bercerita diputar menjelang Festival Film Tempo 2025

John Herdman: Bocoran Asisten Pelatih Timnas Indonesia!

John Herdman: Bocoran Asisten Pelatih Timnas Indonesia!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Dion Markx Gabung Persib: Kontrak 2,5 Tahun!

Dion Markx Gabung Persib: Kontrak 2,5 Tahun!

January 30, 2026
Emas Hari Ini 18 Jan: UBS Rp 2,7 Juta, Lainnya Anjlok!

Emas Hari Ini 18 Jan: UBS Rp 2,7 Juta, Lainnya Anjlok!

January 18, 2026
Prabowo Gaet Raja Charles III Revitalisasi 57 Taman Nasional Indonesia

Prabowo Gaet Raja Charles III Revitalisasi 57 Taman Nasional Indonesia

January 24, 2026

Popular Stories

  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Cisarua: Lumpur Maut Mengubur Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Tempo 2025: Inilah Pemenang Film Terbaik Wajib Tonton!
  • Dicopot Usai 3 Bulan, Intip Kekayaan Kajari Magetan Dezi Setiapermana
  • KCI Tambah 30 Kereta Baru: Siap Beroperasi 2027

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Keluarga
  • Keselamatan Penerbangan
  • Kriminal
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Politics
  • Sains
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026