Tragedi kelam menyelimuti sebuah keluarga di Kecamatan TelukJambe Timur, Karawang, ketika seorang remaja berusia 16 tahun diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri. Insiden mengerikan yang terjadi pada dini hari Rabu, 28 Januari, ini terungkap berawal dari sebuah mimpi buruk yang menghantui sang anak, namun akar permasalahannya jauh lebih dalam: sebuah lingkaran kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tak berkesudahan, di mana korban, sang ayah, seringkali menjadi pelaku utama terhadap istri dan anaknya. Peristiwa ini bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan cerminan kompleks dari trauma, keputusasaan, dan dampak destruktif KDRT yang berujung pada aksi tragis yang merenggut nyawa.
Kisah pilu ini mencuat ke permukaan setelah pihak kepolisian, melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi dugaan kuat adanya latar belakang kekerasan yang sistematis dalam keluarga tersebut. Menurut keterangan awal yang berhasil dihimpun, korban, yang tak lain adalah ayah kandung tersangka, kerap melakukan tindakan kekerasan fisik maupun verbal, tidak hanya kepada sang anak remaja, tetapi juga kepada istrinya, yang merupakan ibu dari tersangka. Kondisi lingkungan rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru berubah menjadi medan pertarungan emosional dan fisik yang berlangsung bertahun-tahun, menciptakan luka mendalam yang tak kasat mata pada jiwa anak dan istri.
Latar Belakang Kelam: Jejak Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Menghantui
Kasus patricide (pembunuhan ayah kandung) yang melibatkan seorang remaja berusia 16 tahun di TelukJambe Timur, Karawang, ini bukanlah sebuah insiden yang berdiri sendiri, melainkan puncak dari gunung es permasalahan yang telah lama terpendam. Keterangan dari pihak kepolisian secara gamblang menyoroti faktor utama di balik tindakan ekstrem ini: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh korban terhadap istri dan anaknya. KDRT, sebuah fenomena sosial yang merusak struktur keluarga, seringkali meninggalkan jejak trauma yang mendalam, terutama pada anak-anak yang menjadi saksi atau bahkan korban langsung.
Dalam konteks kasus ini, dugaan kuat menunjukkan bahwa korban, sang ayah, secara konsisten mempraktikkan kekerasan, baik secara fisik maupun psikologis, kepada anggota keluarganya. Kekerasan fisik bisa berupa pukulan, tendangan, atau bentuk agresi lainnya, sementara kekerasan psikologis mencakup intimidasi, ancaman, penghinaan, atau kontrol berlebihan yang merenggut harga diri dan kebebasan. Paparan KDRT yang berkepanjangan pada anak-anak dapat memiliki dampak jangka panjang yang serius, meliputi gangguan kecemasan, depresi, Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), kesulitan dalam membentuk hubungan sosial, hingga kecenderungan untuk menunjukkan perilaku agresif atau menarik diri. Bagi sang remaja tersangka, bertahun-tahun hidup di bawah bayang-bayang kekerasan ayah kandungnya kemungkinan besar telah mengikis batas-batas ketahanan mentalnya, menumpuk rasa takut, marah, dan putus asa yang pada akhirnya mencari jalan keluar yang destruktif.
Peran ibu sebagai korban KDRT juga tidak bisa diabaikan. Melihat ibu yang dicintai menderita di tangan ayah sendiri dapat memicu konflik batin yang hebat pada seorang anak. Ada dorongan naluriah untuk melindungi, namun terhalang oleh ketidakberdayaan dan rasa takut terhadap pelaku. Situasi ini menciptakan dilema moral yang kompleks, di mana rumah yang seharusnya menjadi benteng perlindungan justru menjadi penjara emosional. Tekanan psikologis inilah yang diduga kuat menjadi lahan subur bagi munculnya mimpi buruk yang kemudian memicu tindakan tragis tersebut.
Mimpi Buruk yang Memicu Aksi Tragis di Dini Hari


















