Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022 kembali memanas di tahun 2026. Sorotan utama tertuju pada persidangan di mana majelis hakim secara tegas menantang akurasi perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan total kerugian yang kini membengkak hingga Rp 2,1 triliun, transparansi metode audit menjadi poin krusial yang dipertanyakan di meja hijau.
Bedah Angka Kerugian: Mengapa Hakim Mempertanyakan BPKP?
Dalam persidangan terbaru, hakim menyoroti angka Rp 1,56 triliun yang diklaim sebagai kerugian negara akibat kemahalan harga (mark-up) pengadaan Chromebook. Hakim meminta penjelasan mendalam mengenai metodologi yang digunakan BPKP dalam menentukan angka tersebut. Apakah angka ini merepresentasikan kerugian nyata yang sudah terealisasi, atau sekadar proyeksi matematis yang didasarkan pada asumsi harga pasar?
Pertanyaan ini muncul bukan tanpa alasan. Dalam banyak kasus korupsi besar, perbedaan persepsi antara audit BPKP dan pembelaan terdakwa sering kali terletak pada standar penilaian harga pasar. Hakim menekankan bahwa setiap rupiah yang diklaim sebagai kerugian negara harus memiliki dasar hukum dan bukti empiris yang tidak terbantahkan untuk menghindari ketidakadilan dalam putusan.
Kronologi Kasus: Dari Chromebook hingga Pengadaan CDM
Kasus ini tidak hanya terbatas pada pengadaan Chromebook saja. Berdasarkan temuan penyidik, total kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun. Angka fantastis ini merupakan akumulasi dari dua komponen utama:
- Kemahalan Harga Chromebook: Sebesar Rp 1,56 triliun yang diduga terjadi karena adanya permainan harga dalam proses tender.
- Pengadaan CDM (Content Delivery Management): Senilai US$ 4,05 juta atau setara Rp 621,39 miliar. Pengadaan ini menjadi sorotan karena dinilai oleh banyak pihak tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi siswa di lapangan.

Fakta persidangan juga mengungkap pengakuan dari Eks Direktur SMA Kemendikbud yang mengakui menerima aliran dana sebesar Rp 117 juta dari pihak penyedia. Meski angka tersebut tergolong kecil dibandingkan total kerugian negara, hal ini menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk membuktikan adanya kongkalikong antara oknum birokrat dan vendor pengadaan.
Praperadilan dan Dinamika Hukum di Tahun 2026
Dinamika hukum kasus ini semakin kompleks dengan adanya upaya praperadilan. Hakim Tunggal I Ketut Darpawan belum lama ini memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Penolakan ini menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum dianggap sah secara prosedur.
Keputusan ini memberikan sinyal kuat bahwa pengadilan akan terus mengawal kasus ini hingga ke pokok perkara. Publik kini menanti apakah argumen mengenai kerugian negara yang diajukan BPKP akan tetap bertahan atau justru akan dianulir oleh hakim setelah melalui uji silang (cross-examination) di persidangan.

Analisis: Tantangan Pembuktian Kerugian Negara
Fenomena di mana hakim mempertanyakan perhitungan BPKP bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, dalam kasus korupsi BTS 4G, terdakwa Johnny Plate juga sempat memprotes angka kerugian negara yang dihitung oleh BPKP. Hal ini menunjukkan bahwa di tahun 2026, standar pembuktian kerugian negara menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga audit negara.
Beberapa poin yang menjadi sorotan pakar hukum terkait kasus ini antara lain:
- Metode Perbandingan Harga: BPKP harus mampu membuktikan bahwa harga Chromebook yang dibeli memang jauh di atas harga pasar yang wajar pada saat kontrak ditandatangani.
- Relevansi CDM: Kejaksaan harus membuktikan secara teknis mengapa pengadaan CDM dianggap tidak bermanfaat, mengingat ini adalah ranah kebijakan teknis yang sering kali sulit dibuktikan sebagai tindak pidana korupsi.
- Keterlibatan Pihak Ketiga: Pembuktian aliran dana kepada oknum pejabat menjadi kunci untuk mengikat unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” dalam pasal tipikor.
Kesimpulan: Menanti Kepastian Hukum
Kasus Chromebook ini menjadi ujian besar bagi integritas pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan. Dengan total kerugian negara yang mencapai Rp 2,18 triliun, masyarakat menuntut adanya transparansi penuh. Pertanyaan hakim kepada BPKP soal angka Rp 1,56 triliun adalah langkah positif untuk memastikan bahwa vonis nantinya benar-benar didasarkan pada kebenaran materiil, bukan sekadar angka di atas kertas.
Sebagai warga negara, kita harus mengawal proses hukum ini agar keadilan ditegakkan. Apakah perhitungan BPKP akan dianggap sebagai bukti mutlak, ataukah akan ada ruang bagi pembuktian lain? Kita tunggu perkembangan sidang lanjutan yang akan menjadi penentu nasib para pihak yang terlibat dalam mega proyek pendidikan ini.

















