Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali mengintensifkan penyidikan terhadap dugaan skandal ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dalam sebuah pemeriksaan maraton yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 5 Februari 2026. Hellyana, yang kini telah menyandang status sebagai tersangka, menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) guna mendalami validitas gelar akademik yang digunakannya, di mana penyidik mencecar sang pejabat dengan belasan pertanyaan teknis terkait proses perkuliahan di Universitas Azzahra. Kasus ini menjadi sorotan publik yang luas lantaran tidak hanya menyeret integritas pimpinan daerah, tetapi juga mempertanyakan mekanisme pengawasan administrasi pendidikan tinggi serta validasi data calon pejabat publik dalam kontestasi politik.
Dalam sesi pemeriksaan yang berlangsung tertutup tersebut, kuasa hukum Hellyana, Abdul Hakim, mengungkapkan bahwa kliennya bersikap sangat kooperatif dalam menjawab 12 pertanyaan mendalam yang diajukan oleh penyidik kepolisian. Fokus utama dari interogasi kali ini adalah untuk memverifikasi detail-detail kecil namun krusial yang dapat membuktikan apakah Hellyana benar-benar menjalani proses akademik secara sah atau hanya sekadar mendapatkan dokumen formal tanpa aktivitas perkuliahan yang nyata. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mencakup lokasi spesifik pelaksanaan prosesi wisuda, rincian biaya pendidikan yang telah dibayarkan selama masa studi, mekanisme pengambilan ijazah fisik, hingga identitas rekan sejawat serta dosen yang turut hadir dalam upacara kelulusan tersebut. Selain itu, penyidik juga menggali informasi mengenai interaksi Hellyana selama di kampus serta bukti-bukti administratif seperti kuitansi pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) guna memastikan tidak adanya manipulasi data dalam riwayat pendidikannya yang tercatat di Universitas Azzahra.
Pihak pembela secara tegas membangun narasi bahwa persoalan yang menimpa Hellyana murni merupakan kekhilafan administratif dari institusi pendidikan dan bukan merupakan tindak pidana yang direncanakan oleh kliennya. Abdul Hakim menekankan bahwa Hellyana tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melakukan pemalsuan, mengingat seluruh proses pendaftaran hingga kelulusan pada rentang tahun 2011 hingga 2012 dilakukan sesuai prosedur yang ia pahami sebagai mahasiswa saat itu. Hellyana diketahui memiliki riwayat pendidikan yang berkesinambungan, di mana ia sempat mengenyam pendidikan di KPN Untag Jakarta sebelum akhirnya melakukan transfer atau melanjutkan studi ke Universitas Azzahra hingga dinyatakan lulus pada 26 November 2012. Menurut tim hukum, jika di kemudian hari ditemukan masalah terkait perizinan kampus atau ketidaksesuaian data di pangkalan data pendidikan tinggi, maka tanggung jawab hukum sepenuhnya berada di pundak penyelenggara pendidikan, bukan pada mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademiknya secara finansial maupun intelektual.
Verifikasi Faktual KPU dan Paradoks Administrasi Pemilu
Guna memperkuat pembelaan di hadapan penyidik, tim kuasa hukum Hellyana juga menghadirkan saksi kunci dari lingkungan penyelenggara pemilu, yakni mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2018. Saksi tersebut memberikan keterangan krusial bahwa pada masa jabatannya, KPU telah melakukan verifikasi faktual secara langsung ke kampus Universitas Azzahra yang berlokasi di Jatinegara, Jakarta Timur, saat Hellyana mengikuti proses administrasi politik di masa lalu. Hasil dari verifikasi lapangan tersebut kala itu menunjukkan bahwa pihak universitas secara resmi mengakui status kemahasiswaan Hellyana dan memvalidasi dokumen ijazah yang diajukan, yang kemudian disahkan melalui rapat pleno KPU. Hal ini menjadi paradoks menarik dalam kasus ini, karena di satu sisi terdapat pengakuan administratif formal di masa lalu, namun di sisi lain Bareskrim Polri menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pemalsuan yang mendasari penetapan Hellyana sebagai tersangka pada November 2025.
Di tengah hiruk-pukuk penyidikan pidana ini, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode saat ini memberikan klarifikasi yang cukup mengejutkan terkait status pencalonan Hellyana pada Pilkada 2024. Ketua KPU Babel, Husin, menyatakan bahwa secara administratif tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur lalu, karena Hellyana mendaftar hanya dengan menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA). Mengingat syarat minimal pendidikan untuk jabatan kepala daerah berdasarkan undang-undang adalah lulusan SMA atau sederajat, maka ijazah sarjana dari Universitas Azzahra yang kini dipersoalkan secara hukum tidak menjadi bagian dari dokumen persyaratan wajib yang diverifikasi oleh KPU pada periode tersebut. Penjelasan ini seolah memisahkan antara keabsahan jabatan politik yang diraihnya dengan tanggung jawab pidana pribadi atas dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah dalam dokumen lain atau identitas sosialnya sebagai pejabat publik.
Jeratan Pasal KUHP dan Dampak Penutupan Universitas Azzahra

















