Pendakwah kondang Assayid Bahar bin Smith, yang akrab disapa Habib Bahar, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) bernama Rida. Peristiwa yang mengguncang Cipondoh, Kota Tangerang, ini bermula pada 21 September 2025, ketika korban diduga menjadi korban kekerasan setelah mencoba mendekati Habib Bahar di sebuah acara ceramah. Laporan polisi telah diajukan, dan penyidik tengah mendalami peran Habib Bahar serta tiga pengawalnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan yang melibatkan keterangan saksi, korban, dan bukti-bukti yang terkumpul, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, pada Selasa, 3 Februari 2026.
Proses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith semakin mengemuka setelah Polres Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkannya sebagai tersangka pada 1 Februari 2026. Penetapan ini tidak hanya menyasar sang pendakwah, tetapi juga meluas kepada tiga orang pengawal pribadinya yang diduga turut terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Pihak kepolisian, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, memberikan keterangan pers pada Selasa, 3 Februari 2026, yang menegaskan keterlibatan Habib Bahar. “Berdasarkan keterangan saksi dan korban, yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto, mengindikasikan bahwa Habib Bahar tidak hanya hadir, tetapi secara aktif turut serta dalam tindakan kekerasan yang dilaporkan. Saat ini, fokus penyidik adalah mendalami lebih lanjut dugaan pemukulan tersebut dengan agenda pemeriksaan intensif terhadap Habib Bahar. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu, sekitar pukul 10.00 WIB, menandai langkah serius kepolisian dalam mengungkap fakta di balik insiden ini.
Kronologi dan Detail Peristiwa Penganiayaan
Peristiwa yang berujung pada penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka ini diduga kuat terjadi pada tanggal 21 September 2025. Pada hari nahas tersebut, korban, yang merupakan anggota Banser NU bernama Rida, diketahui mendatangi sebuah acara ceramah yang diisi oleh Habib Bahar di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Acara yang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW ini menjadi saksi bisu dari rangkaian kejadian yang tidak mengenakkan. Ketika korban mencoba mendekati panggung untuk bersalaman dengan Habib Bahar, ia dilaporkan dihadang oleh sekelompok orang yang diduga merupakan pengawal kegiatan tersebut. Alih-alih mendapatkan kesempatan untuk berinteraksi, korban justru diduga dibawa ke sebuah ruangan terpisah. Di dalam ruangan tersebut, Rida dilaporkan mengalami penganiayaan hingga menderita luka-luka yang cukup parah, sebagaimana digambarkan sebagai “babak belur”. Kejadian ini tidak dibiarkan begitu saja oleh keluarga korban. Segera setelah insiden tersebut, keluarga korban mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, menandai dimulainya proses investigasi oleh aparat penegak hukum.
Langkah Hukum dan Penetapan Tersangka
Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, pihak Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat dalam proses penegakan hukum. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Awaludin Kanur, mengonfirmasi bahwa penyidik telah secara resmi menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan dan Surat Perintah Penyidikan sejak tanggal 23 September 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani kasus ini sejak awal. Perkembangan hasil penyidikan juga telah diinformasikan kepada pihak pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirimkan pada 23 Desember 2025. Dalam kasus ini, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencerminkan keseriusan dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, penerapan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana juga menjadi pertimbangan, yang mengindikasikan adanya peran orang lain dalam perencanaan atau pelaksanaan kejahatan tersebut. Penegakan pasal-pasal ini menunjukkan bahwa polisi melihat adanya unsur kekerasan yang disengaja dan kemungkinan adanya keterlibatan lebih dari satu orang dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Reaksi dan Harapan Pihak Terkait
Perkembangan proses hukum terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Ketua Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kota Tangerang, H. Midyani, menyatakan apresiasinya terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh Polres Tangerang Kota. “Semoga Polres Tangerang Kota bekerja profesional dan obyektif untuk menangani masalah ini,” ujarnya, menekankan harapan agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Lebih lanjut, Midyani menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap Habib Bahar. Permohonan penahanan ini didasari oleh keinginan agar proses hukum dapat berjalan lancar tanpa hambatan. “Karena mereka diduga terlibat secara langsung,” tegasnya, merujuk pada dugaan keterlibatan langsung Habib Bahar dan tersangka lainnya dalam aksi penganiayaan. Selain itu, Midyani juga secara khusus meminta polisi untuk meninjau kembali keputusan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya yang merupakan pengawal Habib Bahar. Permintaan ini menunjukkan kekhawatiran GP Ansor terhadap potensi terulangnya kejadian serupa atau adanya upaya menghalangi proses hukum jika para tersangka tidak ditahan.
Langkah Hukum Balasan dari Pihak Habib Bahar
Menanggapi penetapan tersangka dan proses hukum yang sedang berjalan, pihak kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan akan menempuh langkah hukum balasan. Ichwan Tuankotta berencana untuk melaporkan kembali pelapor ke Polres Kabupaten Bogor. Laporan ini akan didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Secara spesifik, Ichwan akan melaporkan dugaan tindak pidana terkait Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang berkaitan dengan penyebaran berita bohong atau menyesatkan. Selain itu, laporan juga akan mencakup dugaan pelanggaran Pasal 263 juncto Pasal 264 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan surat. “Dugaan tindak pidana berkata bohong dan atau penyiaran dan atau penyebarluasan berita dan atau pemberitahuan bohong,” tegas Ichwan Tuankotta, menguraikan dasar pelaporannya. Langkah hukum yang diambil oleh tim kuasa hukum Habib Bahar ini menunjukkan adanya upaya untuk membela kliennya dan sekaligus memberikan tekanan balik terhadap pihak yang melaporkan, dengan tuduhan adanya kebohongan atau penyebaran informasi palsu yang mendasari pelaporan awal.

















