Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Kriminal

Bahar Smith Tersangka Penganiayaan Banser: Kronologi Lengkap Terungkap

Huda Wijaya by Huda Wijaya
February 8, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Bahar Smith Tersangka Penganiayaan Banser: Kronologi Lengkap Terungkap

#image_title

Pendakwah kontroversial, Bahar bin Smith, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, setelah melalui proses penyidikan yang mendalam. Pihak kepolisian telah melayangkan panggilan resmi kepada Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Rabu, 4 Februari 2026, menandai eskalasi signifikan dalam penanganan perkara ini. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 22 September 2025, dan setelah serangkaian penyelidikan serta gelar perkara, status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

RELATED POSTS

Kasus Suap Perangkat Desa Pati: KPK Ungkap Aliran Dana Gelap dan Peran Mantan Bupati Sudewo

Mengungkap Kasus Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji dengan Keuntungan Fantastis: Modus dan Dampaknya

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anggota Banser di Tangerang.

Proses Hukum dan Penetapan Tersangka

Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka bukanlah keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses hukum yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang dikeluarkan pada Jumat, 30 Januari 2026, secara resmi menginformasikan peningkatan status hukum Bahar bin Smith. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh tim penyidik. Gelar perkara tersebut merupakan tahap krusial dalam proses penyidikan, di mana seluruh bukti dan keterangan yang terkumpul dievaluasi secara komprehensif untuk menentukan apakah terdapat cukup unsur pidana dan siapa saja yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum.

AKBP Awaludin Kanur juga menekankan komitmen Polres Metro Tangerang untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini berarti setiap tahapan proses hukum akan dijalankan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu. Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya menjadi dasar hukum dimulainya penyelidikan ini. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik memiliki cukup bukti awal untuk menduga adanya keterlibatan Bahar bin Smith dalam tindak pidana yang dilaporkan.

Pasal yang Disangkakan dan Kronologi Kejadian

Dalam perkara dugaan penganiayaan ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, yang menunjukkan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau berperan dalam kejadian tersebut. Kombinasi pasal-pasal ini mengindikasikan kompleksitas dugaan tindak pidana yang dilakukan, yang tidak hanya terbatas pada penganiayaan fisik semata, tetapi juga potensi unsur kekerasan yang lebih berat atau keterlibatan bersama.

Peristiwa yang menjadi dasar penetapan tersangka ini terjadi pada tanggal 21 September 2025. Lokasi kejadian adalah di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar bin Smith dijadwalkan untuk menghadiri sebuah acara. Menurut keterangan yang dihimpun, seorang anggota Banser hadir di lokasi tersebut dengan niat untuk mendengarkan ceramah yang disampaikan oleh Bahar bin Smith. Namun, ketika anggota Banser tersebut mencoba mendekat untuk bersalaman, ia dihadang oleh sekelompok orang yang diduga merupakan pengawal atau panitia kegiatan. Insiden ini kemudian berlanjut dengan dibawa-bawa nya anggota Banser tersebut ke sebuah ruangan, di mana kekerasan fisik diduga telah terjadi, mengakibatkan korban mengalami luka-luka hingga babak belur.

Kronologi ini memberikan gambaran awal mengenai bagaimana dugaan penganiayaan tersebut bermula. Upaya anggota Banser untuk melakukan kontak fisik yang lazim, seperti bersalaman, justru berujung pada pencekalan dan tindakan kekerasan. Keterlibatan sekelompok orang dalam pencekalan tersebut menjadi dasar penyidik untuk menerapkan pasal tentang pengeroyokan dan turut serta melakukan tindak pidana. Penanganan kasus ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas siapa saja yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan memberikan keadilan bagi korban.

Tags: Bahar bin Smithberita kriminal Bantenpenganiayaan BanserPolres Metro Tangerang Kotatersangka Bahar Smith
ShareTweetPin
Huda Wijaya

Huda Wijaya

Related Posts

Kasus Suap Perangkat Desa Pati: KPK Ungkap Aliran Dana Gelap dan Peran Mantan Bupati Sudewo
Kriminal

Kasus Suap Perangkat Desa Pati: KPK Ungkap Aliran Dana Gelap dan Peran Mantan Bupati Sudewo

April 3, 2026
Mengungkap Kasus Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji dengan Keuntungan Fantastis: Modus dan Dampaknya
Kriminal

Mengungkap Kasus Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji dengan Keuntungan Fantastis: Modus dan Dampaknya

April 3, 2026
Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu
Kriminal

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu

April 3, 2026
Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim
Kriminal

Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim

April 3, 2026
Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakpus Ditangkap: Simak Fakta Terbaru Kasus April 2026
Kriminal

Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakpus Ditangkap: Simak Fakta Terbaru Kasus April 2026

April 3, 2026
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi: Motif Dendam dan Akhir Pelarian
Kriminal

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi: Motif Dendam dan Akhir Pelarian

April 3, 2026
Next Post
4 Zodiak Beruntung 2 Februari 2026, Cancer Bakal Sukses Besar

4 Zodiak Beruntung 2 Februari 2026, Cancer Bakal Sukses Besar

Arsenal Melesat! Unggul 6 Poin di Puncak Liga Inggris

Arsenal Melesat! Unggul 6 Poin di Puncak Liga Inggris

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Israel Cari Celah Serang Iran, Turki Tuduh Keras

Israel Cari Celah Serang Iran, Turki Tuduh Keras

January 27, 2026
Sanksi Buang Sampah Sembarangan di Tangsel: 48 Warga Kena!

Sanksi Buang Sampah Sembarangan di Tangsel: 48 Warga Kena!

January 18, 2026
Menakar Masa Depan Ekonomi: Mengapa Rasio Kewirausahaan RI Masih di Bawah Malaysia?

Menakar Masa Depan Ekonomi: Mengapa Rasio Kewirausahaan RI Masih di Bawah Malaysia?

April 2, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Waspada! BMKG Prediksi Hujan Guyur Sejumlah Wilayah Kaltim Hari Ini, 4 April 2026
  • Hukum Islam Itu Sulit, atau Kita yang Belum Memahaminya? Sebuah Refleksi di Tahun 2026
  • Hukum Islam itu Sulit, atau Kita yang Belum Memahaminya? Menyingkap Paradigma Baru di Tahun 2026

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026