Pendakwah kontroversial, Bahar bin Smith, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, setelah melalui proses penyidikan yang mendalam. Pihak kepolisian telah melayangkan panggilan resmi kepada Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Rabu, 4 Februari 2026, menandai eskalasi signifikan dalam penanganan perkara ini. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 22 September 2025, dan setelah serangkaian penyelidikan serta gelar perkara, status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka bukanlah keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses hukum yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang dikeluarkan pada Jumat, 30 Januari 2026, secara resmi menginformasikan peningkatan status hukum Bahar bin Smith. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh tim penyidik. Gelar perkara tersebut merupakan tahap krusial dalam proses penyidikan, di mana seluruh bukti dan keterangan yang terkumpul dievaluasi secara komprehensif untuk menentukan apakah terdapat cukup unsur pidana dan siapa saja yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum.
AKBP Awaludin Kanur juga menekankan komitmen Polres Metro Tangerang untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini berarti setiap tahapan proses hukum akan dijalankan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu. Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya menjadi dasar hukum dimulainya penyelidikan ini. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik memiliki cukup bukti awal untuk menduga adanya keterlibatan Bahar bin Smith dalam tindak pidana yang dilaporkan.
Pasal yang Disangkakan dan Kronologi Kejadian
Dalam perkara dugaan penganiayaan ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, yang menunjukkan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau berperan dalam kejadian tersebut. Kombinasi pasal-pasal ini mengindikasikan kompleksitas dugaan tindak pidana yang dilakukan, yang tidak hanya terbatas pada penganiayaan fisik semata, tetapi juga potensi unsur kekerasan yang lebih berat atau keterlibatan bersama.
Peristiwa yang menjadi dasar penetapan tersangka ini terjadi pada tanggal 21 September 2025. Lokasi kejadian adalah di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar bin Smith dijadwalkan untuk menghadiri sebuah acara. Menurut keterangan yang dihimpun, seorang anggota Banser hadir di lokasi tersebut dengan niat untuk mendengarkan ceramah yang disampaikan oleh Bahar bin Smith. Namun, ketika anggota Banser tersebut mencoba mendekat untuk bersalaman, ia dihadang oleh sekelompok orang yang diduga merupakan pengawal atau panitia kegiatan. Insiden ini kemudian berlanjut dengan dibawa-bawa nya anggota Banser tersebut ke sebuah ruangan, di mana kekerasan fisik diduga telah terjadi, mengakibatkan korban mengalami luka-luka hingga babak belur.
Kronologi ini memberikan gambaran awal mengenai bagaimana dugaan penganiayaan tersebut bermula. Upaya anggota Banser untuk melakukan kontak fisik yang lazim, seperti bersalaman, justru berujung pada pencekalan dan tindakan kekerasan. Keterlibatan sekelompok orang dalam pencekalan tersebut menjadi dasar penyidik untuk menerapkan pasal tentang pengeroyokan dan turut serta melakukan tindak pidana. Penanganan kasus ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas siapa saja yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan memberikan keadilan bagi korban.

















