Kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan perwira menengah Kepolisian Republik Indonesia kembali mencuat dan mencoreng integritas institusi Korps Bhayangkara, setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan dan penyalahgunaan zat terlarang. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang mengungkap keterlibatan Didik dalam jaringan penggunaan narkotika jenis sabu, ekstasi, hingga psikotropika golongan IV, yang diduga telah berlangsung sejak Agustus 2025. Meskipun penyidik memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan Didik dalam aktivitas peredaran gelap atau penjualan narkoba, temuan barang bukti dalam jumlah signifikan di kediaman koleganya menjadi titik krusial yang memperberat posisi hukum sang perwira. Kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan oknum anggota di jajaran Polres Bima Kota, yang kemudian merembet hingga ke pucuk pimpinan tertinggi di wilayah hukum tersebut, memicu desakan publik akan pembersihan internal Polri secara menyeluruh.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap, dalam keterangan resminya pada Ahad, 15 Februari 2026, menegaskan bahwa berdasarkan hasil tes urine dan pemeriksaan laboratorium forensik, AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti positif mengonsumsi narkotika. Fokus penyidikan saat ini tertuju pada kepemilikan sebuah koper berwarna putih yang menjadi barang bukti sentral dalam perkara ini. Koper misterius tersebut ditemukan disimpan di kediaman seorang anggota Polisi Wanita (Polwan), Ajun Inspektur Dua (Aipda) Dianita Agustina, yang berlokasi di wilayah Tangerang, Banten. Aipda Dianita sendiri diketahui merupakan mantan anak buah Didik saat ia masih bertugas di jajaran Polda Metro Jaya. Di dalam koper tersebut, penyidik menyita berbagai jenis narkotika dengan rincian yang sangat mendetail, yakni sabu seberat 16,3 gram, ekstasi seberat 23,5 gram, 19 butir psikotropika jenis Alprazolam, 2 butir Happy Five (Erimin-5), serta 5 gram Ketamine. Keberadaan barang bukti yang beragam ini menunjukkan bahwa tersangka memiliki akses terhadap berbagai jenis zat adiktif yang berbahaya.
Kronologi Pengungkapan: Dari Level Bawah Hingga Pucuk Pimpinan
Pengungkapan kasus besar ini tidak terjadi secara instan, melainkan melalui teknik investigasi follow the suspect yang dimulai dari level paling bawah. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, memaparkan bahwa benang merah kasus ini bermula dari penangkapan dua orang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja pada anggota Polri berinisial Brigadir Kepala (Bripka) IR dan istrinya, AN. Dalam penggeledahan di rumah pribadi Bripka IR, tim penyidik menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Temuan ini menjadi pintu masuk bagi Divisi Propam dan Bareskrim untuk menelusuri sejauh mana keterlibatan anggota lain dalam lingkaran setan narkotika di Polres Bima Kota. Berdasarkan keterangan dari Bripka IR, muncul nama Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Bima Kota. Ironisnya, pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba justru terjerumus sebagai pengguna sekaligus diduga terlibat dalam rantai distribusi internal.
Penyelidikan terhadap AKP Malaungi membuahkan hasil yang mengejutkan ketika tes urine menunjukkan hasil positif untuk konsumsi sabu dan ekstasi. Tidak berhenti di situ, penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja serta rumah dinas AKP Malaungi menghasilkan temuan lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 488,496 gram atau hampir setengah kilogram. Dari sinilah, pengakuan AKP Malaungi mulai menyeret nama AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai atasannya. Didik diduga tidak hanya mengetahui aktivitas bawahannya, tetapi juga ikut mendapatkan pasokan narkotika untuk konsumsi pribadi. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menambahkan bahwa informasi awal mengenai keterlibatan Didik sebenarnya sudah terendus oleh Paminal Mabes Polri sejak Rabu, 11 Februari 2026, sebelum akhirnya kasus ini ditarik ke pusat untuk penanganan yang lebih objektif dan transparan.
Jaringan Bandar Berinisial E dan Mekanisme Pasokan
Dalam proses pemeriksaan mendalam, AKBP Didik Putra Kuncoro akhirnya mengakui bahwa dirinya telah mengonsumsi narkotika setidaknya selama enam bulan terakhir, terhitung sejak Agustus 2025. Sumber barang haram tersebut diidentifikasi berasal dari seorang bandar narkoba kelas kakap yang beroperasi di wilayah Bima dan sekitarnya dengan inisial E. Saat ini, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Nusa Tenggara Barat tengah melakukan pengejaran intensif terhadap sosok E yang diduga merupakan pemasok utama bagi oknum-oknum kepolisian di wilayah tersebut. Meskipun Didik bersikeras bahwa koper putih yang dititipkan di Tangerang hanyalah bentuk penyimpanan dan bukan untuk diperjualbelikan, penyidik tetap mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik penyimpanan barang bukti dalam jumlah yang melampaui batas kewajaran untuk konsumsi pribadi tersebut. Kombes Zulkarnain Harahap menegaskan bahwa meski indikasi “menjual kembali” belum ditemukan, kepemilikan barang bukti dalam jumlah besar tetap memiliki konsekuensi hukum pidana yang berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dampak dari skandal ini sangat masif bagi struktur organisasi Polres Bima Kota. Sebagai langkah tegas, AKP Malaungi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Nusa Tenggara Barat setelah melalui sidang kode etik yang cepat. Sementara itu, nasib AKBP Didik Putra Kuncoro akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026. Mabes Polri memastikan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap anggota yang terlibat narkoba, terlebih bagi mereka yang memegang jabatan komando. Sidang etik ini diprediksi akan berujung pada pemecatan serupa, mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan serta besarnya sorotan publik terhadap kasus ini. Selain sanksi etik, proses peradilan pidana juga terus berjalan secara paralel untuk memastikan kepastian hukum bagi sang mantan Kapolres.
Secara institusional, kasus AKBP Didik ini menjadi alarm keras bagi Polri untuk memperketat pengawasan internal dan melakukan tes urine secara berkala tanpa pemberitahuan kepada seluruh personel, termasuk pejabat tinggi di daerah. Penempatan narkotika di rumah mantan anak buah di luar pulau (Tangerang) menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan jejak kejahatan dari pemeriksaan rutin di kesatuan asal. Namun, sinergi antara Paminal Mabes Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba membuktikan bahwa mekanisme kontrol internal masih berfungsi untuk memutus rantai penyalahgunaan wewenang. Polri kini berkomitmen untuk membongkar tuntas jaringan bandar E guna memastikan bahwa tidak ada lagi ruang bagi oknum aparat untuk bermain-main dengan narkotika yang dapat merusak tatanan sosial dan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

















