Dalam sebuah operasi penegakan hukum yang mengguncang sendi-sendi peredaran narkotika dan bahkan merambah ke institusi kepolisian, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan narkoba besar yang melibatkan seorang bandar kakap, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, serta sejumlah oknum aparat penegak hukum. Puncak dari serangkaian penangkapan ini adalah diringkusnya Akhsan Al-Fadhil alias Genda pada Selasa, 24 Februari 2026, yang merupakan rekan kunci Ko Erwin. Penangkapan ini menjadi babak baru dalam upaya mengungkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat, dan sekitarnya, termasuk dugaan keterlibatan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, Ajun Komisaris (AKP) Malaungi, yang diduga menerima setoran dana dan narkotika. Kasus ini menyoroti kompleksitas kejahatan narkoba yang tak hanya melibatkan para pengedar, namun juga mengkhianati amanah penegakan hukum.
Penangkapan Akhsan Al-Fadhil alias Genda dilakukan oleh tim Bareskrim Polri di Pekanbaru, Riau. Genda diketahui sedang dalam pelarian setelah jaringan peredaran narkotika yang dikelolanya bersama Ko Erwin mulai tercium dan terbongkar oleh aparat. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 1 Maret 2026, secara tegas mengonfirmasi bahwa Genda mengakui secara gamblang kerja samanya dengan Ko Erwin. Pengakuan tersebut mencakup kegiatan peredaran narkotika jenis sabu yang masif di wilayah Bima, menunjukkan peran sentral Genda dalam operasional jaringan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, Genda mengaku pernah terlibat dalam peredaran sabu dengan jumlah signifikan, yakni seberat 500 gram dan 1 kilogram, yang ia distribusikan bersama Ko Erwin di Bima. Sumber barang haram tersebut, menurut pengakuan Genda, berasal dari seseorang yang ia sebut sebagai “Bos Aceh”, mengindikasikan adanya koneksi jaringan yang lebih luas. Proses pengiriman narkotika jenis sabu ini dilakukan melalui jalur darat yang terencana, menggunakan mobil Toyota Raize berwarna hitam milik Erwin, yang dibawa dari Jakarta menuju Bima, menyoroti metode logistik yang terorganisir dan upaya untuk menghindari deteksi.
Bagian dari sabu yang diedarkan, tepatnya seberat 500 gram, diserahkan oleh Genda kepada mantan Kepala Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi. Transaksi mencurigakan ini dilakukan di sebuah lokasi strategis, yakni Hotel Marina Inn, yang terletak di Kota Bima. Penyerahan narkotika kepada seorang perwira polisi dengan jabatan penting ini mengindikasikan tingkat korupsi yang mengkhawatirkan di dalam institusi penegak hukum. Setelah transaksi tersebut, aparat kepolisian segera bertindak cepat dengan menggeledah kediaman AKP Malaungi. Dari penggeledahan itu, tim berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 488,496 gram, yang merupakan bukti fisik kuat atas keterlibatan Malaungi dalam jaringan peredaran narkoba. Sementara itu, 1 kilogram sabu lainnya yang juga menjadi bagian dari pengakuan Genda, dibawa oleh seorang individu bernama Satriawan alias Awan. Awan, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), membawa sabu tersebut menggunakan sepeda motor setelah melakukan transaksi dengan Genda, menunjukkan adanya rantai distribusi yang melibatkan berbagai pihak dan moda transportasi.
Jaringan Narkoba Ko Erwin: Dari Bima Hingga Tangerang
Sebelum penangkapan Genda, Bareskrim Polri telah berhasil meringkus Erwin Iskandar alias Ko Erwin, sosok yang diduga kuat sebagai bandar utama sekaligus penyuplai dana dan narkoba kepada oknum polisi seperti AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro. Penangkapan Ko Erwin terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, ketika ia berupaya melarikan diri menuju Malaysia melalui jalur perairan, sebuah upaya pelarian yang menunjukkan tingkat keputusasaan dan upaya menghindari jerat hukum. Setelah penangkapan yang dramatis itu, penyidik Bareskrim segera membawa Erwin ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Investigasi mendalam mengungkapkan bahwa Ko Erwin menyetorkan dana sebesar Rp 1 miliar kepada AKP Malaungi, yang kemudian diduga diteruskan kepada AKBP Didik Putra Kuncoro. Penyetoran dana fantastis ini, ditambah dengan pasokan narkotika, menguatkan dugaan penyidik bahwa kedua perwira polisi tersebut tidak hanya terlibat dalam kasus narkoba, melainkan berpotensi menjadi bandar besar yang mengendalikan peredaran narkotika di Bima, menggunakan jabatan mereka untuk melancarkan kejahatan. Penangkapan DPO Erwin oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri adalah bukti komitmen aparat dalam memberantas sindikat ini.
Jaringan Ko Erwin ternyata memiliki tentakel yang menjangkau lebih luas dari sekadar wilayah Bima. Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan dan berhasil meringkus dua tersangka lain yang merupakan bagian dari jaringan bandar Erwin Iskandar. Kedua tersangka tersebut adalah Charles Bernando dan Arfan Yulias Lauw, yang berhasil ditangkap di wilayah Teluk Naga, Tangerang, Banten, pada Sabtu, 28 Februari. Penangkapan ini memperlihatkan bahwa jaringan peredaran narkoba yang dipimpin Ko Erwin tidak hanya beroperasi secara lokal di Bima, tetapi juga memiliki koneksi dan jangkauan operasional yang meluas hingga ke kota-kota besar lainnya di Indonesia. Keberhasilan Bareskrim dalam melacak dan menangkap anggota jaringan di lokasi yang berbeda ini menegaskan kompleksitas dan skala operasi sindikat narkoba tersebut, serta efektivitas kerja tim gabungan dalam memutus mata rantai peredaran.
Rekam Jejak Kriminal dan Implikasi Kasus
Akhsan Al-Fadhil alias Genda bukanlah pemain baru dalam dunia kejahatan narkotika. Ia merupakan seorang residivis dengan catatan kriminal yang panjang dan mengkhawatirkan. Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Handik Zusen, menyatakan bahwa Genda telah delapan kali terlibat dalam kasus narkotika. Rekam jejaknya mencakup tahun 2004, 2007, 2011, 2018, dan 2021, dengan beberapa kasus lainnya yang ia sendiri tidak ingat detailnya. Seluruh kasus tersebut berkaitan dengan narkotika, baik dalam kapasitasnya sebagai pemakai maupun kurir. Pola residivisme Genda menunjukkan tantangan besar dalam upaya rehabilitasi dan pencegahan kejahatan narkoba, serta menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku berulang. Keterlibatan seorang residivis berpengalaman seperti Genda dalam jaringan sebesar Ko Erwin juga menambah dimensi serius pada kasus ini.
Kasus ini secara keseluruhan menyoroti bahaya laten korupsi di dalam tubuh institusi penegak hukum, di mana oknum-oknum yang seharusnya memberantas kejahatan justru menjadi bagian dari sindikat. Keterlibatan mantan Kapolres dan mantan Kasatresnarkoba di Bima Kota dalam jaringan peredaran narkoba Ko Erwin mengirimkan pesan yang sangat mengkhawatirkan tentang integritas dan transparansi. Bareskrim Polri, melalui serangkaian penangkapan ini, telah menunjukkan komitmennya untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik kepolisian dan untuk terus memerangi peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Penyelidikan yang berlanjut, termasuk pencarian DPO seperti Satriawan alias Awan dan pengembangan terhadap “Bos Aceh”, diharapkan dapat mengungkap seluruh mata rantai jaringan ini hingga ke akar-akarnya, memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat, dari bandar hingga oknum aparat, mendapatkan ganjaran setimpal sesuai hukum yang berlaku.

















