Di tengah upaya pemerintah memperketat tata kelola mineral strategis nasional, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil membongkar jaringan besar penyelundupan 16 ton pasir timah ilegal asal Kepulauan Bangka Belitung yang hendak dikirim secara gelap ke Malaysia pada akhir Februari 2026. Operasi gabungan yang melibatkan berbagai unsur kepolisian dan otoritas kepabeanan ini tidak hanya berhasil mengamankan barang bukti bernilai miliaran rupiah, tetapi juga menyeret tujuh orang tersangka, termasuk aktor pengumpul dan nakhoda kapal, yang diduga kuat mengoperasikan rantai pasok ilegal dari lokasi penambangan hingga ke jalur distribusi internasional. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik penambangan tanpa izin (PETI) yang selama ini merugikan negara baik dari sisi ekonomi maupun kerusakan lingkungan yang masif di wilayah pesisir Sumatra.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Belitung Timur. Fokus utama penyidikan tertuju pada seorang pria bernama Amin, yang kemudian ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama. Dalam proses gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026, Amin mengakui keterlibatannya dalam mengelola gudang pengolahan dan pengumpulan pasir timah hasil tambang ilegal. Lokasi operasionalnya berada di Kecamatan Kelapa Kampit, sebuah wilayah yang memang dikenal memiliki potensi cadangan timah tinggi namun sering kali menjadi sasaran empuk para penambang liar. Pengakuan Amin menjadi kunci pembuka bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh ke dalam struktur organisasi penyelundupan ini, yang ternyata memiliki sistem kerja yang cukup rapi untuk menghindari pantauan pihak berwenang di lapangan.
Jejak Praktik Penambangan Ilegal dan Modus Operasional di Belitung Timur
Menindaklanjuti pengakuan Amin, tim gabungan yang terdiri dari personel Dittipidter Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, dan Polres Belitung Timur segera bergerak cepat melakukan penggeledahan di lokasi yang disebutkan pada Sabtu, 28 Februari 2026. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan fakta lapangan yang mengejutkan mengenai skala operasi ilegal yang dijalankan. Berdasarkan dokumentasi video yang diperoleh, tampak jelas adanya peralatan “meja goyang” yang digunakan secara intensif. Alat ini merupakan perangkat mekanis tradisional namun efektif untuk memisahkan bijih timah dari pasir dan mineral pengikut lainnya berdasarkan perbedaan berat jenis. Keberadaan alat ini membuktikan bahwa lokasi tersebut bukan sekadar gudang penyimpanan, melainkan fasilitas pemurnian awal untuk meningkatkan kadar timah sebelum siap dikapalkan ke luar negeri melalui jalur-jalur tikus di sepanjang garis pantai Kepulauan Bangka Belitung.
Selain menemukan peralatan pengolahan, petugas juga mendapati tumpukan karung berukuran sedang yang telah terisi penuh dengan pasir timah siap kirim. Setelah dilakukan penimbangan dan pendataan secara saksama, total barang bukti yang disita mencapai 16 ton pasir timah. Tidak hanya itu, penyidik juga mengamankan sejumlah timbangan digital berkapasitas besar dan buku catatan transaksi yang berisi daftar pembelian pasir timah dari para penambang rakyat ilegal. Catatan ini menjadi bukti krusial bagi kepolisian untuk memetakan siapa saja pemasok bahan mentah kepada Amin, sekaligus mengungkap aliran dana yang mengalir dalam bisnis gelap ini. Skala penangkapan ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan memiliki dukungan logistik yang kuat untuk mengumpulkan komoditas dalam jumlah yang sangat signifikan.
Ekspansi penyidikan tidak berhenti di Kelapa Kampit saja. Brigjen Moh. Irhamni menjelaskan bahwa timnya juga menyisir lokasi-lokasi yang diduga kuat menjadi titik keberangkatan atau pelabuhan tikus bagi pengiriman barang haram tersebut. Salah satu titik krusial yang didatangi adalah Pantai Seliu, yang secara administratif berada di Kecamatan Membalong. Di lokasi pesisir yang cukup terisolasi ini, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara mendalam, termasuk pengambilan titik koordinat GPS untuk memastikan jalur yang digunakan oleh para penyelundup. Pantai Seliu diduga dipilih oleh para tersangka karena lokasinya yang strategis dan minim pengawasan, sehingga memudahkan proses pemuatan (loading) 16 ton pasir timah ke atas kapal tanpa terdeteksi oleh radar patroli rutin. Penentuan titik koordinat ini juga bertujuan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam persidangan nantinya, guna membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam pemilihan jalur keluar wilayah pabean Indonesia secara ilegal.
Operasi Lintas Sektoral: Sinergi Menumpas Penyelundupan ke Malaysia
Keberhasilan operasi ini merupakan buah dari sinergi yang solid antara Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Mengingat target akhir dari penyelundupan ini adalah Malaysia, keterlibatan Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menjadi sangat vital dalam memantau pergerakan kapal-kapal di perairan perbatasan. Dalam operasi tersebut, satu unit kapal motor yang digunakan untuk mengangkut pasir timah turut disita sebagai barang bukti kejahatan. Kapal ini diduga telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menyimpan muatan berat di bawah dek guna mengelabui pemeriksaan visual jika berpapasan dengan kapal patroli. Kerja sama antarlembaga ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap sumber daya alam tidak hanya dilakukan di darat, tetapi juga mencakup pengamanan jalur laut yang menjadi urat nadi perdagangan ilegal komoditas tambang antarnegara.
Saat ini, ketujuh tersangka yang terdiri dari nakhoda kapal, anak buah kapal (ABK), pengumpul, hingga pengelola lokasi pengolahan telah dibawa ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri di Jakarta. Langkah penahanan ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lainnya. Penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan aktor yang lebih besar atau “pemodal” di balik operasi penyelundupan ini, mengingat biaya operasional untuk menggerakkan kapal dan mengumpulkan 16 ton timah memerlukan dana yang tidak sedikit. Para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terkait penambangan dan penampungan ilegal, hingga Undang-Undang Kepabeanan karena upaya ekspor tanpa dokumen resmi yang sah.
Kasus ini kembali mencuatkan isu lama mengenai kerentanan wilayah Kepulauan Bangka Belitung terhadap praktik pencurian sumber daya alam. Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya formalisasi tambang rakyat, daya tarik keuntungan instan dari pasar gelap internasional, terutama ke negara tetangga seperti Malaysia, tetap menjadi tantangan besar. Penyelundupan 16 ton pasir timah ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, tidak hanya dari nilai komoditasnya saja, tetapi juga dari hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan royalti. Bareskrim Polri menegaskan bahwa operasi serupa akan terus ditingkatkan untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dikelola sesuai aturan yang berlaku dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat luas, bukan hanya segelintir oknum yang bermain di jalur ilegal.

















