Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara resmi melakukan langkah penegakan hukum agresif dengan menyita sejumlah aset properti bernilai tinggi milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) guna menindaklanjuti kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan skandal gagal bayar yang merugikan masyarakat hingga Rp 2,4 triliun. Penyitaan aset berupa tiga unit kantor di kawasan elit Jakarta Selatan dan satu unit rumah toko (ruko) ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan mendalam terhadap skema investasi bodong yang telah menjerat sedikitnya 15.000 korban di seluruh Indonesia dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir. Langkah tegas kepolisian ini dipimpin langsung untuk memastikan adanya upaya pemulihan kerugian (asset recovery) bagi para nasabah yang dana investasinya diduga diselewengkan melalui praktik proyek fiktif yang dikelola secara sistematis oleh para petinggi perusahaan sejak periode 2018 hingga 2025.
Kronologi Penyitaan Aset Strategis di Kawasan Bisnis Terpadu
Proses penyitaan aset PT Dana Syariah Indonesia dilakukan secara bertahap oleh tim penyidik Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka dalam kasus mega korupsi dan penipuan investasi ini. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa operasi penyitaan dimulai pada hari Rabu, 18 Februari. Pada tahap awal ini, penyidik berhasil mengamankan dua unit kantor milik PT DSI yang berlokasi di Gedung Prosperity Tower, sebuah gedung perkantoran prestisius yang terletak di kawasan District 8, Senopati, Jakarta Selatan. Langkah hukum ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan pendampingan dari perwakilan manajemen gedung District 8 serta disaksikan langsung oleh kuasa hukum dari tersangka utama berinisial TA, guna memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi secara transparan.
Tidak berhenti di situ, intensitas penyidikan terus meningkat pada hari-hari berikutnya. Pada hari Kamis, 19 Februari, tim penyidik kembali mendatangi lokasi yang sama untuk melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap satu unit kantor tambahan milik PT DSI. Selain aset perkantoran di kawasan bisnis terpadu tersebut, penyidik juga bergerak menyita satu unit ruko yang diketahui milik perusahaan yang berafiliasi erat dengan PT DSI. Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa pada hari Jumat, 20 Februari 2026, total aset properti yang telah dikuasai oleh negara untuk kepentingan pembuktian mencakup tiga unit kantor (termasuk Unit b di Prosperity Tower) dan satu ruko afiliasi. Seluruh rangkaian penyitaan ini didokumentasikan secara ketat dan aset-aset tersebut kini berada di bawah pengawasan kepolisian sebagai barang bukti utama dalam persidangan mendatang.
Profil Tersangka dan Modus Operandi Proyek Fiktif
Dalam pengungkapan kasus yang menghebohkan industri keuangan syariah ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kunci yang dianggap paling bertanggung jawab atas hilangnya dana ribuan investor. Ketiga tersangka tersebut adalah Taufiq Aljufri yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DSI, Mery Yuniarni selaku mantan Direktur PT DSI, serta Arie Rizal Lesmana yang menduduki posisi Komisaris PT DSI. Ketiganya diduga kuat bekerja sama dalam merancang skema investasi yang menyesatkan. Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan menciptakan proyek-proyek properti fiktif untuk menarik minat investor. Mereka memanfaatkan data penerima investasi atau borrower yang sudah ada dalam sistem mereka, kemudian mencatut identitas tersebut seolah-olah sedang mengajukan pendanaan untuk proyek baru yang sebenarnya tidak pernah ada.
Praktik manipulasi data ini memungkinkan PT DSI untuk terus menghimpun dana segar dari masyarakat dengan janji imbal hasil berbasis syariah yang menggiurkan. Namun, alih-alih menyalurkan dana tersebut ke proyek pembangunan yang nyata, uang dari investor baru diduga digunakan untuk menutupi kewajiban pembayaran kepada investor lama atau dialirkan untuk kepentingan pribadi dan operasional perusahaan yang tidak sesuai peruntukan. Skema yang menyerupai praktik Ponzi ini berhasil bertahan selama bertahun-tahun sejak 2018, hingga akhirnya perusahaan mengalami gagal bayar masif yang memicu laporan dari ribuan nasabah yang merasa tertipu. Dampak dari tindakan ini sangat sistemik, mengingat jumlah korban yang mencapai 15.000 orang dengan akumulasi kerugian yang sangat fantastis, yakni Rp 2,4 triliun.
Upaya Pemulihan Aset dan Jeratan Hukum Berlapis
Selain melakukan penyitaan terhadap aset tidak bergerak berupa gedung dan ruko, Bareskrim Polri juga melakukan pelacakan aset (asset tracing) secara menyeluruh terhadap aliran dana PT DSI. Penyidik telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap 63 rekening bank yang terdaftar atas nama PT Dana Syariah Indonesia maupun entitas-entitas afiliasinya. Dari puluhan rekening yang diblokir tersebut, polisi telah menyita dana tunai sebesar Rp 4 miliar dari 41 rekening perbankan yang telah berhasil diverifikasi. Meskipun jumlah uang tunai yang disita saat ini masih jauh dari total kerugian korban yang mencapai triliun rupiah, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memburu aset-aset lain, termasuk sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana penipuan tersebut.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat melalui penerapan pasal berlapis untuk memberikan efek jera serta menjamin keadilan bagi para korban. Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, ketiga petinggi PT DSI tersebut dijerat dengan:
- Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
- Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang menyesatkan konsumen dalam transaksi elektronik.
- Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur tentang pelanggaran berat di sektor jasa keuangan.
- Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana korporasi dan pencucian uang.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, hingga penyitaan aset, dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga membuka ruang bagi para korban lainnya yang belum melapor untuk segera memberikan keterangan guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Pemerintah melalui otoritas terkait juga diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap platform investasi berbasis syariah agar kejadian serupa yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah tidak terulang kembali di masa depan. Saat ini, fokus utama penyidik adalah merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan.

















