Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Kriminal

Bareskrim Sita Puluhan Emas Batangan Hasil Penggeledahan Surabaya dan Nganjuk

Huda Wijaya by Huda Wijaya
March 5, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Bareskrim Sita Puluhan Emas Batangan Hasil Penggeledahan Surabaya dan Nganjuk

#image_title

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan gebrakan besar dalam mengungkap jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) berskala masif. Operasi penggeledahan yang berlangsung secara maraton selama lebih dari sepuluh jam pada Kamis malam, 19 Februari 2026, menyasar sebuah rumah mewah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya, serta dua lokasi lainnya di wilayah Nganjuk, Jawa Timur. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan jejak transaksi keuangan mencurigakan yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 25,8 triliun, yang diduga kuat merupakan akumulasi hasil perdagangan emas ilegal dari Kalimantan Barat yang kemudian dicuci melalui berbagai instrumen keuangan dan aset berharga, termasuk puluhan batang emas murni yang berhasil disita sebagai barang bukti utama.

RELATED POSTS

Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakpus Ditangkap: Simak Fakta Terbaru Kasus April 2026

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi: Motif Dendam dan Akhir Pelarian

Bos Rokok HS Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK: Ada Apa dengan Kasus Suap Bea Cukai?

Operasi yang dipimpin langsung oleh tim elit Bareskrim Polri ini menunjukkan keseriusan otoritas penegak hukum dalam memberantas praktik mafia tambang yang merugikan negara. Di lokasi penggeledahan Surabaya, suasana tampak tegang ketika penyidik memasuki kediaman yang diduga milik seorang pengusaha emas besar. Selama sekitar delapan hingga sepuluh jam penyisiran intensif, petugas menggeledah setiap sudut bangunan guna mencari dokumen-dokumen krusial yang dapat menghubungkan aliran dana haram tersebut. Hasilnya, penyidik keluar dengan membawa empat boks besar berisi barang bukti yang langsung diamankan ke dalam kendaraan taktis. Barang-barang yang disita tidak hanya terbatas pada dokumen fisik, tetapi juga mencakup bukti elektronik yang diharapkan mampu membongkar struktur organisasi di balik bisnis gelap ini secara lebih mendalam.

Secara simultan, tim lain bergerak di Kabupaten Nganjuk dengan menyasar dua titik strategis, yakni sebuah rumah tinggal dan sebuah toko emas yang diduga menjadi tempat perputaran atau pemurnian emas hasil tambang ilegal tersebut. Penggeledahan serentak di tiga lokasi berbeda ini merupakan bagian dari strategi penyidik untuk mencegah penghilangan barang bukti oleh para pelaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan di Nganjuk memberikan petunjuk tambahan mengenai bagaimana emas-emas ilegal tersebut masuk ke pasar legal. Keberadaan toko emas sebagai salah satu objek penggeledahan memperkuat dugaan adanya mekanisme “pencucian” komoditas, di mana emas hasil PETI diolah kembali agar terlihat seperti emas yang berasal dari sumber resmi sebelum didistribusikan ke tingkat yang lebih luas.

Emas Batangan dan Jejak Digital: Bukti Kuat Pencucian Uang

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan konfirmasi resmi terkait rincian barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Dalam keterangannya, Ade Safri menegaskan bahwa fokus utama penyidikan saat ini adalah pada delik pencucian uang yang berasal dari tindak pidana asal (predicate crime) berupa pertambangan tanpa izin. Selain dokumen transaksi dan alat elektronik, tim penyidik menemukan puluhan batang emas yang disimpan secara rahasia. Meskipun berat total dan nilai nominal dari emas tersebut masih dalam proses audit mendalam oleh tim ahli, temuan ini menjadi bukti fisik yang tak terbantahkan mengenai adanya akumulasi kekayaan tidak sah yang dikonversi menjadi aset logam mulia demi menghindari deteksi sistem perbankan.

Penyidikan ini tidak muncul begitu saja, melainkan berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut mengendus adanya anomali transaksi yang sangat besar dalam tata niaga emas, baik yang melibatkan jaringan domestik maupun entitas di luar negeri. Pola transaksi yang ditemukan menunjukkan adanya aliran dana yang berputar dari pengepul emas ilegal di Kalimantan Barat menuju ke sejumlah individu dan korporasi di Jawa Timur. Aliran dana inilah yang kemudian digunakan untuk membeli properti, kendaraan, serta emas batangan sebagai bentuk penyamaran asal-usul harta kekayaan. Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa para pelaku diduga secara bersama-sama melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah, hingga menjual emas yang tidak dilengkapi dengan izin sah dari pemerintah.

Keterkaitan kasus ini dengan aktivitas PETI di Kalimantan Barat pada rentang tahun 2019 hingga 2022 menjadi benang merah utama. Meskipun kasus pertambangan ilegalnya sendiri telah diproses oleh Polda Kalimantan Barat dan telah mendapatkan putusan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Pontianak, Bareskrim Polri kini membidik sisi hilirnya. Fokus penyidik saat ini adalah “follow the money”, yakni mengejar siapa saja pihak yang menikmati keuntungan dari hasil kejahatan tersebut. Transaksi yang mencapai Rp 25,8 triliun selama periode 2019 hingga 2025 menggambarkan betapa masifnya skala operasi jaringan ini. Angka tersebut mencakup pembelian bahan baku emas dari tambang rakyat ilegal hingga penjualan produk akhir ke perusahaan pemurnian emas (smelter) besar dan perusahaan eksportir yang diduga terlibat dalam rantai pasok gelap ini.

Skema Transaksi Rp 25,8 Triliun dan Ancaman Terhadap Ekonomi Nasional

Dugaan nilai transaksi sebesar Rp 25,8 triliun menempatkan kasus ini sebagai salah satu skandal TPPU terbesar di sektor pertambangan yang pernah ditangani oleh Bareskrim Polri. Skema yang dijalankan oleh para pelaku tergolong canggih, melibatkan banyak pihak mulai dari penambang di lapangan, perantara atau broker, hingga pengusaha di level atas yang memiliki akses ke industri pemurnian. Dengan memanfaatkan celah dalam pengawasan distribusi emas, mereka berhasil mengintegrasikan emas ilegal ke dalam pasar formal. Hal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan non-pajak dan royalti pertambangan, tetapi juga merusak ekosistem persaingan usaha yang sehat di industri logam mulia nasional. Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi-korporasi besar yang menjadi penampung akhir dari emas-emas ilegal tersebut.

Keberhasilan penyitaan emas batangan dalam jumlah signifikan di Surabaya ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap aset-aset lain yang disembunyikan oleh jaringan ini. Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembaruan data seiring dengan perkembangan penyidikan di lapangan. Proses verifikasi terhadap berat total emas dan keaslian dokumen-dokumen yang disita sedang berlangsung dengan melibatkan saksi ahli. Langkah tegas Bareskrim Polri ini mengirimkan pesan kuat kepada para pelaku tindak pidana ekonomi bahwa setiap rupiah yang dihasilkan dari eksploitasi sumber daya alam secara ilegal akan terus dikejar, meskipun telah dikonversi ke dalam bentuk aset apapun. Penegakan hukum terhadap TPPU menjadi instrumen vital untuk memiskinkan para mafia tambang dan mengembalikan kerugian negara secara maksimal.

Sebagai langkah lanjutan, Dittipideksus Bareskrim Polri berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk pemilik rumah di Jalan Tampomas dan pengelola toko emas di Nganjuk. Penyidik juga akan melakukan koordinasi intensif dengan otoritas perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang terkait dengan aliran dana Rp 25,8 triliun tersebut. Masyarakat kini menunggu transparansi penuh dari kepolisian mengenai siapa saja aktor intelektual di balik jaringan lintas pulau ini. Dengan bukti-bukti yang semakin solid, diharapkan kasus ini dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk memberikan efek jera serta memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dikelola sesuai dengan regulasi yang berlaku demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir oknum melalui jalur ilegal.

Tags: Bareskrim Polriemas ilegalPencucian Uangpenggeledahan SurabayaTPPU
ShareTweetPin
Huda Wijaya

Huda Wijaya

Related Posts

Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakpus Ditangkap: Simak Fakta Terbaru Kasus April 2026
Kriminal

Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakpus Ditangkap: Simak Fakta Terbaru Kasus April 2026

April 3, 2026
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi: Motif Dendam dan Akhir Pelarian
Kriminal

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi: Motif Dendam dan Akhir Pelarian

April 3, 2026
Bos Rokok HS Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK: Ada Apa dengan Kasus Suap Bea Cukai?
Kriminal

Bos Rokok HS Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK: Ada Apa dengan Kasus Suap Bea Cukai?

April 3, 2026
Polemik Brownies di Rutan: Jaksa Karo Wira Arizona Bantah Intimidasi Amsal Sitepu
Kriminal

Polemik Brownies di Rutan: Jaksa Karo Wira Arizona Bantah Intimidasi Amsal Sitepu

April 3, 2026
Kasus Penipuan PT DSI: Bareskrim Periksa 90 Saksi, Kerugian Nasabah Tembus Rp2,4 Triliun
Kriminal

Kasus Penipuan PT DSI: Bareskrim Periksa 90 Saksi, Kerugian Nasabah Tembus Rp2,4 Triliun

April 3, 2026
Mengupas Tuntas Kasus TPPU Rita Widyasari: Mengapa KPK Periksa Robert Bonosusatya?
Kriminal

Mengupas Tuntas Kasus TPPU Rita Widyasari: Mengapa KPK Periksa Robert Bonosusatya?

April 3, 2026
Next Post
Yoon Suk Yeol: Darurat Militer Makar, Hakim Tuntut Seumur Hidup

Yoon Suk Yeol: Darurat Militer Makar, Hakim Tuntut Seumur Hidup

Mahasiswa Gugat Dana Pesantren ke MK: Ini Alasannya

Mahasiswa Gugat Dana Pesantren ke MK: Ini Alasannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Iran Pilih Konfrontasi Ketimbang Menyerah: AS Tegang

Iran Pilih Konfrontasi Ketimbang Menyerah: AS Tegang

March 8, 2026
Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM: Update Medis Pasca 20 Hari Perawatan Akibat Air Keras

Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM: Update Medis Pasca 20 Hari Perawatan Akibat Air Keras

April 1, 2026
Prilly Buka Open To Work: Dihujat Tak Sensitif?

Prilly Buka Open To Work: Dihujat Tak Sensitif?

February 12, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Italia Gagal ke Piala Dunia 2026: Akhir Era Gabriele Gravina di Pucuk Pimpinan FIGC
  • Wali Kota Solo Tegaskan WFH Tidak Berlaku bagi Petugas Layanan Publik: Fokus pada Efisiensi 2026
  • Harga Barang di Indonesia Melonjak: Dampak Rantai Pasok Global Akibat Konflik Timur Tengah 2026

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026