Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan gebrakan besar dalam mengungkap jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) berskala masif. Operasi penggeledahan yang berlangsung secara maraton selama lebih dari sepuluh jam pada Kamis malam, 19 Februari 2026, menyasar sebuah rumah mewah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya, serta dua lokasi lainnya di wilayah Nganjuk, Jawa Timur. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan jejak transaksi keuangan mencurigakan yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 25,8 triliun, yang diduga kuat merupakan akumulasi hasil perdagangan emas ilegal dari Kalimantan Barat yang kemudian dicuci melalui berbagai instrumen keuangan dan aset berharga, termasuk puluhan batang emas murni yang berhasil disita sebagai barang bukti utama.
Operasi yang dipimpin langsung oleh tim elit Bareskrim Polri ini menunjukkan keseriusan otoritas penegak hukum dalam memberantas praktik mafia tambang yang merugikan negara. Di lokasi penggeledahan Surabaya, suasana tampak tegang ketika penyidik memasuki kediaman yang diduga milik seorang pengusaha emas besar. Selama sekitar delapan hingga sepuluh jam penyisiran intensif, petugas menggeledah setiap sudut bangunan guna mencari dokumen-dokumen krusial yang dapat menghubungkan aliran dana haram tersebut. Hasilnya, penyidik keluar dengan membawa empat boks besar berisi barang bukti yang langsung diamankan ke dalam kendaraan taktis. Barang-barang yang disita tidak hanya terbatas pada dokumen fisik, tetapi juga mencakup bukti elektronik yang diharapkan mampu membongkar struktur organisasi di balik bisnis gelap ini secara lebih mendalam.
Secara simultan, tim lain bergerak di Kabupaten Nganjuk dengan menyasar dua titik strategis, yakni sebuah rumah tinggal dan sebuah toko emas yang diduga menjadi tempat perputaran atau pemurnian emas hasil tambang ilegal tersebut. Penggeledahan serentak di tiga lokasi berbeda ini merupakan bagian dari strategi penyidik untuk mencegah penghilangan barang bukti oleh para pelaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan di Nganjuk memberikan petunjuk tambahan mengenai bagaimana emas-emas ilegal tersebut masuk ke pasar legal. Keberadaan toko emas sebagai salah satu objek penggeledahan memperkuat dugaan adanya mekanisme “pencucian” komoditas, di mana emas hasil PETI diolah kembali agar terlihat seperti emas yang berasal dari sumber resmi sebelum didistribusikan ke tingkat yang lebih luas.
Emas Batangan dan Jejak Digital: Bukti Kuat Pencucian Uang
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan konfirmasi resmi terkait rincian barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Dalam keterangannya, Ade Safri menegaskan bahwa fokus utama penyidikan saat ini adalah pada delik pencucian uang yang berasal dari tindak pidana asal (predicate crime) berupa pertambangan tanpa izin. Selain dokumen transaksi dan alat elektronik, tim penyidik menemukan puluhan batang emas yang disimpan secara rahasia. Meskipun berat total dan nilai nominal dari emas tersebut masih dalam proses audit mendalam oleh tim ahli, temuan ini menjadi bukti fisik yang tak terbantahkan mengenai adanya akumulasi kekayaan tidak sah yang dikonversi menjadi aset logam mulia demi menghindari deteksi sistem perbankan.
Penyidikan ini tidak muncul begitu saja, melainkan berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut mengendus adanya anomali transaksi yang sangat besar dalam tata niaga emas, baik yang melibatkan jaringan domestik maupun entitas di luar negeri. Pola transaksi yang ditemukan menunjukkan adanya aliran dana yang berputar dari pengepul emas ilegal di Kalimantan Barat menuju ke sejumlah individu dan korporasi di Jawa Timur. Aliran dana inilah yang kemudian digunakan untuk membeli properti, kendaraan, serta emas batangan sebagai bentuk penyamaran asal-usul harta kekayaan. Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa para pelaku diduga secara bersama-sama melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah, hingga menjual emas yang tidak dilengkapi dengan izin sah dari pemerintah.
Keterkaitan kasus ini dengan aktivitas PETI di Kalimantan Barat pada rentang tahun 2019 hingga 2022 menjadi benang merah utama. Meskipun kasus pertambangan ilegalnya sendiri telah diproses oleh Polda Kalimantan Barat dan telah mendapatkan putusan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Pontianak, Bareskrim Polri kini membidik sisi hilirnya. Fokus penyidik saat ini adalah “follow the money”, yakni mengejar siapa saja pihak yang menikmati keuntungan dari hasil kejahatan tersebut. Transaksi yang mencapai Rp 25,8 triliun selama periode 2019 hingga 2025 menggambarkan betapa masifnya skala operasi jaringan ini. Angka tersebut mencakup pembelian bahan baku emas dari tambang rakyat ilegal hingga penjualan produk akhir ke perusahaan pemurnian emas (smelter) besar dan perusahaan eksportir yang diduga terlibat dalam rantai pasok gelap ini.
Skema Transaksi Rp 25,8 Triliun dan Ancaman Terhadap Ekonomi Nasional
Dugaan nilai transaksi sebesar Rp 25,8 triliun menempatkan kasus ini sebagai salah satu skandal TPPU terbesar di sektor pertambangan yang pernah ditangani oleh Bareskrim Polri. Skema yang dijalankan oleh para pelaku tergolong canggih, melibatkan banyak pihak mulai dari penambang di lapangan, perantara atau broker, hingga pengusaha di level atas yang memiliki akses ke industri pemurnian. Dengan memanfaatkan celah dalam pengawasan distribusi emas, mereka berhasil mengintegrasikan emas ilegal ke dalam pasar formal. Hal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan non-pajak dan royalti pertambangan, tetapi juga merusak ekosistem persaingan usaha yang sehat di industri logam mulia nasional. Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi-korporasi besar yang menjadi penampung akhir dari emas-emas ilegal tersebut.
Keberhasilan penyitaan emas batangan dalam jumlah signifikan di Surabaya ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap aset-aset lain yang disembunyikan oleh jaringan ini. Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembaruan data seiring dengan perkembangan penyidikan di lapangan. Proses verifikasi terhadap berat total emas dan keaslian dokumen-dokumen yang disita sedang berlangsung dengan melibatkan saksi ahli. Langkah tegas Bareskrim Polri ini mengirimkan pesan kuat kepada para pelaku tindak pidana ekonomi bahwa setiap rupiah yang dihasilkan dari eksploitasi sumber daya alam secara ilegal akan terus dikejar, meskipun telah dikonversi ke dalam bentuk aset apapun. Penegakan hukum terhadap TPPU menjadi instrumen vital untuk memiskinkan para mafia tambang dan mengembalikan kerugian negara secara maksimal.
Sebagai langkah lanjutan, Dittipideksus Bareskrim Polri berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk pemilik rumah di Jalan Tampomas dan pengelola toko emas di Nganjuk. Penyidik juga akan melakukan koordinasi intensif dengan otoritas perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang terkait dengan aliran dana Rp 25,8 triliun tersebut. Masyarakat kini menunggu transparansi penuh dari kepolisian mengenai siapa saja aktor intelektual di balik jaringan lintas pulau ini. Dengan bukti-bukti yang semakin solid, diharapkan kasus ini dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk memberikan efek jera serta memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dikelola sesuai dengan regulasi yang berlaku demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir oknum melalui jalur ilegal.

















