Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan status pengejaran terhadap Erwin Iskandar alias Ko Erwin, seorang bandar narkoba kelas kakap, dengan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada akhir Februari 2026. Langkah tegas ini diambil setelah terungkapnya skandal suap yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang diduga menerima aliran dana haram dari jaringan Erwin guna mengamankan operasional bisnis narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Dengan pengambilalihan kasus ini oleh Mabes Polri dari Polda NTB, otoritas keamanan kini memperluas jangkauan pencarian ke berbagai provinsi, mengingat Erwin dikenal memiliki jejaring yang kuat dan sangat licin dalam menghindari jeratan hukum selama beberapa waktu terakhir. Keputusan ini menandai babak baru dalam pemberantasan mafia narkoba yang berupaya melakukan infiltrasi ke dalam institusi penegak hukum di Indonesia.
Eskalasi Perburuan: Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Ko Erwin
Keputusan Bareskrim Polri untuk mengambil alih pengejaran Erwin Iskandar bukan tanpa alasan yang kuat. Berdasarkan keterangan resmi dari Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, pada Kamis (26/2/2026), langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi untuk memutus rantai peredaran narkoba yang sudah terkontaminasi oleh praktik korupsi oknum internal. Penerbitan status buron ini secara formal tertuang dalam surat DPO bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, yang telah ditandatangani sejak tanggal 21 Februari 2026. Brigjen Eko menegaskan bahwa seluruh sumber daya di tingkat pusat kini dikerahkan untuk melacak keberadaan Ko Erwin, yang diduga masih bersembunyi di wilayah domestik dengan memanfaatkan jaringan logistiknya yang luas. Pengambilalihan ini juga bertujuan untuk memastikan objektivitas penyidikan, mengingat kasus ini menyeret nama-nama perwira menengah yang sebelumnya memegang tongkat komando di wilayah hukum tempat Erwin beroperasi.
Penyidikan mendalam mengungkapkan bahwa Erwin Iskandar bukan sekadar pengedar biasa, melainkan figur sentral dalam distribusi narkotika di wilayah Indonesia Timur. Keterlibatannya dalam menyuap aparat penegak hukum menunjukkan betapa besarnya kapasitas finansial yang dimiliki oleh sindikat ini. Dalam dokumen penyidikan, Erwin diketahui menggunakan identitas aslinya untuk bergerak, namun seringkali berpindah-pindah tempat tinggal guna mengaburkan jejak dari pantauan intelijen. Bareskrim Polri kini telah menyebarkan selebaran DPO ke seluruh Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres) di seluruh Indonesia, serta memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar masuk antarprovinsi dan pelabuhan internasional. Fokus utama tim pemburu saat ini adalah memetakan kembali titik-titik persembunyian yang diduga menjadi basis perlindungan bagi sang bandar, terutama di wilayah-wilayah yang secara historis memiliki kaitan erat dengan aktivitas bisnisnya.
Jejaring Korupsi dan Keterlibatan Oknum Perwira Menengah
Skandal ini menjadi semakin pelik ketika ditemukan bukti kuat mengenai adanya aliran dana rutin dari Ko Erwin kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Praktik lancung ini diduga tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Peran AKP Malaungi dalam skema ini sangat krusial; ia bertindak sebagai jembatan yang menghubungkan kepentingan bandar dengan kebijakan pengamanan di tingkat kepolisian resor. Dengan setoran uang yang jumlahnya sangat signifikan, Erwin mendapatkan “imunitas” tidak resmi yang memungkinkannya menjalankan bisnis haram tanpa gangguan berarti dari aparat setempat. Hubungan simbiosis mutualisme yang koruptif ini telah mencoreng citra Polri dan menjadi perhatian serius bagi Kapolri untuk melakukan pembersihan besar-besaran terhadap oknum yang berkhianat pada sumpah jabatan mereka.
Penyelidikan internal oleh Divisi Propam Polri menemukan bahwa gratifikasi yang diterima oleh AKBP Didik Putra Kuncoro digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, yang pada akhirnya melemahkan fungsi pengawasan narkotika di Bima Kota. Keterlibatan AKP Malaungi sebagai kurir suap juga menunjukkan adanya degradasi moral di tingkat satuan fungsi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Bareskrim Polri kini tengah menelusuri lebih jauh apakah ada oknum lain yang terlibat dalam lingkaran setan ini. Proses hukum terhadap para oknum polisi tersebut berjalan beriringan dengan perburuan terhadap Ko Erwin, dengan harapan bahwa tertangkapnya sang bandar akan membuka kotak pandora mengenai siapa saja yang selama ini menikmati uang hasil peredaran zat terlarang tersebut di lingkungan birokrasi dan keamanan.
Profil dan Ciri Fisik Buronan Erwin Iskandar
Untuk memudahkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, Bareskrim Polri telah merilis rincian fisik Erwin Iskandar secara mendetail. Berdasarkan data identitas yang dikeluarkan, Erwin memiliki tinggi badan sekitar 167 sentimeter dengan berat badan proporsional sekitar 85 kilogram, yang memberikan kesan perawakan cukup berisi atau gempal. Rambutnya dipotong pendek dengan tekstur lurus berwarna hitam pekat, serta memiliki warna kulit sawo matang yang tipikal dengan penduduk asli Indonesia. Selain ciri fisik tersebut, polisi juga menekankan bahwa Erwin memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi dan mungkin menggunakan penyamaran sederhana untuk mengelabui petugas di lapangan. Identitas Erwin Iskandar alias Ko Erwin ini telah dimasukkan ke dalam sistem basis data kriminal nasional yang terintegrasi dengan pihak imigrasi untuk mencegah kemungkinan pelarian ke luar negeri.
Informasi intelijen menunjukkan bahwa Erwin memiliki sejumlah aset dan tempat tinggal yang tersebar secara strategis di dua wilayah utama, yakni Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Keberadaan rumah-rumah singgah ini diduga kuat dibiayai dari hasil bisnis narkotikanya dan berfungsi sebagai tempat persembunyian (safe house) saat situasi mulai memanas. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau memiliki informasi mengenai keberadaan pria dengan ciri-ciri tersebut untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi hotline Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin sepenuhnya oleh undang-undang, mengingat Erwin dianggap sebagai subjek yang berbahaya dan memiliki pengaruh besar yang dapat mengancam saksi-saksi potensial dalam kasus ini.
Skandal Koper Narkoba dan Pemecatan Tidak Hormat
Kasus ini mencapai puncaknya ketika terungkapnya fakta mengejutkan mengenai penyimpanan barang bukti narkotika oleh AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam sebuah penggeledahan, ditemukan sebuah koper berisi narkoba yang disimpan secara tidak sah di kediaman seorang anggota polisi wanita (Polwan). Temuan ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa sang mantan Kapolres tidak hanya menerima suap, tetapi juga secara aktif terlibat dalam pengelolaan atau penyembunyian komoditas narkotika itu sendiri. Skandal “koper narkoba” ini memicu kemarahan publik dan mempercepat proses sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Akibat pelanggaran berat ini, Polri mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, yang berarti ia dipecat secara tidak hormat dari kedinasan kepolisian.
Selain terseret dalam pusaran kasus narkoba dan gratifikasi, penyelidikan lebih lanjut terhadap AKBP Didik juga mengungkap fakta kelam lainnya terkait perilaku pribadi yang bersangkutan. Ia dinyatakan terbukti melakukan penyimpangan seksual yang melanggar norma-norma kepatutan dan etika institusi Polri. Kombinasi antara keterlibatan dalam sindikat narkoba, penerimaan suap, hingga perilaku penyimpangan seksual menjadikan kasus ini salah satu skandal paling mencolok di tubuh Polri dalam beberapa tahun terakhir. Pemecatan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian agar tetap teguh pada integritas dan tidak tergiur oleh godaan materi dari para bandar narkoba seperti Ko Erwin, yang selalu mencari celah untuk merusak tatanan hukum dari dalam.
Kini, fokus utama penegakan hukum tertuju sepenuhnya pada penangkapan Erwin Iskandar. Bareskrim Polri optimistis bahwa dengan dukungan data intelijen yang akurat dan koordinasi lintas sektoral, ruang gerak Erwin akan semakin menyempit. Penangkapan Ko Erwin dianggap krusial bukan hanya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam mengedarkan narkoba, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang telah dirugikan oleh aktivitas sindikatnya. Pemerintah dan Polri berkomitmen bahwa tidak ada tempat yang aman bagi bandar narkoba di Indonesia, terutama bagi mereka yang mencoba merusak integritas aparat negara demi keuntungan pribadi yang melimpah.

















