Upaya keras aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang beroperasi di wilayah hukum Jakarta dan Depok. Pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi penindakan yang terencana dan terstruktur, yang berujung pada penangkapan seorang tersangka berinisial M. Operasi ini tidak hanya menyita barang bukti narkotika, tetapi juga membuka tabir potensi jaringan yang lebih luas, menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.
Kronologi Pengungkapan Jaringan Narkotika
Penelusuran mendalam oleh Bareskrim Polri ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada tanggal 5 Februari 2026. Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas transaksi narkoba yang mencurigakan di salah satu kawasan Jakarta Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri segera membentuk satuan tugas khusus untuk melakukan penyelidikan intensif. Fokus awal penyelidikan diarahkan pada identifikasi pelaku dan lokasi yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penyimpanan atau distribusi barang haram tersebut.
Setelah melalui serangkaian observasi dan pengumpulan data intelijen, petugas berhasil mengidentifikasi sebuah area di Limo, Depok, Jawa Barat, sebagai lokasi yang patut dicurigai sebagai gudang penyimpanan sabu. Berdasarkan informasi yang terverifikasi, pada tanggal 6 Februari 2026, tim Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Penggeledahan yang dilakukan secara cermat dan sistematis membuahkan hasil. Petugas menemukan dua bungkus besar narkotika jenis sabu yang disimpan di tempat tersebut. Bersamaan dengan penemuan barang bukti, seorang individu berinisial M berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Pengembangan kasus tidak berhenti pada penangkapan awal. Berdasarkan keterangan dan pengakuan dari tersangka M, petugas mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tempat lain yang diduga terkait dengan aktivitasnya. Informasi ini mengarahkan tim Bareskrim Polri untuk melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diketahui merupakan sebuah kontrakan yang disewa dan ditempati oleh tersangka M. Dalam penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua ini, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika, kali ini berupa 13 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam rumah kontrakan tersebut.
Tindakan Lanjutan dan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Jumat, 6 Februari 2026, mengonfirmasi keberhasilan operasi ini. Beliau menyatakan, “Dari penggerebekan ini kami menangkap satu tersangka berinisial M.” Pernyataan ini menegaskan bahwa penangkapan M merupakan puncak dari serangkaian upaya penyelidikan yang telah dilakukan.
Lebih lanjut, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Pihaknya tengah berupaya keras untuk mengungkap dan memetakan seluruh jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan tersangka M. “Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan jaringan narkotika yang terhubung dengan tersangka,” tegasnya. Upaya pengembangan ini mencakup identifikasi pemasok, distributor, hingga jaringan konsumen narkotika yang mungkin terlibat.
Selain itu, sebagai bagian dari prosedur standar dalam penanganan kasus narkotika, seluruh barang bukti yang berhasil disita, baik sabu maupun ekstasi, akan segera menjalani pemeriksaan laboratorium forensik. “Kami juga akan melakukan pengecekan laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan,” tambah Brigjen Eko Hadi Santoso. Pengujian laboratorium ini bertujuan untuk memastikan jenis dan kadar narkotika, serta untuk mendapatkan data ilmiah yang kuat sebagai alat bukti dalam proses hukum di kemudian hari. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Bareskrim Polri dalam memerangi peredaran narkotika yang terus menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial.
















