
JAKARTA – Jaringan narkotika lintas negara kembali tersibak dengan tertangkapnya seorang terduga bandar besar, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang diduga berperan sebagai penyetor dana senilai Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Penangkapan dramatis ini terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di perairan Tanjungbalai, Sumatera Utara, saat Ko Erwin tengah berupaya melarikan diri ke Malaysia menggunakan kapal. Operasi penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC di bawah komando Kombes Pol Kevin Leleury. Keberhasilan ini menggarisbawahi upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat yang diduga menerima aliran dana haram.
Ko Erwin, yang berusia 57 tahun, ditangkap di atas sebuah kapal tradisional di perairan yang nyaris memasuki wilayah Malaysia, tepatnya di sekitar Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Upaya pelariannya ini terbilang nekat, mengingat statusnya sebagai buronan yang tengah dicari oleh aparat penegak hukum terkait kasus narkotika. Untuk melancarkan aksinya, ia dilaporkan menyewa sebuah kapal dengan biaya sebesar Rp 7 juta. Informasi mengenai rencana pelarian ini diperoleh polisi dari keterangan saksi yang membantu proses penyewaan kapal tersebut, mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas dalam memfasilitasi pelarian para pelaku kejahatan.
Kronologi Penangkapan dan Jaringan Pelarian
Penangkapan Ko Erwin merupakan hasil dari analisis teknologi informasi dan pemantauan lapangan yang cermat. Polisi awalnya mendapatkan informasi intelijen bahwa Erwin berencana melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum. Berdasarkan hasil interogasi terhadap salah satu terduga kaki tangan, Akhsan Al Fadhli alias Genda, terungkap bahwa Erwin bin Iskandar telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang menyiapkan kapal. Genda diduga berperan penting dalam membantu Erwin menuju Tanjung Balai, yang menjadi titik keberangkatan.
Pengembangan lebih lanjut dalam penyelidikan mengarahkan perhatian tim kepada Rusdianto alias Kumis, yang diduga berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Rusdianto mengakui bahwa ia dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Doctor” untuk menyiapkan kapal. Meskipun mengetahui bahwa Erwin tengah menjadi buronan terkait kasus narkotika, Rusdianto tetap melanjutkan komunikasi dengan Rahmat, yang diduga sebagai penyedia kapal. Pada tanggal 24 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, Erwin diantar ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai. Biaya kapal sebesar Rp 7 juta telah dibayarkan, dan Erwin kemudian diberangkatkan menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia.
Tim gabungan yang telah memantau pergerakan Erwin segera melakukan pengejaran setelah mengetahui kapal tersebut telah berangkat. Berdasarkan pemantauan di lapangan, Erwin diketahui hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia. Namun, sebelum sepenuhnya memasuki wilayah negara tetangga tersebut, tim berhasil mencegat dan mengamankan Erwin bin Iskandar. Saat diamankan, Erwin tidak memberikan perlawanan berarti. Ia kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pelariannya.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Dari tangan Erwin bin Iskandar, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp 4,8 juta, uang senilai 20.000 Ringgit Malaysia, sebuah jam tangan mewah merek TAG Heuer, dan satu unit telepon genggam merek Samsung. Barang-barang ini diduga terkait dengan aktivitasnya sebagai bandar narkoba dan upaya pelariannya. Saat ini, Erwin telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Proses hukum terhadap Erwin tidak berhenti pada penangkapannya. Polisi berencana untuk segera menggelar perkara guna mendalami lebih lanjut jaringan peredaran narkotika yang melibatkan dirinya. Selain itu, pengembangan kasus akan difokuskan pada pihak-pihak yang membantu pelariannya, termasuk pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi yang berhasil diamankan. Lebih lanjut, penyidik akan menelusuri aliran dana yang terkait dengan Erwin, termasuk potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Koordinasi dengan Divisi Propam Polri juga akan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum aparat penegak hukum, dalam perkara ini. Kasus ini membuka tabir gelap mengenai bagaimana dana besar mengalir dari bandar narkoba kepada oknum aparat, sebuah fenomena yang sangat merusak integritas penegakan hukum.
Pihak Bareskrim Polri juga menegaskan bantahan terhadap pernyataan AKBP Didik yang menyebutkan bahwa narkoba yang terkait dalam kasus ini tidak bertuan. Penangkapan Ko Erwin dan pengembangan kasus ini menunjukkan adanya aliran dana yang jelas dari bandar narkoba kepada oknum aparat, membuktikan bahwa peredaran narkotika ini memiliki “pemilik” dan jaringan yang terorganisir. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan narkoba memerlukan upaya komprehensif, tidak hanya dari sisi penindakan terhadap pengedar, tetapi juga pengungkapan praktik korupsi dan kolusi yang memungkinkan peredaran barang haram ini terus berlanjut.

















