Sebuah ancaman baru yang menyelinap di balik kemasan produk legal kini tengah menjadi sorotan tajam Badan Narkotika Nasional (BNN). “Whip Pink”, nama yang merujuk pada tabung gas berisi ‘gas tertawa’ atau nitrous oxide (N2O), yang selama ini dikenal luas dalam industri makanan dan medis, kini terancam masuk kategori narkotika. Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, pada Selasa, 3 Februari 2026, dalam rapat kerja krusial dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji secara mendalam penyalahgunaan zat ini. Kajian ini dipicu oleh maraknya penggunaan N2O oleh masyarakat, khususnya generasi muda, yang mencari euforia sesaat, meskipun berpotensi besar menimbulkan risiko kematian dan dampak buruk lainnya.
Pernyataan Komjen Suyudi ini bukan tanpa alasan. Fenomena penyalahgunaan N2O, yang seringkali dihirup langsung dari tabung atau melalui balon, telah menjadi tren yang mengkhawatirkan. “Iya, iya, masih (dikaji untuk masuk kategori narkotika),” tegas Suyudi, menggarisbawahi keseriusan BNN dalam menanggapi isu ini. Nitrous oxide, atau dinitrogen oksida, secara kimiawi adalah senyawa anorganik dengan rumus N2O. Dalam konteks medis, N2O telah lama digunakan sebagai anestesi ringan dan analgesik, memberikan efek relaksasi dan mengurangi rasa sakit. Sementara itu, dalam industri kuliner, gas ini berfungsi sebagai propelan untuk membuat krim kocok (whipped cream) atau busa pada minuman, karena kemampuannya melarutkan lemak dan menghasilkan tekstur yang ringan. Ketersediaan yang mudah dan status legalnya inilah yang ironisnya menjadi celah bagi penyalahgunaan.
Kepala BNN menjelaskan bahwa saat ini, Whip Pink masih beredar secara legal di pasaran karena fungsinya yang vital untuk makanan dan kesehatan. Namun, legalitas ini disalahgunakan secara masif. “Tapi ini kan masalahnya zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita ya, untuk euforia, kesenangan yang secara ya secara apa namanya… efeknya cepat gitu ya,” jelas Suyudi. Efek euforia yang cepat dan intens, seringkali disebut sebagai “fly” atau “gembira sesaat,” adalah daya tarik utama bagi para penyalahguna. Ketika N2O dihirup, ia dengan cepat masuk ke aliran darah melalui paru-paru dan memengaruhi sistem saraf pusat, menyebabkan sensasi pusing, tertawa tanpa sebab, disorientasi, dan perasaan melayang. Efek ini memang singkat, namun potensi bahaya jangka pendek maupun panjangnya sangat serius, terutama bagi otak dan sistem pernapasan.
Tantangan Regulasi dan Potensi Bahaya Tersembunyi
Salah satu kendala utama dalam penanganan penyalahgunaan Whip Pink adalah status regulasinya. Komjen Suyudi secara eksplisit menyatakan, “Karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika.” Ini berarti, meskipun BNN menyadari bahayanya, tindakan hukum terhadap penyalahguna atau distributor yang tidak bertanggung jawab masih terbatas. Undang-Undang Narkotika di Indonesia memiliki daftar zat-zat yang secara spesifik dikategorikan sebagai narkotika atau psikotropika. Proses untuk menambahkan suatu zat ke dalam daftar ini memerlukan kajian ilmiah yang mendalam, persetujuan dari berbagai lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta pembahasan di tingkat legislatif. Kompleksitas inilah yang membuat BNN harus menggandeng pihak-pihak lain yang terkait dalam mengkaji penyalahgunaan Whip Pink ini.
Kekhawatiran BNN tidak hanya berhenti pada euforia sesaat. “Tapi kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian, tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam ya, jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita, ya, sehingga bisa berdampak membahayakan,” tegas Suyudi. Efek stimulan tinggi dari N2O, terutama jika dihirup dalam jumlah besar atau di lingkungan tertutup, dapat menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen pada otak, yang berujung pada kerusakan otak permanen, serangan jantung, atau bahkan kematian mendadak akibat asfiksia. Penggunaan kronis juga dapat menyebabkan defisiensi vitamin B12, yang berdampak pada kerusakan saraf dan sumsum tulang belakang. Oleh karena itu, pengawasan ketat menjadi krusial untuk mencegah dampak yang lebih fatal, terutama di kalangan generasi muda yang rentan terhadap tren berbahaya.
Mengurai Jaringan Pemasaran dan Edukasi Publik
Selain mengkaji aspek regulasi dan dampak kesehatan, BNN juga membuka peluang untuk mendalami modus pemasaran Whip Pink yang salah. Komjen Suyudi menyinggung adanya praktik yang “mengajak penggunanya memakai Whip Pink untuk efek ‘fly’.” Pemasaran semacam ini, yang seringkali memanfaatkan media sosial, promosi dari mulut ke mulut, atau bahkan dijual secara terselubung di tempat hiburan malam, menjadi target investigasi BNN. “Ya, ini makanya, makanya saya bilang tadi kita harus awasi jangan sampai ini disalahgunakan secara sengaja untuk mencari kesenangan-kesenangan atau efek-efek kegembiraan sesaat ya, terutama di tempat-tempat yang tidak semestinya ya,” tutur Suyudi.
Tempat-tempat yang tidak semestinya ini merujuk pada diskotek, kelab malam, pesta pribadi, atau bahkan lingkungan sekolah, di mana pengawasan cenderung longgar. BNN menyadari bahwa pendekatan hanya dari sisi regulasi tidak akan cukup. Diperlukan strategi komprehensif yang melibatkan edukasi publik secara masif, terutama menargetkan remaja dan orang tua, tentang bahaya N2O. Kampanye kesadaran ini harus menekankan risiko kesehatan yang serius dan konsekuensi hukum jika zat ini akhirnya dikategorikan sebagai narkotika. Selain itu, kolaborasi dengan platform media sosial dan penyedia layanan internet juga penting untuk memblokir konten promosi yang menyesatkan.
Langkah BNN untuk mengkaji ulang status Whip Pink adalah respons proaktif terhadap ancaman kesehatan masyarakat yang berkembang pesat. Proses ini akan melibatkan koordinasi lintas sektoral yang intensif dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, Kepolisian, lembaga akademik, serta organisasi masyarakat sipil. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih kuat dan mekanisme pengawasan yang lebih efektif, demi melindungi generasi muda dari godaan euforia sesaat yang berujung pada malapetaka. “Ya, itu nanti kita lihat seperti apa,” tutup Suyudi, mengindikasikan bahwa BNN akan terus memantau dinamika penyalahgunaan Whip Pink dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan perkembangan kajian dan situasi di lapangan. Ini adalah pertarungan krusial antara inovasi produk yang bermanfaat dan penyalahgunaan yang membahayakan, di mana keselamatan publik menjadi prioritas utama.

















