Dalam sebuah babak dramatis yang menguak dugaan praktik korupsi sistemik di gerbang perekonomian nasional, Jhon Field, pemilik sekaligus bos perusahaan kargo PT Blueray, akhirnya menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu dini hari, 7 Februari 2026. Penyerahan diri ini terjadi setelah Jhon Field sempat menjadi buronan dan melarikan diri saat tim penyidik KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Lampung, sebuah langkah tegas yang menargetkan dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Insiden ini tidak hanya menyoroti keberanian KPK dalam memberantas rasuah, tetapi juga mengungkap jaringan kolusi yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah melalui masuknya barang-barang ilegal dan palsu ke pasar domestik.
Pelarian Jhon Field saat OTT berlangsung menjadi sorotan tajam, menempatkannya dalam daftar orang yang dicari atau “daftar celak” oleh aparat penegak hukum. Namun, tekanan yang tak henti dari KPK, ditambah dengan kemungkinan bahwa ruang geraknya semakin terbatas, mendorongnya untuk mengambil keputusan menyerahkan diri. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Sabtu yang sama, mengonfirmasi penyerahan diri tersebut dan menyatakan bahwa penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Jhon Field dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan mendalam ini diharapkan dapat mengungkap detail lebih lanjut mengenai peran Jhon Field, modus operandi yang digunakan, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam skema suap importasi barang yang terstruktur dan terorganisir.
Jejaring Korupsi di Balik Pintu Masuk Impor
Kasus ini telah menyeret enam individu ke dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi. Selain Jhon Field sebagai pihak pemberi suap dari sektor swasta, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya yang berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta PT Blueray. Mereka adalah Rizal, yang menjabat sebagai mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, sebuah posisi strategis yang bertanggung jawab langsung atas pengawasan dan penindakan pelanggaran kepabeanan. Kemudian, Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, yang perannya krusial dalam mengumpulkan informasi dan analisis risiko terkait importasi. Serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, yang memiliki akses dan wewenang terhadap data serta sistem pengawasan impor.
Dari pihak PT Blueray, selain Jhon Field, dua individu kunci lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka: Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, yang bertanggung jawab atas kelengkapan dan keabsahan dokumen impor, serta Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray, yang mengelola operasional sehari-hari terkait logistik dan pengiriman barang. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa akar kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika Orlando, Sisprian, dan pihak-pihak terkait lainnya dari Bea Cukai diduga berkongkalikong dengan perwakilan PT Blueray. Kolusi ini bertujuan untuk mengatur dan memanipulasi perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke wilayah Indonesia, sebuah tindakan yang secara fundamental melanggar prinsip-prinsip kepabeanan yang adil dan transparan.
Modus operandi yang digunakan sangat canggih dan terstruktur, memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan impor yang seharusnya ketat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022, terdapat dua kategori jalur utama dalam pelayanan dan pengawasan barang impor: jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau diperuntukkan bagi barang impor yang dianggap berisiko rendah dan dapat dikeluarkan dari kawasan kepabeanan tanpa pemeriksaan fisik, mempercepat proses logistik. Sebaliknya, jalur merah diwajibkan untuk pemeriksaan fisik barang yang masuk ke Indonesia, biasanya untuk barang berisiko tinggi atau dari importir yang memiliki riwayat pelanggaran. Dalam kasus ini, para pegawai Bea Cukai, atas perintah dari Orlando, secara sengaja menyesuaikan parameter untuk jalur merah. Mereka menyusun sebuah “rule set” pada angka 70 persen, sebuah angka yang mengindikasikan tingkat intervensi atau pengaturan yang signifikan terhadap sistem. Data “rule set” yang telah diatur ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan parameternya ke dalam mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang. Manipulasi ini bertujuan agar barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray secara otomatis terklasifikasi sebagai jalur hijau, sehingga tidak melewati pemeriksaan fisik yang semestinya. Konsekuensinya, barang impor yang diduga palsu dan ilegal dapat dengan mudah masuk ke Indonesia tanpa ada pengecekan yang memadai oleh petugas bea cukai, membuka pintu bagi kerugian negara dan ancaman terhadap kesehatan serta keamanan masyarakat.
Suap Rutin dan Jeratan Hukum yang Menanti

















