Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik korupsi yang melibatkan pembagian kuota haji, dengan fokus penyelidikan mengarah pada dugaan perusakan dan penghilangan barang bukti oleh petinggi biro perjalanan haji dan umrah Maktour. Penyelidikan ini, yang berawal dari temuan awal terkait alih fungsi kuota haji, kini semakin kompleks dengan adanya indikasi upaya menghalangi proses hukum. KPK menduga bahwa kantor Maktour menjadi lokasi di mana barang bukti penting terkait kasus ini sengaja dihilangkan atau dirusak, sebuah tindakan yang dapat memperberat jerat hukum bagi pihak yang terlibat. Kasus ini, yang mencuat ke publik pada awal Januari 2028, melibatkan mantan Menteri Agama dan sejumlah pihak lain yang diduga memiliki peran dalam rekayasa pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa Menteri Agama pada periode tersebut, yang diidentifikasi sebagai YCQ, bersama dengan sosok yang dikenal sebagai Gus Alex, diduga kuat berperan dalam mengubah alokasi kuota haji. Transformasi ini mengubah proporsi kuota haji reguler yang seharusnya mendominasi (92%) dengan kuota haji khusus yang lebih kecil (8%), menjadi pembagian yang sama rata, yaitu 50% untuk kuota haji reguler dan 50% untuk kuota haji khusus. Perubahan drastis ini, menurut Asep, merupakan titik awal dari rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah diusut secara mendalam oleh KPK. “Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen – 50 persen. 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,” jelas Asep dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 11 Januari 2028. Keputusan untuk membagi kuota secara seimbang ini, yang totalnya mencapai 20.000 kuota (masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus), dinilai telah menyalahi ketentuan hukum yang berlaku, membuka celah bagi praktik-praktik yang tidak semestinya.
Indikasi Aliran Dana Haram dan Upaya Penghilangan Bukti
Lebih lanjut, tim lembaga antirasuah tidak hanya menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota, tetapi juga berhasil mengidentifikasi adanya aliran dana yang mencurigakan. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, KPK menemukan bukti adanya praktik kickback atau pengembalian dana dari pihak-pihak tertentu yang diduga mengalir kepada Menteri Agama YCQ maupun Gus Alex. “Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kick back dan lain-lain gitu di sana,” ungkap Asep Guntur Rahayu. Temuan aliran dana ini semakin memperkuat dugaan adanya transaksi ilegal di balik rekayasa kuota haji, di mana keuntungan finansial diduga menjadi motif utama di balik kebijakan yang menyimpang dari aturan. Indikasi adanya kickback ini menandakan bahwa ada pihak-pihak yang diuntungkan secara pribadi dari perubahan alokasi kuota haji, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas yang berhak mendapatkan kuota haji reguler.
Dalam upaya penegakan hukum, KPK melakukan penggeledahan di kantor Maktour Travel, sebuah biro perjalanan haji dan umrah terkemuka. Namun, penyelidikan di lapangan justru mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan. KPK menduga bahwa petinggi Maktour, termasuk Bos Maktour, Fuad Hasan Mansyur (FHM), dan stafnya, secara sengaja menghilangkan atau merusak barang bukti yang relevan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji. Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti konkret terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian dan jual beli kuota haji periode 2023-2024. Namun, temuan adanya indikasi penghilangan barang bukti ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghalangi proses penyidikan. Tindakan ini tidak hanya mempersulit KPK dalam mengungkap kebenaran, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih berat bagi para pelaku, termasuk potensi ancaman pidana tambahan terkait perusakan atau penghilangan barang bukti.
Peran Maktour Travel dalam Pusaran Korupsi Kuota Haji
Biro perjalanan Maktour Travel menjadi sorotan utama dalam kasus ini, bukan hanya karena dugaan keterlibatannya dalam menghilangkan barang bukti, tetapi juga karena perannya dalam mekanisme pembagian kuota haji. KPK mencurigai bahwa Maktour, sebagai salah satu pemain utama dalam industri perjalanan haji dan umrah, memiliki kaitan erat dengan perubahan kebijakan kuota yang tidak semestinya. Penggeledahan di kantor Maktour dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk menelusuri jejak aliran dana dan kronologi di balik rekayasa kuota haji. Informasi yang dihimpun dari penyidik mengindikasikan bahwa ada upaya terstruktur untuk menyembunyikan atau menghancurkan dokumen-dokumen penting yang dapat mengungkap praktik korupsi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Maktour Travel, atau setidaknya oknum di dalamnya, diduga kuat memiliki pengetahuan dan keterlibatan dalam memfasilitasi atau bahkan merancang skema korupsi ini.
Dugaan penghilangan barang bukti oleh petinggi Maktour ini mengindikasikan adanya kesadaran akan kesalahan yang telah dilakukan dan upaya untuk menutupi jejak kejahatan. Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara ibadah haji dan umrah. KPK bertekad untuk terus mendalami kasus ini, termasuk mengusut tuntas motif di balik penghilangan barang bukti dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat. Penyelidikan yang mendalam ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memulihkan integritas sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan merusak tatanan keagamaan.

















