Dalam sebuah pengungkapan yang menggemparkan publik dan memicu kekhawatiran serius akan kesehatan masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan penemuan dugaan penyalahgunaan gas Nitrous Oxide (N2O). Gas yang secara luas dikenal sebagai “gas tertawa” ini, yang sejatinya memiliki fungsi krusial dalam dunia medis, kuliner, dan otomotif, kini justru marak diiklankan secara daring untuk tujuan inhalasi rekreasional, menjanjikan efek “nge-fly” yang berbahaya. Penemuan ini, yang diungkapkan langsung oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, pada Jumat, 30 Januari, di Kantor BPOM Jakarta, menyoroti produk spesifik bernama “Whip Pink” yang tengah menjadi sorotan di berbagai platform media sosial, dengan target sasaran yang mengkhawatirkan: generasi muda, khususnya Gen Z, yang rentan terhadap perilaku coba-coba.
Nitrous Oxide (N2O) bukanlah zat asing. Dalam konteks medis, gas ini memiliki peran vital sebagai agen anestesi disosiatif dan analgesik, digunakan secara luas dalam prosedur bedah minor, perawatan gigi, hingga persalinan untuk mengurangi rasa sakit dan kecemasan pasien. Penggunaannya di lingkungan medis sangat ketat dan hanya boleh dilakukan di bawah pengawasan profesional di rumah sakit atau fasilitas kesehatan berlisensi, mengingat risiko hipoksia (kekurangan oksigen) atau depresi pernapasan jika tidak diatur dengan benar. Di sektor kuliner, N2O lazim digunakan sebagai propelan untuk membuat krim kocok (whipped cream) atau busa makanan (espuma) dalam seni gastronomi modern, seringkali dikemas dalam kapsul kecil yang dikenal sebagai “whippets” untuk dispenser krim. Sementara itu, di industri otomotif, N2O dimanfaatkan untuk meningkatkan performa mesin secara temporer dalam balapan, memberikan dorongan tenaga yang signifikan. Namun, ironisnya, keberadaan N2O yang multifungsi ini kini disalahgunakan, dengan pemasaran yang secara eksplisit atau implisit mendorong penggunaannya untuk tujuan rekreasional, jauh dari standar keamanan dan etika yang seharusnya.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa tim siber dan intelijen BPOM telah melakukan penelusuran mendalam terhadap aktivitas pemasaran N2O di ranah digital. Hasilnya sangat mengkhawatirkan: mereka menemukan pola pemasaran yang tidak sesuai, di mana produk N2O, khususnya yang berlabel “Whip Pink,” diiklankan dengan narasi atau visual yang mengindikasikan kemampuannya untuk menimbulkan efek halusinogen atau “nge-fly” bagi penggunanya. Teknik marketing semacam ini secara jelas melanggar etika dan regulasi pemasaran produk yang memiliki potensi bahaya. “Tim kami dari siber dan tim intelijen lagi bekerja sekarang kita akan menandai penjualan-penjualan yang di online dan kita temukan memang itu terdapat kesalahan dan itu bagian yang kami laporkan tadi,” tegas Taruna, menggambarkan keseriusan temuan ini. Penelusuran BPOM tidak hanya berfokus pada iklan, tetapi juga pada bagaimana produk tersebut dikemas dan dipasarkan untuk menarik konsumen yang mencari sensasi.
Menyikapi temuan serius ini, BPOM tidak akan bekerja sendiri. Taruna Ikrar menegaskan komitmen untuk menjalin kerja sama lintas sektor dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), serta kepolisian, guna merumuskan regulasi yang lebih komprehensif terkait produk N2O. Kolaborasi ini menjadi krusial mengingat dimensi masalah yang kompleks: Kemenkes akan berperan dalam aspek kesehatan masyarakat, termasuk edukasi dan penanganan dampak medis; BNN akan fokus pada potensi penyalahgunaan sebagai zat adiktif dan penegakan hukum terkait narkotika; sementara kepolisian akan menangani aspek kriminalitas dan penindakan terhadap peredaran ilegal. “Produknya kita akan arahkan sesuai aturan yang ada, ketiga yang berhubungan dengan dampak kepada masyarakat ini kita akan koordinasikan dengan Kemenkes dan kepolisian serta Badan Narkotika, karena aturan seharusnya itu bukan yang hanya berhubungan dengan yang N2O untuk anestesi,” jelas Taruna. Ini menunjukkan kesadaran bahwa regulasi yang ada saat ini, yang mayoritas berfokus pada N2O sebagai anestesi, tidak memadai untuk mengatasi penyalahgunaan rekreasional yang berkembang pesat di platform daring.
Selain menelusuri pola pemasaran, BPOM juga secara aktif melacak rantai pasok dan produsen di balik produk N2O yang disalahgunakan ini. Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa timnya tengah dalam proses mengidentifikasi produsen yang bertanggung jawab, karena ditemukan adanya “ketimpangan” atau ketidaksesuaian, salah satunya terkait nomor izin perusahaan. Ketidaksesuaian ini bisa mengindikasikan berbagai pelanggaran, mulai dari pemalsuan izin, penyalahgunaan izin untuk tujuan yang tidak semestinya, hingga produksi oleh entitas yang sama sekali tidak terdaftar. Penelusuran produsen ini merupakan langkah fundamental untuk memutus mata rantai distribusi ilegal dan memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Proses ini memerlukan investigasi mendalam terhadap dokumen legalitas, fasilitas produksi, dan jalur distribusi, baik domestik maupun internasional, untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan N2O ini.
Gen Z Rentan Terhadap Godaan ‘Coba-Coba’ Whip Pink
Salah satu aspek paling mengkhawatirkan dari penyalahgunaan N2O adalah target demografisnya. Taruna Ikrar secara spesifik menyoroti bahwa motif utama di balik penggunaan “Whip Pink” adalah keinginan untuk “coba-coba” atau bereksperimen. Pola perilaku ini, menurut Taruna, sangat umum ditemukan pada kelompok usia remaja dan dewasa muda, terutama Gen Z, yang memiliki tingkat keingintahuan yang tinggi. “Saya melihat motifnya mereka ingin coba-coba ya, setelah dia rasakan jadi kebiasaan, jadi kalau dikatakan yang rentan usia yang punya keinginan-keinginantahuan itu tinggi, usia remaja,” ucap Taruna, menambahkan, “Gen Z, betul, salah satunya gen Z.”

















