No Result
View All Result
- Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014: Pasal ini mengatur tentang larangan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Mengingat kekerasan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
- Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Penggunaan pasal dalam KUHP nasional yang baru ini menunjukkan keseriusan jaksa dalam mengonstruksi kasus ini sebagai bentuk kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman yang setimpal.
No Result
View All Result