Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Kriminal

Bripda Masias Tersangka, Sidang Etik Kasus Siswa di Maluku

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
March 7, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Bripda Masias Tersangka, Sidang Etik Kasus Siswa di Maluku

#image_title

Seorang anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, kini berada di bawah sorotan tajam setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian seorang siswa madrasah berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Insiden tragis ini tidak hanya mengguncang komunitas lokal tetapi juga memicu respons tegas dari jajaran kepolisian tertinggi, dengan Kapolda Maluku menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara adil, transparan, dan akuntabel. Bripda Masias Siahaya, yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan helm saat bertugas menyisir aksi balap liar, kini menjalani pemeriksaan intensif baik dari sisi pidana maupun etik di Polda Maluku, menandakan keseriusan penanganan kasus ini yang berpotensi berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.

RELATED POSTS

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu

Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim

Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakpus Ditangkap: Simak Fakta Terbaru Kasus April 2026

Detail Kasus: Dari Balap Liar hingga Maut di Tual

Peristiwa memilukan ini bermula pada hari Kamis, 19 Februari 2026, ketika AT (14) dan kakaknya, yang keduanya merupakan siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri, ditemukan dalam kondisi yang mengerikan di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku. AT ditemukan tewas dengan luka parah di bagian kepala, bersimbah darah. Laporan awal mengindikasikan bahwa kematian AT adalah akibat dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda Masias Siahaya, seorang anggota Brimob dari Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku. Pada saat kejadian, Bripda Masias Siahaya dilaporkan sedang bertugas melakukan penyisiran terhadap aktivitas balap liar yang kerap meresahkan masyarakat di sekitar Kota Tual.

Kronologis kejadian yang terungkap menyebutkan bahwa AT dan kakaknya sedang melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual. Keduanya masih mengenakan seragam sekolah, menunjukkan bahwa mereka baru saja atau akan pulang dari kegiatan belajar mengajar. Di tengah perjalanan inilah, mereka diduga dihentikan oleh Bripda Masias Siahaya. Tanpa penjelasan lebih lanjut, korban AT diduga langsung menjadi sasaran kekerasan, dengan laporan menyebutkan bahwa ia dipukul menggunakan helm oleh oknum anggota Brimob tersebut. Pukulan keras ini menyebabkan AT terjatuh dari sepeda motor dan mengakibatkan cedera fatal di bagian kepala. Kondisi AT yang parah membuatnya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sebelum akhirnya dievakuasi oleh petugas kepolisian menggunakan mobil dinas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bripda Masias Siahaya tidak hanya menganiaya AT, tetapi juga diduga turut melakukan penganiayaan terhadap kakak korban, NK (15). Meskipun NK selamat dari insiden tersebut, luka-luka yang dialaminya menjadi bukti tambahan dari kekerasan yang terjadi. Penetapan Bripda Masias Siahaya sebagai tersangka oleh Polres Tual merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan dijalani. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, secara resmi membenarkan penetapan tersangka ini dan menginformasikan bahwa Bripda Masias Siahaya telah diberangkatkan ke Polda Maluku di Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, khususnya terkait pelanggaran kode etik profesi.

Ilustrasi Polisi di Tual, Maluku
Ilustrasi petugas kepolisian di Tual, Maluku. (Sumber: Tribunnews.com)

Respons Tegas Kepolisian: Proses Pidana dan Etik Berjalan Paralel

Menyikapi kasus yang melibatkan anggotanya, Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, memberikan pernyataan tegas yang menunjukkan komitmen institusi Polri dalam menangani setiap pelanggaran hukum dan etika. Beliau menegaskan bahwa tidak ada toleransi sedikit pun terhadap tindakan yang melanggar aturan, baik itu pidana maupun kode etik profesi. “Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis, proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujar Irjen Dadang Hartanto dalam keterangannya pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Untuk memastikan penanganan yang komprehensif dan akuntabel, Kapolda Maluku telah menginstruksikan jajarannya, termasuk Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku, untuk segera melakukan investigasi mendalam. Investigasi ini tidak hanya berfokus pada rangkaian peristiwa yang terjadi pada hari kejadian, tetapi juga pada seluruh proses penanganan kasus untuk memastikan tidak ada celah yang terlewat dan keadilan bagi semua pihak dapat ditegakkan. Kapolda berjanji bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta membuka diri terhadap pengawasan dari publik.

Dalam kesempatan yang sama, pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada keluarga korban. Permohonan maaf ini merupakan bentuk keprihatinan dan belasungkawa yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga tersebut. “Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ungkap Kapolda. Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan sedikit kelegaan bagi keluarga korban sembari menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas.

Lebih lanjut, Kapolda Maluku menegaskan bahwa jika dalam proses pemeriksaan terbukti Bripda Masias Siahaya melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dijatuhkan. Keputusan ini mencerminkan upaya Polri untuk menjaga marwah institusi dan memberikan efek jera bagi anggota lain agar tidak melakukan perbuatan serupa. Ancaman sanksi PTDH ini menjadi penegasan bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pelanggaran etika berat.

Tags: Kasus Bripda MasiasKekerasan oknum polisiPenganiayaan siswa Malukusidang etik Polri
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu
Kriminal

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu

April 3, 2026
Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim
Kriminal

Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim

April 3, 2026
Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakpus Ditangkap: Simak Fakta Terbaru Kasus April 2026
Kriminal

Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakpus Ditangkap: Simak Fakta Terbaru Kasus April 2026

April 3, 2026
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi: Motif Dendam dan Akhir Pelarian
Kriminal

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi: Motif Dendam dan Akhir Pelarian

April 3, 2026
Bos Rokok HS Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK: Ada Apa dengan Kasus Suap Bea Cukai?
Kriminal

Bos Rokok HS Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK: Ada Apa dengan Kasus Suap Bea Cukai?

April 3, 2026
Polemik Brownies di Rutan: Jaksa Karo Wira Arizona Bantah Intimidasi Amsal Sitepu
Kriminal

Polemik Brownies di Rutan: Jaksa Karo Wira Arizona Bantah Intimidasi Amsal Sitepu

April 3, 2026
Next Post
Tensi Memanas, AS Kerahkan Armada Tempur Udara-Laut Dekat Iran

Tensi Memanas, AS Kerahkan Armada Tempur Udara-Laut Dekat Iran

Polisi Inggris Bebaskan Pangeran Andrew dari Skandal Jeffrey Epstein

Polisi Inggris Bebaskan Pangeran Andrew dari Skandal Jeffrey Epstein

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Top 3 Berita Nasional 2026: Kabais TNI Diganti hingga Kebijakan Sekolah Daring Dibatalkan

Top 3 Berita Nasional 2026: Kabais TNI Diganti hingga Kebijakan Sekolah Daring Dibatalkan

March 28, 2026
Alarm bagi Bojan Hodak, Persib susah payah kalahkan PSBS Biak

Alarm bagi Bojan Hodak, Persib susah payah kalahkan PSBS Biak

January 30, 2026
Ratusan Hektare Sawah Jombang Terendam Banjir, Petani Terancam Gagal Panen

Ratusan Hektare Sawah Jombang Terendam Banjir, Petani Terancam Gagal Panen

January 17, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Penghormatan Terakhir: Praka Farizal Dimakamkan di TMP Giripeni Kulon Progo 5 April 2026
  • Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu
  • Gunung Dukono Erupsi: Kolom Abu Vulkanik Tembus 4.000 Meter, Warga Diminta Waspada

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026