Tragedi memilukan kembali mengguncang dunia konservasi satwa dilindungi di Indonesia setelah seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) jantan ditemukan mati mengenaskan dengan kondisi tanpa kepala di area konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Kabupaten Pelalawan, Riau. Penemuan bangkai satwa ikonik ini memicu reaksi keras dari Kementerian Kehutanan yang segera melayangkan pemanggilan resmi terhadap jajaran direksi perusahaan tersebut pada awal Februari 2026 guna dimintai keterangan mendalam terkait sistem pengamanan dan perlindungan satwa di wilayah kerja mereka. Investigasi yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Kepolisian Daerah Riau ini bertujuan untuk mengungkap tabir di balik dugaan perburuan liar yang sangat terorganisir, mengingat gajah tersebut ditemukan dalam kondisi kehilangan gading dan bagian kepala, yang mengindikasikan adanya tindak pidana serius di dalam wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang seharusnya diawasi secara ketat oleh pemegang izin.
Investigasi Mendalam dan Pemanggilan Direksi PT RAPP
Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas dengan memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) sebagai bentuk pertanggungjawaban korporasi atas insiden berdarah yang terjadi di wilayah operasional mereka. Pemanggilan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari pendalaman serius mengenai sejauh mana perusahaan telah memenuhi kewajiban hukumnya dalam menjaga kelestarian hutan dan perlindungan satwa liar yang dilindungi undang-undang. Lokasi penemuan bangkai gajah tersebut berada di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang secara ekologis merupakan bagian vital dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara. Keberadaan gajah di wilayah ini seharusnya mendapatkan pengamanan ekstra mengingat statusnya sebagai satwa yang terancam punah secara kritis (critically endangered).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, menegaskan bahwa setiap bentuk pembunuhan atau perburuan satwa liar adalah kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi. Dalam keterangannya pada Sabtu, 7 Februari 2026, Dwi menyatakan bahwa pihaknya tengah mengevaluasi efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan oleh PT RAPP. Kementerian Kehutanan menyoroti adanya potensi celah keamanan yang memungkinkan pemburu liar masuk ke dalam area konsesi dan melakukan tindakan keji tersebut tanpa terdeteksi selama berminggu-minggu. “Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi,” ujar Dwi dengan nada tegas, mengisyaratkan bahwa kelalaian dalam pengawasan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat bagi pihak perusahaan.
Kronologi Penemuan dan Hasil Nekropsi Medis
Peristiwa ini pertama kali terungkap ketika pihak PT RAPP melaporkan temuan bangkai gajah kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau dan pihak kepolisian pada Senin, 2 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) dari Blok Ukui segera meluncur ke lokasi kejadian dan menemukan seekor gajah jantan dalam kondisi pembusukan lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, gajah tersebut diperkirakan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan, yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai frekuensi patroli keamanan yang dilakukan oleh pihak konsesi di area lindung tersebut. Kondisi bangkai yang ditemukan tanpa kepala dan gading memperkuat dugaan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah perdagangan ilegal organ satwa liar yang bernilai tinggi di pasar gelap.
Untuk mendapatkan bukti ilmiah yang lebih akurat, Balai Besar KSDA Riau kemudian melaksanakan prosedur nekropsi atau bedah bangkai secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa gajah jantan tersebut diperkirakan berusia di atas 40 tahun, sebuah usia produktif yang sangat berharga bagi keberlangsungan populasi gajah di alam liar. Temuan paling mengejutkan dari hasil bedah bangkai adalah adanya indikasi cedera kepala berat yang diduga kuat berasal dari trauma akibat luka tembak. Secara medis, tim ahli menyimpulkan bahwa gajah tersebut dilumpuhkan dengan senjata api sebelum akhirnya bagian kepalanya dipotong secara paksa untuk diambil gadingnya. Temuan proyektil atau pola luka tembak ini menjadi bukti kunci bagi penyidik kepolisian dan Gakkum Kemenhut untuk memburu pelaku yang diduga merupakan sindikat profesional.
Tanggung Jawab Korporasi dan Evaluasi Koridor Satwa
Kematian gajah di dalam area PT RAPP ini memicu evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan korporasi dalam mengelola High Conservation Value (HCV) atau Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi. Kementerian Kehutanan menekankan bahwa pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan koridor satwa di dalam wilayah mereka berfungsi dengan baik dan aman dari gangguan manusia. Pendalaman investigasi saat ini mencakup pemeriksaan terhadap sistem pengamanan kawasan, ketersediaan personel patroli, serta penggunaan teknologi pemantauan seperti kamera trap atau GPS collar yang seharusnya mampu memberikan peringatan dini atas aktivitas mencurigakan di dalam hutan.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa perlindungan satwa liar tidak hanya menjadi slogan, tetapi diimplementasikan secara nyata melalui kepatuhan korporasi yang ketat. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kelalaian yang disengaja atau ketidakmampuan perusahaan dalam menjalankan mandat perlindungan hutan, Kementerian Kehutanan tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong seluruh pemegang izin konsesi di Indonesia agar lebih serius dalam menjalankan prinsip pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, demi menjaga warisan alam nusantara dari kepunahan akibat keserakahan manusia.
Selain mengejar pertanggungjawaban korporasi, tim gabungan dari Penegak Hukum Kehutanan dan Polda Riau terus melakukan penelusuran di lapangan untuk melacak keberadaan para pelaku pembunuhan gajah tersebut. Penyelidikan diarahkan pada jaringan perdagangan gading gajah yang seringkali melibatkan sindikat lintas wilayah. Kementerian Kehutanan juga mengajak masyarakat sekitar kawasan untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika melihat aktivitas perburuan liar. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai kejahatan terhadap satwa liar dan memastikan bahwa kejadian tragis di Blok Ukui ini menjadi yang terakhir kalinya terjadi di bumi lancang kuning.

















