Sebuah insiden kekerasan yang mengguncang dunia hukum dan keamanan publik di Tangerang Selatan akhirnya menemui titik terang dengan penangkapan dramatis. Seorang advokat berinisial B.S. menjadi korban penusukan brutal yang diduga dilakukan oleh seorang penagih utang atau debt collector berinisial J.B.I. Peristiwa tragis ini bermula dari perselisihan sengit terkait penarikan kendaraan di Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan, pada Senin, 23 Februari 2026. Namun, pelarian J.B.I. yang sempat melarikan diri lintas provinsi, berakhir di tangan tim gabungan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang berhasil meringkusnya di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 24 Februari 2026, tepat pukul 23.50 WIB. Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam menindak tegas praktik penagihan utang yang melanggar hukum dan disertai kekerasan, sekaligus memberikan harapan keadilan bagi korban yang kini tengah menjalani pemulihan medis.
Insiden penusukan yang menimpa B.S., seorang profesional hukum, terjadi dalam konteks yang semakin sering menjadi sorotan publik: praktik penarikan kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector. Menurut keterangan awal yang dihimpun dari berbagai sumber dan laporan kepolisian, B.S. terlibat dalam sebuah perselisihan sengit dengan sekelompok individu yang mengklaim diri sebagai penagih utang pada Senin, 23 Februari 2026. Konflik ini berpusat pada upaya paksa untuk menarik kendaraan milik korban di wilayah strategis Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Kronologi menunjukkan bahwa korban menolak keras upaya penarikan kendaraan tersebut, sebuah hak yang dilindungi oleh hukum jika prosedur penarikan tidak sah atau tidak sesuai dengan perjanjian. Penolakan B.S. ini, yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, justru disambut dengan serangan fisik yang membahayakan nyawa. Penusukan terjadi setelah korban menolak kendaraannya ditarik, menunjukkan respons agresif yang tidak proporsional dari pihak penagih utang. B.S. segera dilarikan ke fasilitas medis terdekat untuk mendapatkan penanganan intensif setelah insiden tersebut, mengindikasikan tingkat keparahan luka yang dideritanya dan urgensi tindakan medis.
Pelarian Lintas Provinsi dan Penangkapan Dramatis oleh Jatanras
Menyusul insiden penusukan

















