Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Kriminal

Delpedro cs Dituntut 2 Tahun Penjara: Vonis Menyusul?

Eka Siregar by Eka Siregar
March 16, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Delpedro cs Dituntut 2 Tahun Penjara: Vonis Menyusul?

#image_title

Sebuah babak krusial dalam persidangan kasus dugaan penghasutan yang melibatkan empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, mencapai puncaknya pada Jumat, 27 Februari 2026. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum resmi membacakan tuntutan pidana penjara selama dua tahun bagi keempat terdakwa. Peristiwa yang menjadi inti perkara ini adalah gelombang demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025, di mana para terdakwa diduga kuat menyebarkan konten yang dianggap menghasut melalui platform media sosial. Tuntutan ini tidak hanya menandai eskalasi hukum terhadap para aktivis, tetapi juga memicu diskusi lebih luas mengenai batas kebebasan berekspresi dan ujaran di era digital, serta interpretasi undang-undang yang mengatur hal tersebut.

RELATED POSTS

Mengungkap Kasus Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji dengan Keuntungan Fantastis: Modus dan Dampaknya

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu

Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim

Gambar ilustrasi pengadilan atau demonstrasi

Detail Tuntutan dan Dasar Hukum

Dalam pembacaan tuntutan yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum secara gamblang menyatakan bahwa keempat terdakwa, Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan. Dasar hukum yang digunakan oleh jaksa merujuk pada Pasal 246 jo Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini, yang merupakan bagian dari kodifikasi hukum pidana baru, diduga kuat mengatur mengenai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penghasutan atau provokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan kebencian.

Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada masing-masing terdakwa. Namun, tuntutan ini juga disertai dengan permohonan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa di rumah tahanan negara (rutan) dapat dikurangkan dari total masa pidana yang dijatuhkan. Hal ini merupakan praktik standar dalam sistem peradilan pidana, di mana waktu yang telah dihabiskan dalam penahanan sebelum vonis dijatuhkan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga mengajukan permohonan agar keempat terdakwa segera ditempatkan di rutan. Permohonan ini mengindikasikan bahwa saat ini, Delpedro Marhaen Rismansyah dan ketiga terdakwa lainnya masih berstatus sebagai tahanan kota. Status tahanan kota, yang biasanya memungkinkan terdakwa untuk menjalani proses hukum di luar sel tahanan dengan syarat-syarat tertentu, akan berubah menjadi tahanan rutan apabila permohonan jaksa dikabulkan oleh majelis hakim. Perubahan status ini sering kali berkaitan dengan pertimbangan risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kronologi Dugaan Tindak Pidana dan Peran Media Sosial

Kasus ini berakar pada gelombang demonstrasi yang merebak pada bulan Agustus tahun 2025. Menurut dakwaan jaksa, Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq diduga kuat terlibat dalam penyebaran konten yang bersifat menghasut. Platform yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah media sosial, khususnya melalui beberapa akun yang teridentifikasi, seperti @aliansimahasiswapenggugat, @gejayanmemanggil, dan @lokataru_foundation. Akun-akun ini diduga kuat menjadi sarana bagi para terdakwa untuk mengunggah dan menyebarkan materi yang dianggap provokatif.

Dalam uraian dakwaan, jaksa secara spesifik menyatakan bahwa keempat terdakwa telah mengunggah konten di media sosial dengan niat dan tujuan yang jelas, yaitu “untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah.” Pernyataan ini menyoroti aspek niat (mens rea) yang menjadi elemen penting dalam pembuktian tindak pidana. Jaksa berpendapat bahwa konten yang disebarkan tidak hanya bersifat kritis atau menyuarakan aspirasi, melainkan telah melampaui batas dan diarahkan untuk menciptakan permusuhan terhadap institusi negara.

Lebih lanjut, Delpedro cs didakwa menggunakan beberapa pasal berlapis yang mencerminkan kompleksitas dugaan tindak pidana yang mereka lakukan. Mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat 3 jo Pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang digabungkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang ITE, khususnya pasal-pasal mengenai penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, seringkali menjadi landasan hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan konten digital. Penggabungan dengan Pasal 55 KUHP mengindikasikan adanya peran serta atau perbuatan bersama-sama dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Selain itu, para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 160 KUHP umumnya berkaitan dengan penghasutan untuk melakukan kekerasan atau perbuatan melawan hukum terhadap penguasa umum. Dakwaan ini semakin diperkuat dengan kemungkinan penerapan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang juga digabungkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci bagaimana unsur perlindungan anak relevan dalam konteks ini, penggabungan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa jaksa melihat adanya potensi dampak yang lebih luas atau pelanggaran terhadap berbagai aspek hukum.

Kasus ini, yang berakar pada peristiwa demonstrasi dan berlanjut ke ranah digital, menyoroti bagaimana media sosial telah menjadi arena yang kompleks bagi ekspresi publik dan penegakan hukum. Tuntutan pidana penjara dua tahun ini akan menjadi preseden penting dalam penafsiran undang-undang terkait kebebasan berpendapat dan ujaran di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan konten yang disebarkan melalui internet.

Tags: Delpedrokebebasan berekspresipengadilan negeri jakarta pusatpenghasutantuntutan penjara
ShareTweetPin
Eka Siregar

Eka Siregar

Related Posts

Mengungkap Kasus Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji dengan Keuntungan Fantastis: Modus dan Dampaknya
Kriminal

Mengungkap Kasus Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji dengan Keuntungan Fantastis: Modus dan Dampaknya

April 3, 2026
Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu
Kriminal

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu

April 3, 2026
Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim
Kriminal

Kasus Dugaan Perzinahan di Madiun: IMW Bantah Laporan Mantan Suami di Polda Jatim

April 3, 2026
Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakpus Ditangkap: Simak Fakta Terbaru Kasus April 2026
Kriminal

Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan di Jakpus Ditangkap: Simak Fakta Terbaru Kasus April 2026

April 3, 2026
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi: Motif Dendam dan Akhir Pelarian
Kriminal

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi: Motif Dendam dan Akhir Pelarian

April 3, 2026
Bos Rokok HS Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK: Ada Apa dengan Kasus Suap Bea Cukai?
Kriminal

Bos Rokok HS Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK: Ada Apa dengan Kasus Suap Bea Cukai?

April 3, 2026
Next Post
Pelancong Solo Waspada! Negara Paling Berbahaya Terungkap

Pelancong Solo Waspada! Negara Paling Berbahaya Terungkap

Anies Baswedan Soroti Ancaman Munculnya Dinasti Politik di Indonesia

Anies Baswedan Soroti Ancaman Munculnya Dinasti Politik di Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Arsip Epstein Terkuak: Foto Eks Pangeran Andrew Gemparkan Dunia

Arsip Epstein Terkuak: Foto Eks Pangeran Andrew Gemparkan Dunia

February 10, 2026
Persija Dekati Mauro Zijlstra: Souza Belum Pasti

Persija Dekati Mauro Zijlstra: Souza Belum Pasti

February 10, 2026
Waka MPR: Digitalisasi Pacu Kreativitas Anak Bangsa

Waka MPR: Digitalisasi Pacu Kreativitas Anak Bangsa

January 17, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Ilusi Pukulan Remot: Memahami Bias Post Hoc dan Jebakan Logika di Balik Pikiran Kita
  • Krisis Kemasan 2026: Mengapa Pedagang Kaltim Tercekik Harga Plastik yang Melambung?
  • Krisis Selat Hormuz 2026: Dampak Pariwisata Dubai dan Strategi Rute Alternatif Kapal Dunia

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026