Sebuah babak krusial dalam persidangan kasus dugaan penghasutan yang melibatkan empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, mencapai puncaknya pada Jumat, 27 Februari 2026. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum resmi membacakan tuntutan pidana penjara selama dua tahun bagi keempat terdakwa. Peristiwa yang menjadi inti perkara ini adalah gelombang demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025, di mana para terdakwa diduga kuat menyebarkan konten yang dianggap menghasut melalui platform media sosial. Tuntutan ini tidak hanya menandai eskalasi hukum terhadap para aktivis, tetapi juga memicu diskusi lebih luas mengenai batas kebebasan berekspresi dan ujaran di era digital, serta interpretasi undang-undang yang mengatur hal tersebut.
Detail Tuntutan dan Dasar Hukum
Dalam pembacaan tuntutan yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum secara gamblang menyatakan bahwa keempat terdakwa, Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan. Dasar hukum yang digunakan oleh jaksa merujuk pada Pasal 246 jo Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini, yang merupakan bagian dari kodifikasi hukum pidana baru, diduga kuat mengatur mengenai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penghasutan atau provokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan kebencian.
Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada masing-masing terdakwa. Namun, tuntutan ini juga disertai dengan permohonan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa di rumah tahanan negara (rutan) dapat dikurangkan dari total masa pidana yang dijatuhkan. Hal ini merupakan praktik standar dalam sistem peradilan pidana, di mana waktu yang telah dihabiskan dalam penahanan sebelum vonis dijatuhkan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Selain itu, jaksa penuntut umum juga mengajukan permohonan agar keempat terdakwa segera ditempatkan di rutan. Permohonan ini mengindikasikan bahwa saat ini, Delpedro Marhaen Rismansyah dan ketiga terdakwa lainnya masih berstatus sebagai tahanan kota. Status tahanan kota, yang biasanya memungkinkan terdakwa untuk menjalani proses hukum di luar sel tahanan dengan syarat-syarat tertentu, akan berubah menjadi tahanan rutan apabila permohonan jaksa dikabulkan oleh majelis hakim. Perubahan status ini sering kali berkaitan dengan pertimbangan risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kronologi Dugaan Tindak Pidana dan Peran Media Sosial
Kasus ini berakar pada gelombang demonstrasi yang merebak pada bulan Agustus tahun 2025. Menurut dakwaan jaksa, Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq diduga kuat terlibat dalam penyebaran konten yang bersifat menghasut. Platform yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah media sosial, khususnya melalui beberapa akun yang teridentifikasi, seperti @aliansimahasiswapenggugat, @gejayanmemanggil, dan @lokataru_foundation. Akun-akun ini diduga kuat menjadi sarana bagi para terdakwa untuk mengunggah dan menyebarkan materi yang dianggap provokatif.
Dalam uraian dakwaan, jaksa secara spesifik menyatakan bahwa keempat terdakwa telah mengunggah konten di media sosial dengan niat dan tujuan yang jelas, yaitu “untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah.” Pernyataan ini menyoroti aspek niat (mens rea) yang menjadi elemen penting dalam pembuktian tindak pidana. Jaksa berpendapat bahwa konten yang disebarkan tidak hanya bersifat kritis atau menyuarakan aspirasi, melainkan telah melampaui batas dan diarahkan untuk menciptakan permusuhan terhadap institusi negara.
Lebih lanjut, Delpedro cs didakwa menggunakan beberapa pasal berlapis yang mencerminkan kompleksitas dugaan tindak pidana yang mereka lakukan. Mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat 3 jo Pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang digabungkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang ITE, khususnya pasal-pasal mengenai penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, seringkali menjadi landasan hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan konten digital. Penggabungan dengan Pasal 55 KUHP mengindikasikan adanya peran serta atau perbuatan bersama-sama dalam melakukan tindak pidana tersebut.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 160 KUHP umumnya berkaitan dengan penghasutan untuk melakukan kekerasan atau perbuatan melawan hukum terhadap penguasa umum. Dakwaan ini semakin diperkuat dengan kemungkinan penerapan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang juga digabungkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci bagaimana unsur perlindungan anak relevan dalam konteks ini, penggabungan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa jaksa melihat adanya potensi dampak yang lebih luas atau pelanggaran terhadap berbagai aspek hukum.
Kasus ini, yang berakar pada peristiwa demonstrasi dan berlanjut ke ranah digital, menyoroti bagaimana media sosial telah menjadi arena yang kompleks bagi ekspresi publik dan penegakan hukum. Tuntutan pidana penjara dua tahun ini akan menjadi preseden penting dalam penafsiran undang-undang terkait kebebasan berpendapat dan ujaran di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan konten yang disebarkan melalui internet.

















