Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama penyanyi kenamaan Denada kini berkembang menjadi sengketa hukum yang kompleks di Pengadilan Negeri Banyuwangi, di mana klaim mengenai gaya hidup mewah berbenturan keras dengan isu hilangnya hak warisan properti. Perseteruan ini memicu perhatian publik setelah Ressa Rizky Rossano muncul dengan narasi pengabaian, yang kemudian dibantah secara ofensif oleh pihak Denada melalui pengungkapan fasilitas finansial yang telah diberikan selama bertahun-tahun. Sebagai respons atas tudingan miring tersebut, kuasa hukum Denada membeberkan fakta bahwa kliennya tidak hanya mengakui Ressa sebagai anak kandung, tetapi juga telah menyokong seluruh sendi kehidupan pemuda tersebut, mulai dari biaya pendidikan hingga penyediaan kendaraan pribadi, yang secara kolektif menciptakan standar hidup di atas rata-rata bagi masyarakat di wilayah Banyuwangi.
Menanggapi gelombang pemberitaan yang menyudutkan kliennya, Iqbal selaku kuasa hukum Denada memberikan klarifikasi mendalam dalam sebuah wawancara virtual yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026. Iqbal menegaskan dengan otoritas penuh bahwa Denada tidak pernah sekalipun menanggalkan status Ressa sebagai darah dagingnya sendiri. Pengakuan ini, menurut Iqbal, bukan sekadar pernyataan lisan di hadapan media, melainkan dibuktikan melalui rekam jejak dukungan finansial yang konsisten dan berkelanjutan. Pihak Denada merasa perlu meluruskan narasi yang berkembang di media sosial, yang seolah-olah menggambarkan Ressa sebagai anak yang terlantar tanpa dukungan orang tua, padahal kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik.
“Diakui. Mbak Denada itu tidak pernah tidak mengakui Ressa sebagai anaknya,” tegas Iqbal dengan nada bicara yang meyakinkan. Pernyataan ini menjadi fondasi utama bagi pihak Denada untuk menepis segala tuduhan hukum maupun moral terkait penelantaran. Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa tanggung jawab yang dijalankan oleh Denada mencakup spektrum yang sangat luas, meliputi kebutuhan primer hingga fasilitas penunjang yang bersifat prestisius bagi seorang pemuda yang berdomisili di daerah.
Eskalasi perdebatan ini semakin memanas ketika pihak Denada membongkar detail gaya hidup Ressa Rizky Rossano yang disebut-sebut sangat berkecukupan. Iqbal mengungkapkan bahwa selama ini, seluruh biaya hidup hingga biaya pendidikan Ressa di Banyuwangi sepenuhnya ditanggung oleh keluarga besar Denada. Tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan dasar, fasilitas yang diberikan diklaim telah mengangkat status sosial Ressa di lingkungannya. “Mas Ressa ini, bukan sekadar diakui atau gimana ya sebagai anak ya, bahkan dibiayai, difasilitasi, disekolahkan,” imbuh Iqbal dalam sesi wawancara tersebut, menekankan bahwa ada aliran dana yang nyata untuk memastikan masa depan Ressa terjamin secara akademis maupun sosial.
Polemik Gaya Hidup ‘Hedon’ di Banyuwangi dan Bantahan Penelantaran
Pihak Denada secara spesifik menyoroti disparitas antara narasi “anak terlantar” dengan realitas fasilitas yang dinikmati Ressa. Menurut Iqbal, standar hidup yang diberikan Denada kepada Ressa dapat dikategorikan sebagai gaya hidup mewah atau “hedon” jika diukur dengan parameter ekonomi di daerah Banyuwangi. Klaim ini didasarkan pada pemberian aset bergerak berupa kendaraan roda empat yang digunakan Ressa untuk aktivitas sehari-hari. “Lho tadi kan sudah tak jelaskan, Ressa ini bukan hanya sekadar diakui. Dia dibiayai, disekolahkan, difasilitasi,” kata Iqbal sembari menambahkan, “Sampeyan kalau tinggal di Banyuwangi mungkin sampeyan tahu, hidupnya hedon lho untuk kelas Banyuwangi.”
Pernyataan “hedon” ini bukan tanpa alasan; pihak Denada ingin menunjukkan bahwa ada upaya maksimal dari sang artis untuk memberikan yang terbaik bagi anaknya, meskipun mereka tidak tinggal dalam satu atap yang sama. Iqbal secara eksplisit menyebutkan bahwa pemberian mobil pribadi adalah bukti nyata dari perhatian material Denada. “Ressa ini dibiayai, difasilitasi semua ada, dikasih mobil,” lanjutnya. Pengungkapan ini sekaligus menantang pihak Ressa untuk melihat kembali kontribusi finansial yang telah diterima sebelum melontarkan tuduhan penelantaran ke ranah hukum.
Namun, di sisi lain, Ronald Armada selaku kuasa hukum Ressa Rizky Rossano, melontarkan tantangan balik yang cukup tajam. Pihak Ressa meragukan klaim-klaim fasilitas mewah tersebut dan meminta pihak Denada untuk membuktikan secara transparan mengenai aliran dana nafkah, rincian biaya pendidikan, serta keabsahan kepemilikan fasilitas yang disebutkan. Menurut Ronald, klaim sepihak di media tidak serta-merta menggugurkan fakta-fakta yang dirasakan oleh kliennya di lapangan. Ketegangan ini menunjukkan adanya perbedaan persepsi yang sangat tajam mengenai apa yang disebut sebagai “fasilitas layak” dan “tanggung jawab orang tua.”
Tabir Sengketa Warisan: Janji Rumah yang Kandas Secara Hukum
Persoalan ini menjadi semakin pelik ketika isu warisan mulai mencuat ke permukaan. Dalam sebuah kesempatan di kanal YouTube milik Denny Sumargo, Ronald Armada membeberkan fakta mengejutkan mengenai hak-hak properti yang seharusnya diterima oleh Ressa. Ia mengungkapkan bahwa mendiang nenek Denada—yang merupakan ibunda dari penyanyi senior Emilia Contessa—memiliki ikatan batin yang sangat kuat dengan Ressa. Saking sayangnya, sang nenek yang berdomisili di Banyuwangi tersebut telah menyatakan niatnya secara lisan untuk mewariskan sebuah rumah beserta tanah kepada Ressa sebagai bekal masa depannya.
“Ada satu orang juga yang sayang dengan Ressa ini almarhum neneknya,” ungkap Ronald di hadapan Denny Sumargo. Ia menjelaskan bahwa aset-aset yang berada di Banyuwangi sebagian besar merupakan peninggalan sang nenek. Ronald, yang juga memiliki hubungan kekeluargaan dengan mendiang, menyatakan bahwa dirinya adalah salah satu saksi kunci atas amanah tersebut. Sang nenek secara spesifik menunjuk satu unit rumah dan tanah untuk diberikan kepada Ressa. “(Almarhumah) menitipkan bahwa ‘saya mau titip satu buah rumah, yang ini, tanah ini punya saya dan saya mau kasih ke Ressa’,” kenang Ronald menirukan ucapan mendiang.
Sayangnya, janji manis tersebut tidak pernah terealisasi secara administratif. Ronald menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada aspek legalitas formal. Dalam hukum perdata Indonesia, pemberian aset dari seseorang yang masih hidup harus dilakukan melalui mekanisme hibah yang dituangkan dalam akta otentik di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, sebelum proses hukum tersebut sempat dilaksanakan, kondisi kesehatan sang nenek menurun drastis hingga akhirnya beliau menghembuskan napas terakhir.
“Sialnya, waktu itu nggak mau ditindaklanjuti dengan konsep hibah… beliau keburu sakit Bang,” terang Ronald dengan nada menyesal. Karena tidak adanya dokumen hibah yang sah, secara otomatis aset tersebut jatuh ke tangan ahli waris sah menurut hukum waris, yakni Emilia Contessa. Hal inilah yang kemudian memicu kekecewaan di pihak Ressa, karena rumah yang semula diniatkan untuknya justru beralih kepemilikan kepada pihak lain. “Diambil juga objek itu kepada salah satu objek waris yang kemudian dibagi kepada almarhumah Emilia Contessa,” tambahnya, memberikan gambaran betapa tipisnya batas antara hak moral dan hak hukum dalam kasus ini.



















