Dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diguncang skandal memilukan setelah seorang tokoh agama atau dai kondang nasional yang juga pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cicantayan dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelecehan seksual terhadap sedikitnya enam santriwati di bawah umur. Aksi bejat yang diduga dilakukan secara sistematis sejak tahun 2021 hingga awal tahun 2026 ini mengungkap tabir gelap manipulasi spiritual dengan modus pemberian “ijazah ilmu” dan ritual pengobatan, yang mengakibatkan para korban mengalami trauma psikologis mendalam hingga terpaksa putus sekolah. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro Ummat kini tengah mengawal kasus ini ke Polres Sukabumi guna memastikan keadilan bagi para penyintas yang selama bertahun-tahun dibungkam oleh ancaman verbal dan intimidasi moral dengan dalih menjaga nama baik institusi pesantren.
Kasus yang mencoreng citra institusi pendidikan Islam ini pertama kali mencuat setelah adanya keberanian dari sejumlah orang tua korban untuk bersuara. Berdasarkan pendampingan yang dilakukan oleh LBH Pro Ummat, teridentifikasi sedikitnya enam santriwati yang menjadi korban keganasan nafsu sang dai kondang tersebut. Dari total korban yang terdata, dua di antaranya telah resmi melayangkan laporan kepolisian dengan didampingi oleh orang tua masing-masing. Kuasa hukum para korban, Rangga Suria Danuningrat, mengungkapkan bahwa mayoritas korban masih berusia sangat belia, yakni antara 14 hingga 15 tahun, saat aksi pelecehan pertama kali terjadi. Rentang waktu kejadian yang sangat panjang, yakni dari tahun 2021 hingga awal 2026, menunjukkan adanya pola pelecehan yang berulang dan terstruktur, di mana beberapa korban kini bahkan telah menginjak usia dewasa atau 18 tahun namun masih membawa beban trauma yang belum terselesaikan.
Manipulasi Spiritual: Modus Ijazah Ilmu dan Ritual Pengobatan
Dalam melancarkan aksi bejatnya, terduga pelaku yang dikenal publik sebagai pimpinan pondok pesantren sekaligus dai yang kerap muncul di layar kaca ini menggunakan otoritas keagamaannya untuk memperdaya para santriwati. Modus operandi yang digunakan tergolong sangat licin, yakni dengan menjanjikan pemberian “ijazah ilmu”—sebuah pengakuan atau lisensi spiritual dalam tradisi pesantren—serta dalih pengobatan batin. Para korban yang menaruh hormat tinggi kepada sang guru tidak menyangka bahwa ajakan tersebut hanyalah pintu masuk menuju tindakan asusila. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, meskipun tindakan tersebut dilaporkan belum sampai pada persetubuhan atau hubungan badan, namun pelecehan yang dilakukan sudah masuk dalam kategori sangat berat dan tidak senonoh.
Rangga Suria Danuningrat merinci bahwa tindakan pelecehan tersebut meliputi perabaan bagian sensitif tubuh, pemaksaan untuk menanggalkan pakaian atau ditelanjangi, hingga tindakan mencium secara paksa. Lebih mengejutkan lagi, aksi ini tidak hanya terjadi di lingkungan pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri, tetapi juga merambah ke luar institusi. Terduga pelaku diketahui sempat membawa korban ke sebuah hotel untuk melancarkan aksinya di bawah tekanan manipulasi spiritual tersebut. Para korban merupakan “santri kalong”, yakni santri yang hanya datang untuk mengaji pada waktu-waktu tertentu tanpa menetap di asrama pesantren, dan rata-rata merupakan warga yang tinggal di wilayah sekitar Kecamatan Cicantayan. Status mereka sebagai warga lokal membuat posisi tawar para korban semakin lemah di hadapan sang dai yang memiliki pengaruh sosial besar di wilayah tersebut.
Dinding Keheningan dan Intimidasi Terstruktur Sejak 2023
Fakta yang lebih menyakitkan terungkap bahwa dugaan pelecehan ini sebenarnya sudah mulai terendus sejak tahun 2023. Namun, upaya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum selalu menemui jalan buntu akibat adanya tembok besar berupa intimidasi dan ancaman verbal. Terduga pelaku dan pihak-pihak terkait diduga menggunakan narasi “aib” untuk membungkam para korban dan keluarga mereka. Mereka ditekan dengan argumen bahwa jika kasus ini mencuat, maka nama baik pondok pesantren akan hancur dan hal tersebut akan berdampak buruk bagi syiar agama. “Sebetulnya tahun 2023 sudah ketahuan. Hanya terkendala adanya intimidasi, ancaman verbal. Sementara ini tidak ada ancaman kekerasan, cuma jangan bilang ini aib, khawatir pesantrennya buruk,” jelas Rangga dalam keterangannya kepada media.
Tekanan psikologis ini membuat para korban terjebak dalam lingkaran setan selama bertahun-tahun. Salah satu korban bahkan dilaporkan mengalami pelecehan secara berulang dalam kurun waktu empat tahun terakhir tanpa berani melawan. Pola pembiaran dan penutupan kasus dengan dalih menjaga kehormatan lembaga ini justru memberikan ruang bagi pelaku untuk terus mencari mangsa baru. Keberanian para korban untuk melapor saat ini menjadi titik balik penting dalam meruntuhkan budaya bungkam yang selama ini menyelimuti lingkungan pesantren tersebut. LBH Pro Ummat menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi tindakan kriminal seksual, terlebih jika dilakukan dengan menyalahgunakan simbol-simbol agama untuk menindas kaum yang lemah.
Dampak Psikologis: Trauma Mendalam dan Putus Sekolah
Dampak dari aksi bejat sang dai kondang ini tidak hanya berhenti pada luka fisik atau pelecehan seksual semata, melainkan telah menghancurkan masa depan dan kesehatan mental para santriwati. Rangga mengungkapkan bahwa kondisi psikologis para korban saat ini sangat memprihatinkan. Mereka kerap mengalami serangan panik, menangis histeris saat mengingat kejadian, hingga mengalami trauma hebat terhadap lingkungan pendidikan. Akibatnya, beberapa korban sempat memutuskan untuk berhenti sekolah karena merasa malu dan takut bertemu dengan orang lain. Kehilangan semangat hidup dan hilangnya kepercayaan terhadap figur otoritas agama menjadi luka batin yang sangat sulit disembuhkan.
Saat ini, pihak pendamping tengah berupaya membujuk para korban agar mau melanjutkan pendidikan mereka melalui program sekolah paket. Pemulihan trauma menjadi prioritas utama, mengingat usia mereka yang masih dalam masa pertumbuhan dan pengembangan jati diri. Kerusakan mental yang dialami para penyintas ini menjadi bukti nyata betapa destruktifnya dampak pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing moral bagi mereka. Dukungan dari lingkungan sekitar dan penanganan profesional dari ahli psikologi sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan diri para santriwati ini.
Langkah Hukum dan Koordinasi Lintas Instansi
Dalam upaya mencari keadilan, para korban awalnya mendatangi Polres Sukabumi Kota. Namun, karena lokasi kejadian (locus delicti) berada di wilayah Kecamatan Cicantayan yang masuk dalam yurisdiksi administratif Kabupaten Sukabumi, mereka diarahkan untuk melapor ke Polres Sukabumi yang berpusat di Palabuhanratu. Proses pelaporan ini menjadi langkah krusial untuk memastikan terduga pelaku dapat segera diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memberikan ancaman hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, terlebih jika dilakukan oleh pendidik atau tokoh masyarakat.
Selain menempuh jalur hukum di kepolisian, LBH Pro Ummat juga telah menjalin koordinasi intensif dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi. Langkah ini diambil untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan lanjutan, baik secara hukum maupun psikososial, khususnya bagi mereka yang berdomisili di wilayah Sukabumi Utara. Keterlibatan DP3A diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan trauma korban serta memberikan perlindungan maksimal dari potensi intimidasi lanjutan yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak yang pro terhadap terduga pelaku. Kasus ini kini menjadi sorotan nasional, menuntut transparansi pihak kepolisian dalam mengusut tuntas aksi bejat oknum dai kondang tersebut tanpa pandang bulu.
Data Ringkasan Kasus Pelecehan Cicantayan
| Detail Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Terduga Pelaku | Pimpinan Ponpes / Dai Kondang Nasional |
| Lokasi Kejadian | Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi & Hotel |
| Jumlah Korban | 6 Santriwati (Teridentifikasi) |
| Usia Korban saat Kejadian | 14 – 15 Tahun |
| Rentang Waktu | Tahun 2021 hingga Awal 2026 |
| Modus Operandi | Ijazah Ilmu, Pengobatan, Intimidasi “Aib” |
| Pendamping Hukum | LBH Pro Ummat (Rangga Suria Danuningrat) |
Masyarakat kini menantikan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Mengingat profil terduga pelaku yang merupakan figur publik dan tokoh agama, kredibilitas kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan kembali diuji. Penuntasan kasus ini secara transparan diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus momentum untuk melakukan reformasi pengawasan di lingkungan pondok pesantren, guna memastikan keselamatan dan ruang aman bagi seluruh santri di masa depan.

















