Sebuah insiden tragis yang mengguncang Kota Tual, Maluku, telah berujung pada keputusan tegas dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bripda Masias Victoria Siahaya, seorang anggota Brimob, secara resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) bernama Arianto Tawakal, yang masih berusia 14 tahun. Keputusan ini, yang diumumkan pada Senin (24/2) malam, tidak hanya menandai akhir karier sang oknum polisi tetapi juga mengirimkan pesan kuat mengenai komitmen Polri dalam menjaga integritas dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya, terutama yang berakibat fatal. Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam tubuh kepolisian dan dampaknya terhadap kepercayaan publik.
















