Dunia pendidikan di wilayah Jakarta Timur kini tengah diguncang skandal memilukan setelah seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial N (16) di kawasan Pasar Rebo melaporkan dugaan pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh dua oknum gurunya sendiri ke Polres Metro Jakarta Timur pada awal Februari 2026. Kasus yang bermula dari percakapan tidak senonoh di dalam grup aplikasi pesan singkat WhatsApp ini mencuat ke publik setelah bukti-bukti digital berupa rekaman percakapan yang secara spesifik membahas bentuk tubuh dan organ intim korban tersebar, memicu kemarahan mendalam dari pihak keluarga serta gelombang protes dari rekan-rekan sesama pelajar yang menuntut keadilan serta jaminan ruang aman di lingkungan sekolah. Investigasi mendalam kini tengah dilakukan oleh aparat kepolisian guna mengungkap sejauh mana praktik amoral ini telah berlangsung, mengingat adanya indikasi kuat bahwa jumlah korban kemungkinan besar lebih dari satu orang, yang mencerminkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan etika tenaga pendidik di institusi tersebut.
Kasus ini pertama kali teridentifikasi ketika N, yang saat ini masih duduk di bangku kelas menengah atas, mendapatkan informasi mengejutkan dari seorang temannya. Teman korban mengirimkan sebuah rekaman video yang memperlihatkan isi percakapan di dalam sebuah grup WhatsApp yang dihuni oleh beberapa orang, termasuk dua oknum guru yang kini menjadi terlapor. Dalam grup tersebut, kedua guru yang diketahui berinisial D dan A, secara terang-terangan melontarkan komentar-komentar yang sangat tidak pantas, cabul, dan merendahkan martabat korban sebagai seorang perempuan dan anak di bawah umur. Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum korban, Wanda Alfathi Akbar, materi percakapan tersebut bukan sekadar gurauan santai, melainkan sudah mengarah pada objektifikasi seksual yang sangat spesifik. Para pelaku diduga membahas detail bentuk tubuh N dengan bahasa yang vulgar, bahkan terdapat permintaan atau pembahasan mengenai pengiriman foto-foto bagian sensitif atau dada korban. Hal ini menunjukkan adanya pola perilaku predator yang dilakukan secara sadar oleh oknum yang seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing bagi para siswa.
Jejak Digital Pelecehan: Kronologi Terbongkarnya Grup Obrolan Oknum Guru
Wanda Alfathi Akbar menjelaskan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan sudah sangat kuat untuk menyeret kedua pelaku ke ranah hukum. Dugaan pelecehan verbal ini terjadi secara sistematis di dalam ruang digital yang tertutup, di mana para pelaku merasa aman untuk mengeksploitasi identitas siswinya. “Dugaan pelecehan verbalnya terjadi dalam sebuah grup obrolan. Di sana, dua anggota grup yang merupakan guru membahas soal bentuk tubuh N secara mendetail, seperti menyebutkan ‘body-nya begini-gini’ hingga meminta kiriman foto dada. Mereka membahas organ tubuh siswa di dalam grup WhatsApp tersebut seolah-olah hal itu adalah sesuatu yang wajar,” tutur Wanda dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 11 Februari 2026. Keberadaan grup ini menjadi bukti nyata bagaimana teknologi disalahgunakan oleh oknum pendidik untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dan norma kesusilaan, yang pada akhirnya meninggalkan trauma psikis yang mendalam bagi korban N.
Dampak psikologis yang dialami oleh N tidak dapat dianggap remeh. Sebagai seorang remaja berusia 16 tahun yang sedang dalam masa pertumbuhan, mengetahui bahwa dirinya menjadi objek pembicaraan mesum oleh gurunya sendiri telah menciptakan guncangan mental yang hebat. N dilaporkan mengalami kecemasan dan ketakutan untuk berinteraksi di lingkungan sekolah, mengingat rasa aman yang selama ini ia percayai telah dikhianati oleh orang-orang yang memiliki otoritas di sekolah. Wanda menegaskan bahwa isi percakapan tersebut sangat bermuatan cabul dan secara langsung mengganggu stabilitas psikis kliennya. Oleh karena itu, langkah hukum diambil bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga sebagai upaya pemulihan martabat korban yang telah diinjak-injak melalui kata-kata yang tidak senonoh di ruang digital tersebut.
Pihak sekolah di kawasan Pasar Rebo tersebut sebenarnya telah mengambil langkah administratif dengan memberhentikan kedua guru berinisial D dan A sejak tanggal 6 Februari 2026. Keputusan ini diambil setelah pihak manajemen sekolah melakukan klarifikasi internal dan menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai pelanggaran kode etik berat. Diketahui pula bahwa kedua oknum guru tersebut bukanlah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan tenaga pendidik honorer atau kontrak di sekolah tersebut. Namun, pemecatan saja dianggap tidak cukup oleh orang tua korban. Mereka memandang bahwa tindakan pelecehan seksual, meskipun dilakukan secara verbal, adalah tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan di depan meja hijau. Laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Timur pun telah dilayangkan sejak 2 Februari 2026 dengan harapan proses hukum dapat berjalan transparan dan maksimal tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Eskalasi Kasus: Dugaan Korban Massal dan Tuntutan Keadilan dari Siswa
Seiring dengan bergulirnya kasus ini, muncul fakta-fakta baru yang mengindikasikan bahwa N bukanlah satu-satunya korban dari perilaku menyimpang kedua guru tersebut. Referensi tambahan menyebutkan bahwa skandal ini memicu demonstrasi besar di lingkungan sekolah yang dilakukan oleh para pelajar. Para demonstran menuntut transparansi total dari pihak sekolah dan kepolisian karena mereka menduga ada lebih dari dua siswi yang telah menjadi korban pelecehan serupa, namun mungkin belum berani bersuara karena adanya tekanan atau rasa malu. “Kami menduga jumlah korban tidak hanya dua siswi, melainkan bisa lebih banyak lagi. Pola yang dilakukan para pelaku tampaknya sudah berlangsung cukup lama dan menargetkan siswi-siswi tertentu,” ungkap salah satu sumber yang mengikuti perkembangan kasus ini. Hal ini menambah urgensi bagi kepolisian untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh isi percakapan di grup WhatsApp tersebut dan memeriksa saksi-saksi lain yang mungkin mengetahui aktivitas para terlapor.
Secara hukum, kedua guru tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal ini mengatur tentang larangan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, di mana kekerasan dalam konteks ini juga mencakup kekerasan psikis dan pelecehan yang merugikan perkembangan mental anak. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara yang signifikan serta denda yang besar. Wanda Alfathi Akbar selaku kuasa hukum berharap agar pihak kepolisian segera menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan (dik) agar para pihak terkait dapat segera diperiksa secara intensif dan dilakukan penahanan jika syarat-syarat objektif terpenuhi.
Tragedi di SMA Pasar Rebo ini menjadi pengingat keras bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia mengenai pentingnya sistem pengawasan yang ketat terhadap perilaku tenaga pendidik, baik di dalam maupun di luar kelas. Pelecehan seksual verbal seringkali dianggap sebagai masalah sepele dibandingkan pelecehan fisik, padahal dampak traumatisnya bisa sama merusaknya bagi masa depan seorang anak. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Polres Metro Jakarta Timur untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Keadilan bagi N dan kemungkinan korban-korban lainnya harus menjadi prioritas utama guna memastikan bahwa sekolah tetap menjadi tempat yang suci bagi proses belajar mengajar, bebas dari predator yang bersembunyi di balik jubah profesi guru.

















