Gelombang keadilan akhirnya menghantam dua pelaku pembunuhan keji terhadap Maria Matilde Munoz Cazorla, seorang warga negara Spanyol berusia 73 tahun, yang ditemukan tewas mengenaskan di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat. Pada hari Rabu, 25 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis berat berupa pidana penjara masing-masing 18 tahun kepada Suhaeli alias Eli (34 tahun) dan Heri Ridwan (27 tahun). Putusan ini mengakhiri saga tragis yang bermula dari laporan hilangnya Matilde pada awal Juli 2025, ketika ia terakhir terlihat di sebuah hotel di Senggigi. Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebuah kejahatan yang didorong oleh motif ekonomi dan diselimuti upaya penyembunyian yang mengerikan, mengguncang ketenangan pariwisata Nusa Tenggara Barat dan menarik perhatian internasional.

















