Dua warga negara asing asal Tiongkok, diidentifikasi dengan inisial WM dan LJ, telah ditangkap oleh otoritas imigrasi Surabaya setelah diduga melakukan pencurian uang tunai senilai 500 Dolar Amerika Serikat dari seorang penumpang di dalam pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG716. Insiden yang terjadi pada hari Kamis, 22 Januari, ini menyoroti kerentanan keamanan dalam penerbangan dan memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Peristiwa ini bermula ketika seorang penumpang asal Malaysia menyadari bahwa uang tunainya telah hilang dari tas kabinnya, yang kemudian memicu serangkaian investigasi di udara dan berujung pada penangkapan kedua pelaku setibanya di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Kronologi penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima oleh tim Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi sekitar pukul 12.30 WIB. Tim tersebut kebetulan turut serta dalam penerbangan yang sama, memungkinkan mereka untuk merespons insiden tersebut secara langsung. Menurut keterangan korban, yang identitasnya dirahasiakan untuk kepentingan investigasi, hilangnya uang terjadi pada sekitar pukul 11.15 WIB ketika ia meninggalkan kursinya untuk menggunakan fasilitas toilet. Selama ketidakhadirannya, pelaku WM dilaporkan terlihat oleh seorang awak kabin sedang mengambil tas milik korban dari kompartemen bagasi atas (overhead bin).
Detail Penangkapan dan Kronologi Pencurian
Ketika korban kembali ke tempat duduknya, ia mendapati tas kabinnya dalam keadaan terbuka di kompartemen atas. Pemeriksaan lebih lanjut oleh korban bersama dengan awak kabin mengkonfirmasi bahwa sejumlah uang tunai senilai 500 Dolar Amerika Serikat telah raib. Dalam momen yang menegangkan, ketika pemeriksaan sedang berlangsung, tersangka WM secara tiba-tiba melemparkan sejumlah uang ke arah kursi korban. Tindakan ini semakin memperkuat dugaan bahwa WM terlibat langsung dalam pencurian tersebut. Kejadian ini menunjukkan adanya koordinasi antara kedua pelaku, WM dan LJ, dalam melancarkan aksi pencurian di dalam pesawat, yang dikenal sebagai in-flight theft.
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku, WM dan LJ, langsung diamankan oleh petugas imigrasi setibanya di Bandara Internasional Juanda. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait insiden tersebut. Dalam proses pemeriksaan, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatan mereka. WM, secara spesifik, mengaku telah mengambil uang milik korban, meskipun awalnya ia mencoba mengelak dengan mengklaim bahwa ia keliru mengira tas tersebut adalah miliknya.
Proses Hukum dan Tindakan Keimigrasian
Meskipun korban asal Malaysia tersebut telah menyatakan memaafkan kedua pelaku, pihak imigrasi menegaskan bahwa proses hukum tetap akan dilanjutkan. Agus Winarto menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75, kedua pelaku dijatuhi Tindakan Administrasi Keimigrasian. Tindakan ini mencakup pendeportasian mereka ke negara asal serta penangkalan, yang berarti mereka akan dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia di masa mendatang. Keputusan ini diambil untuk menegakkan kedaulatan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran keimigrasian.
Pihak imigrasi juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia. Agus Winarto menekankan pentingnya kewaspadaan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh orang asing kepada kantor imigrasi terdekat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum serupa di masa mendatang. Pengawasan terhadap pergerakan orang asing merupakan salah satu prioritas utama Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan nasional.

















