Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Jumat siang, 3 Februari 2026, untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan. Kehadiran Mery ini menjadi sorotan utama dalam investigasi yang mendalam terhadap praktik penyaluran dana masyarakat yang diduga melibatkan proyek fiktif. Kasus ini, yang telah menyeret dua petinggi PT DSI lainnya, yaitu Direktur Utama Taufiq Aljufri dan Komisaris Arie Rizal Lesmana, kini memasuki babak baru dengan pemeriksaan tersangka kunci ini. Penyelidikan ini mencakup periode waktu yang panjang, dari tahun 2018 hingga 2025, dan melibatkan dugaan tindak pidana yang kompleks, termasuk penipuan, penggelapan, dan potensi pencucian uang, yang berpotensi merugikan masyarakat secara signifikan.
Penetapan status tersangka terhadap Mery Yuniarni, Taufiq Aljufri, dan Arie Rizal Lesmana dilakukan oleh penyidik pada Kamis, 5 Februari 2026. Keputusan ini merupakan puncak dari serangkaian investigasi yang telah dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Ketiga individu ini dijerat dengan pasal berlapis yang mencerminkan keseriusan dugaan pelanggaran hukum yang mereka lakukan. Pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 488, 486, dan/atau 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga terancam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengindikasikan adanya unsur penipuan melalui media elektronik. Lebih lanjut, pasal-pasal terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP, turut menjadi dasar jeratan hukum. Pasal-pasal ini secara kolektif mencakup dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan murni, penipuan, penipuan yang memanfaatkan teknologi informasi, pencatatan laporan palsu, hingga pencucian uang dari hasil penyaluran dana masyarakat yang diduga disalurkan melalui proyek fiktif yang tidak pernah terealisasi.
Dua Petinggi PT DSI Telah Ditahan, Mery Yuniarni Sempat Mangkir
Sebelum Mery Yuniarni menjalani pemeriksaan perdananya, dua petinggi PT DSI lainnya, yaitu Direktur Utama Taufiq Aljufri dan Komisaris Arie Rizal Lesmana, telah lebih dahulu menjalani penahanan. Mereka telah mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Selasa, 10 Februari 2026. Penahanan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan untuk mencegah potensi menghambat proses hukum atau melarikan diri. Sementara itu, Mery Yuniarni sempat tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebelumnya yang dijadwalkan pada Senin, 9 Februari 2026. Alasan yang dikemukakan adalah kondisi sakit. Namun, ketidakhadiran ini tidak menghentikan jalannya proses hukum, dan penyidik tetap melanjutkan investigasi dengan memanggilnya kembali hingga akhirnya Mery memenuhi panggilan tersebut pada Jumat, 3 Februari 2026.
Modus Operandi: Proyek Fiktif dan Kerugian Miliaran Rupiah
Penyidik Bareskrim Polri menduga bahwa modus operandi utama yang digunakan oleh PT DSI dalam melakukan dugaan penipuan ini adalah dengan membuat proyek-proyek fiktif. Proyek-proyek ini diduga tidak pernah ada atau tidak memiliki dasar yang kuat, namun digunakan sebagai dalih untuk menyalurkan dana masyarakat. Skema ini, menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, telah merugikan masyarakat dalam jumlah yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun. Angka fantastis ini menggarisbawahi skala kerugian yang ditimbulkan oleh praktik ilegal yang diduga dilakukan oleh PT DSI. Penyaluran dana masyarakat melalui proyek fiktif ini merupakan inti dari dugaan tindak pidana yang sedang diusut, yang mencakup unsur penipuan dan penggelapan dana yang dipercayakan oleh publik.
Perkembangan Kasus dan Potensi Hukuman
Dengan ditetapkannya tiga petinggi PT DSI sebagai tersangka dan dimulainya pemeriksaan terhadap Mery Yuniarni, kasus ini terus berkembang. Penahanan terhadap Taufiq Aljufri dan Arie Rizal Lesmana menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengungkap tuntas kasus ini. Pasal-pasal yang disangkakan, terutama yang berkaitan dengan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang, memiliki ancaman hukuman yang berat. KUHP dan Undang-Undang ITE yang relevan memberikan kerangka hukum untuk menjerat pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas. Investigasi yang mencakup periode 2018 hingga 2025 ini menunjukkan bahwa praktik tersebut telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan regulasi yang ada terhadap perusahaan penyalur dana masyarakat.
Implikasi dan Pertanyaan Lanjutan
Kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai perlindungan investor dan masyarakat yang mempercayakan dananya kepada lembaga keuangan. Bagaimana sebuah perusahaan dapat beroperasi dengan modus proyek fiktif selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi lebih awal? Pertanyaan ini mengarah pada perlunya evaluasi terhadap mekanisme pengawasan yang diterapkan oleh regulator. Selain itu, penetapan Mery Yuniarni sebagai tersangka, meskipun sempat mangkir dengan alasan sakit, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini. Perkembangan selanjutnya dari pemeriksaan ini akan sangat krusial dalam mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan keadilan bagi para korban.

















