Skandal Mebel SMK NTB: Rp 2,8 Miliar Hilang, Pejabat dan Swasta Jadi Tersangka
NUSA TENGGARA BARAT – Jantung pendidikan di Nusa Tenggara Barat tengah bergemuruh oleh kabar tak sedap. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel untuk 40 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh wilayah NTB. Proyek senilai Rp 10,2 miliar yang seharusnya mempercantik ruang belajar siswa ini justru berujung pada kerugian negara yang fantastis, ditaksir mencapai Rp 2,8 miliar. Penyelidikan mendalam yang melibatkan berbagai pihak ini mengungkap adanya praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara, meninggalkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan dana publik. Kasus ini menjadi sorotan tajam, menyingkap tabir gelap di balik pengadaan fasilitas pendidikan yang krusial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Komisaris Besar FX Endriadi, membeberkan secara rinci kronologi dan modus operandi di balik dugaan korupsi ini. Pengadaan mebel yang menjadi objek perkara ini mencakup berbagai item esensial bagi kegiatan belajar mengajar, seperti meja dan kursi siswa, papan tulis, serta lemari kelas. Dana yang dialokasikan untuk proyek vital ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022, sebuah instrumen penting pemerintah pusat untuk mendanai kebutuhan daerah yang diprioritaskan. Pelaksanaan proyek ini sendiri terbentang selama periode Juni hingga November 2022, dengan total nilai anggaran yang disiapkan mencapai Rp 10,2 miliar. Angka ini menunjukkan skala investasi yang cukup besar untuk peningkatan infrastruktur pendidikan, namun ironisnya, justru menjadi ajang praktik korupsi yang merugikan.
Dua Tersangka Teridentifikasi: Pejabat Publik dan Rekanan Swasta
Identitas kedua tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda NTB memberikan gambaran jelas mengenai peran masing-masing dalam lingkaran dugaan korupsi ini. Tersangka pertama adalah seorang mantan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, yang memegang posisi krusial sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Inisialnya adalah IKS, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Prasarana di Dinas Dikbud NTB. Perannya sebagai PPK memberikannya tanggung jawab besar dalam mengawasi dan memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku. Namun, dugaan penyalahgunaan wewenang inilah yang kini menjeratnya dalam jerat hukum.
Tersangka kedua adalah seorang individu dari sektor swasta, yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa dalam proyek pengadaan mebel tersebut. Tersangka ini, yang diidentifikasi dengan inisial MZ, merupakan pihak rekanan yang seharusnya menyediakan mebel berkualitas sesuai dengan kontrak yang disepakati. Keterlibatan pihak swasta dalam kasus ini menegaskan adanya kolusi atau kerja sama ilegal antara pejabat publik dan pihak ketiga untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan negara dan kualitas fasilitas pendidikan. Keduanya kini menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan.
Proses Penyidikan Mendalam dan Bukti yang Ditemukan
Untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi ini, tim penyidik Ditreskrimsus Polda NTB telah melakukan serangkaian langkah investigasi yang komprehensif. Sebanyak 65 orang saksi telah dimintai keterangan, mencakup berbagai pihak yang relevan dengan proyek pengadaan mebel ini, mulai dari staf di lingkungan dinas terkait, pihak sekolah penerima mebel, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses tender dan pelaksanaan. Keberagaman saksi yang diperiksa menunjukkan upaya Polda NTB untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan menyeluruh mengenai jalannya proyek.
Selain itu, demi memperkuat dasar pembuktian, tim penyidik juga melibatkan lima orang ahli dari berbagai disiplin ilmu. Keberadaan ahli teknik sangat krusial untuk mengevaluasi kualitas dan spesifikasi mebel yang diadakan, sementara ahli pidana memberikan pandangan hukum terkait unsur-unsur tindak pidana korupsi. Pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat penting, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB serta mantan Kepala Bidang SMK, juga dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai proses pengambilan keputusan dan pengawasan proyek. Sebagai barang bukti yang tak terbantahkan, penyidik juga telah berhasil menyita berbagai dokumen pengadaan yang relevan, yang menjadi kunci untuk menguatkan pembuktian di persidangan kelak.
Modus Operandi: Pengalihan Pekerjaan dan Spesifikasi Fiktif
Inti dari dugaan praktik korupsi ini terletak pada modus operandi yang terungkap selama proses penyidikan. Ditemukan adanya indikasi kuat mengenai pengalihan sebagian pekerjaan pengadaan mebel kepada pihak ketiga yang tidak semestinya. Praktik ini, yang seringkali dilakukan untuk menyamarkan keuntungan ilegal atau mengurangi biaya produksi dengan mengorbankan kualitas, menjadi salah satu penyebab utama ketidaksesuaian barang yang diterima dengan ketentuan kontrak yang telah disepakati. Pengalihan pekerjaan ini diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya dan berpotensi melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki kualifikasi.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Muhaemin, memberikan penekanan lebih lanjut mengenai hasil temuan di lapangan. Berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh ahli teknik, ditemukan adanya perbedaan yang signifikan antara spesifikasi barang yang seharusnya diterima oleh sekolah dengan apa yang sebenarnya diterima. Contoh konkret yang disebutkan adalah perbedaan ketebalan besi pada lemari kelas, yang seharusnya memenuhi standar tertentu namun ternyata lebih tipis dari yang dipersyaratkan. Selain itu, penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak juga menjadi temuan serius. Hal-hal ini secara langsung berdampak pada kualitas dan daya tahan mebel yang diadakan, serta merugikan keuangan negara karena pembayaran dilakukan berdasarkan spesifikasi yang tidak terpenuhi.
Proses Hukum Berlanjut: Pelimpahan ke Kejaksaan
Setelah serangkaian upaya penyidikan yang intensif dan pengumpulan bukti yang memadai, kini kasus dugaan korupsi pengadaan mebel di 40 SMK NTB ini memasuki babak baru dalam proses hukumnya. Berkas perkara kedua tersangka, IKS dan MZ, telah secara resmi dilimpahkan oleh Polda NTB kepada Kejaksaan Tinggi NTB. Pelimpahan ini menandakan bahwa penyidik merasa telah memiliki cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penuntutan.
Pihak Kejaksaan Tinggi NTB kini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kelengkapan berkas perkara yang telah diserahkan. Proses ini meliputi verifikasi seluruh dokumen, bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka proses selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk segera diajukan ke pengadilan. Kasus ini menjadi perhatian publik, dan diharapkan proses hukum yang adil dan transparan dapat segera terwujud untuk memberikan efek jera serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik di sektor pendidikan.

















