Ringkasan Berita:
- Bandar narkoba KE alias Koh Erwin yang terlibat memberikan uang hingga narkoba ke eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro akhirnya ditangkap polisi.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi bahwa Ko Erwin akan melarikan diri ke Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatra Utara.
Tim melakukan pengembangan kasus dan menemukan Rusdianto alias Kumis sebagai pihak yang menyiapkan sarana untuk pelarian Koh Erwin ke Malaysia.
Dalam sebuah operasi penegakan hukum yang dramatis dan penuh ketegangan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus bandar narkoba kelas kakap, KE alias Koh Erwin, pada tanggal 24 Februari 2026. Penangkapan ini terjadi di perairan krusial Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat Ko Erwin nyaris meloloskan diri ke Malaysia melalui jalur ilegal, sebuah pelarian yang didalangi untuk menghindari jerat hukum atas keterlibatannya dalam kasus suap fantastis kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Detik-detik penangkapan Ko Erwin, yang kini telah dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta, mengungkap jaringan pelarian yang terorganisir serta perlawanan sengit yang berujung pada tindakan tegas aparat.
Terendus keberadaan Koh Erwin bermula dari informasi intelijen yang sangat berharga yang diterima oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Informasi tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa Ko Erwin, yang merupakan buronan penting dalam kasus peredaran narkotika lintas wilayah dan penyuapan oknum aparat, sedang merencanakan pelarian diri ke Malaysia. Titik keberangkatan yang diidentifikasi adalah Tanjung Balai, sebuah wilayah di Sumatera Utara yang dikenal sebagai salah satu pintu gerbang ilegal menuju negara tetangga. Informasi ini memicu respons cepat dari tim penyidik, yang segera melakukan pendalaman dan pengembangan kasus secara intensif untuk menghentikan upaya pelarian tersebut. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa dari hasil analisis teknologi informasi (IT) dan informasi lapangan yang dikumpulkan, tim berhasil mengidentifikasi adanya pihak-pihak yang membantu bandar narkoba tersebut dalam upaya melarikan diri.
Salah satu individu kunci yang teridentifikasi adalah Akhsan Al Fadhli alias Genda. Akhsan diketahui berperan memfasilitasi pergerakan Ko Erwin menuju wilayah Tanjung Balai, yang telah ditetapkan sebagai titik keberangkatan strategis menuju Malaysia. Setelah penangkapan Akhsan Al Fadhli, terungkaplah bahwa Ko Erwin berencana melakukan penyeberangan melalui jalur laut ilegal, sebuah metode yang kerap digunakan untuk menghindari deteksi aparat keamanan. Untuk mewujudkan pelarian ini, Ko Erwin telah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang bertanggung jawab menyiapkan sarana transportasi laut. Pengembangan kasus lebih lanjut membawa tim penyidik kepada Rusdianto alias Kumis, yang teridentifikasi sebagai pihak yang secara aktif menyiapkan sarana untuk pelarian Koh Erwin ke Malaysia. Rusdianto menerima instruksi dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Doctor” untuk membantu menyiapkan kapal penyeberangan. Menyadari urgensi situasi, terutama karena Koh Erwin telah menjadi target buruan polisi dalam kasus narkoba, Rusdianto kemudian menghubungi penyedia kapal bernama Rahmat untuk mempercepat proses keberangkatan.
Pada tanggal 24 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, rencana pelarian tersebut mencapai puncaknya. Rusdianto secara langsung mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan yang telah ditentukan di wilayah Tanjung Balai. Sebagai imbalan atas jasa penyeberangan, Rusdianto melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7 juta kepada Rahmat. Dengan segala persiapan yang telah matang, Koh Erwin kemudian naik ke sebuah kapal tradisional dan memulai perjalanannya melalui jalur laut ilegal, dengan tujuan akhir Malaysia. Berbekal informasi detail ini, tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri segera melancarkan pengejaran terhadap Koh Erwin. Situasi menjadi sangat genting ketika hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan menunjukkan bahwa Erwin hampir mencapai wilayah perairan Malaysia, yang berarti ia akan segera keluar dari yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia. Tim bergerak cepat, melancarkan aksi penyergapan di tengah laut yang dramatis.

Dalam momen krusial tersebut, Koh Erwin berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti, meskipun kemudian terungkap adanya upaya melarikan diri dan perlawanan saat ditangkap yang memaksa aparat melakukan tindakan tegas. Ia kemudian segera dibawa ke Jakarta, tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 27 Februari 2026, pukul 08.00 WIB. Setibanya di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.35 WIB, penampilan Ko Erwin menarik perhatian. Ia mengenakan baju berwarna abu-abu dan terlihat turun dari bagian belakang mobil berwarna hitam dengan kesulitan. Nampak jelas ia harus dibopong oleh sejumlah penyidik karena kesulitan untuk berdiri. Kondisi fisik Ko Erwin yang terpincang-pincang, dengan perban putih melingkar di kaki kirinya, menguak fakta bahwa pihak kepolisian terpaksa menembak kakinya. Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut diambil karena “ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat ditangkap.” Wajah Ko Erwin terlihat lesu dan kelelahan saat dipapah menuju kursi roda yang telah menunggunya di depan lift gedung Bareskrim Polri. Dengan kedua tangannya diikat kabel tis berwarna kuning, ia hanya terdiam, menandai akhir dari pelariannya yang berliku.
Pola Aliran Dana Fantastis ke Oknum Polisi
Penangkapan Ko Erwin juga menjadi kunci untuk mengungkap lebih dalam pola aliran dana narkoba yang menyasar oknum penegak hukum. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sebelumnya telah mengungkapkan adanya setoran uang senilai total Rp2,8 miliar dari bandar narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, melalui perantara Malaungi (AKP M) yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Bandar narkoba yang terlibat dalam skema suap ini adalah dua orang, yakni KW alias Koh Erwin dan seorang bandar berinisial B. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan secara rinci pola aliran dana yang kompleks ini.
Awalnya, baik Didik maupun Malaungi menerima setoran dana rutin dari bandar narkoba berinisial B. Setiap bulannya, bandar B menyetorkan sekitar Rp400 juta. Dari jumlah tersebut, Kasat Malaungi mendapatkan bagian Rp100 juta, sementara Kapolres Didik Putra Kuncoro menerima Rp300 juta. Praktik setoran bulanan ini berlangsung hingga terkumpul dana sekitar Rp1,8 miliar. Namun, praktik ilegal ini mulai terendus dan terusik oleh pengawasan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta para jurnalis di wilayah hukum Polres Bima Kota. Situasi ini membuat Kapolres Didik Putra Kuncoro memerintahkan Kasat Malaungi untuk “membereskan” masalah tersebut. Ketika bandar B tidak sanggup lagi memenuhi tuntutan dan tekanan yang meningkat, Didik memberikan sanksi tegas kepada Malaungi. Ia diancam akan dicopot dari jabatannya jika tidak berhasil mencarikan satu unit mobil Alphard sebagai kompensasi. Akibat ketidaksanggupan bandar B untuk terus menyetor, Malaungi harus memutar otak untuk mencari sumber pendanaan baru guna memenuhi permintaan Kapolres.
Dalam situasi inilah, Malaungi mendekati Koh Erwin, bandar narkoba lain yang kemudian bersedia menyanggupi permintaan dana. Koh Erwin menyanggupi setoran sebesar Rp1 miliar, yang kemudian digunakan untuk menutupi kekurangan dari target yang diminta Kapolres, diperkirakan sekitar Rp700 juta atau lebih. Kombes Zulkarnain Harahap menegaskan bahwa uang Rp1,8 miliar berasal dari jaringan lama, yaitu bandar B. Kemudian, karena kasusnya mulai ramai dan Kasat dihukum untuk menyiapkan mobil Alphard, barulah Kasat Malaungi melakukan pendekatan dengan Koh Erwin. Selain uang, barang bukti narkotika seberat 400 gram yang ditemukan pada Kasat Malaungi juga merupakan bagian dari jaringan Koh Erwin, menunjukkan keterlibatan ganda Koh Erwin dalam kasus ini.
Tiga Kali Transaksi Suap

















