Dalam sebuah operasi penindakan narkotika yang menunjukkan kecerdikan pengedar sekaligus ketajaman aparat penegak hukum, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di wilayahnya. Penangkapan seorang pria berinisial DMS alias Undang (50), yang diduga kuat merupakan pengedar, dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Margasari, Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, belum lama ini. Dari tangan tersangka, polisi menyita total 11,42 gram sabu bruto yang dikemas secara rapi dalam berbagai wadah tak terduga, seperti kotak kacamata, kotak adaptor power, dan pouch kecil, sebuah modus operandi yang dirancang untuk mengelabui petugas. Keberhasilan ini tidak hanya menandai komitmen Polres Majalengka dalam memerangi narkoba, tetapi juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi krusial.
Penangkapan DMS alias Undang, seorang pria paruh baya berusia 50 tahun, merupakan hasil pengembangan informasi yang cermat dari masyarakat. Informasi awal yang diterima pihak kepolisian mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan di Lingkungan Margasari, sebuah area yang secara geografis kerap menjadi target operasi karena dinamikanya. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam untuk memvalidasi kebenaran laporan. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dicurigai sebagai basis operasi tersangka.

Modus Operandi yang Licik: Menyembunyikan Sabu di Balik Benda Sehari-hari
Saat tim kepolisian tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan awal terhadap badan tersangka, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Ini adalah taktik umum yang sering digunakan oleh pengedar untuk menghindari penangkapan instan. Namun, ketelitian petugas tidak berhenti di situ. Berbekal informasi dan pengalaman, penggeledahan kemudian diperluas ke seluruh bagian rumah kontrakan. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat yang tidak mencolok, menunjukkan strategi yang sangat rapi dan terencana dari tersangka.
AKP Sigit Purnomo merinci bahwa sabu-sabu tersebut ditemukan tersebar di beberapa lokasi strategis di dalam rumah. Salah satu tempat penyimpanan yang paling menonjol adalah di dalam sebuah tas ransel berwarna hitam. Di dalamnya, polisi menemukan puluhan paket sabu yang sudah dikemas rapi, sebagian besar dibungkus menggunakan kertas hermes berwarna perak dan emas, serta beberapa lainnya dalam potongan sedotan bening. Penggunaan kertas hermes yang mencolok ini, meskipun ironis, seringkali menjadi ciri khas dalam kemasan narkotika jenis sabu di pasar gelap, menandakan dosis atau jenis tertentu.
Lebih lanjut, modus operandi tersangka yang tergolong licik terungkap dari penemuan sabu di tempat-tempat yang sangat tidak terduga. Paket-paket kecil sabu tersebut ditemukan disembunyikan di dalam kotak kacamata, kotak adaptor power, dan bahkan di dalam pouch kecil. Strategi ini, sebagaimana dikonfirmasi oleh berbagai laporan kepolisian, bertujuan untuk mengelabui petugas agar barang bukti tidak mudah terdeteksi. Menyembunyikan barang haram di balik benda-benda sehari-hari yang sering dianggap remeh adalah taktik klasik namun seringkali efektif dalam upaya menghindari jerat hukum. Ini juga menunjukkan tingkat kehati-hatian dan pengalaman tersangka dalam menjalankan bisnis ilegalnya.
Barang Bukti dan Dampak Hukum
Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan dari tangan DMS alias Undang mencapai 11,42 gram. Jumlah ini, meskipun tidak tergolong sangat besar untuk jaringan internasional, cukup signifikan untuk peredaran di tingkat lokal dan menunjukkan bahwa tersangka berperan sebagai distributor yang aktif. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi:
- Timbangan digital: Alat esensial bagi pengedar untuk menimbang sabu dengan presisi sebelum dikemas dan didistribusikan, memastikan dosis yang tepat dan keuntungan maksimal.
- Alat hisap bong: Dikenal juga sebagai bong, alat ini digunakan untuk mengonsumsi sabu. Keberadaannya bisa menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya mengedarkan tetapi juga kemungkinan mengonsumsi narkotika tersebut.
- Plastik klip kosong: Ribuan plastik klip kecil yang siap digunakan untuk mengemas sabu menjadi paket-paket kecil siap jual, mengindikasikan skala operasi yang terorganisir.
- Satu unit ponsel: Alat komunikasi utama yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dengan pembeli dan mungkin juga dengan pemasoknya. Analisis data ponsel seringkali menjadi kunci untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
AKP Sigit Purnomo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Modus yang digunakan tersangka cukup rapi. Barang bukti disembunyikan di tempat yang tidak mencolok agar tidak mudah ditemukan,” jelasnya, menyoroti tantangan yang dihadapi aparat dalam setiap operasi. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini, karena seringkali pengedar tingkat bawah adalah bagian dari sindikat yang lebih besar.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pengedar Narkoba
Atas perbuatannya, DMS alias Undang dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Pasal utama yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Ancaman hukuman untuk pasal ini sangat serius, mencerminkan komitmen negara dalam memerangi kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa.
Selain itu, tersangka juga kemungkinan dijerat dengan

















