Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali diguncang skandal besar setelah Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi, S.H., M.H., resmi diamankan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba dan Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa malam, 3 Februari 2026. Penangkapan perwira pertama ini merupakan buntut dari pengembangan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang sebelumnya menjerat anak buahnya sendiri, Bripka IR alias Karol, beserta sang istri. Langkah tegas ini diambil setelah penyelidikan intensif mengindikasikan adanya keterlibatan oknum pejabat utama tersebut dalam jaringan distribusi barang haram di wilayah hukum Bima, yang mencoreng komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba di tanah air. Penangkapan ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga melibatkan penggeledahan mendalam di ruang kerja tersangka di Markas Polres Bima Kota, di mana sejumlah barang bukti krusial berhasil disita guna memperkuat konstruksi hukum terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan aktif dalam sindikat narkotika.
Kronologi Penangkapan dan Operasi Senyap Polda NTB
Detik-detik penangkapan AKP Malaungi berlangsung cukup dramatis dan menjadi pusat perhatian di lingkungan internal kepolisian maupun masyarakat luas. Berdasarkan dokumentasi visual yang beredar, sang perwira yang biasanya memimpin operasi pemberantasan narkoba justru harus tunduk saat dijemput oleh rekan sejawatnya dari Polda NTB. Dalam sebuah foto yang menjadi perbincangan hangat, tampak AKP Malaungi digiring dalam kondisi tangan terborgol, didampingi oleh sejumlah personel kepolisian bersenjata lengkap. Salah satu detail yang paling mencolok adalah kehadiran seorang perwira polisi wanita (Polwan) yang memegang erat tangan tersangka sembari menyandang senjata laras panjang dan pistol di pinggangnya, menunjukkan tingkat pengamanan yang sangat ketat. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa malam di wilayah Bima, sebelum akhirnya tersangka langsung digelandang menuju Mapolda NTB di Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut secara intensif.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Muhammad Kholid, dalam keterangannya pada Kamis, 5 Februari 2026, membenarkan bahwa AKP Malaungi saat ini sedang berada di bawah pengawasan ketat penyidik. Status hukumnya masih dalam tahap pemeriksaan mendalam oleh Ditresnarkoba Polda NTB guna membedah sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu tersebut. Proses ini juga melibatkan Bidang Propam untuk menyelidiki adanya pelanggaran kode etik profesi Polri yang berat. Kehadiran tim gabungan dari Polda NTB di Bima menunjukkan bahwa kasus ini dianggap sebagai atensi khusus dari pimpinan Polri di tingkat daerah, mengingat posisi strategis tersangka sebagai ujung tombak pemberantasan narkoba di tingkat Polres yang justru diduga kuat berkhianat terhadap tugas dan tanggung jawabnya.
Profil dan Rekam Jejak Karier AKP Malaungi
Sosok AKP Malaungi, S.H., M.H., bukanlah orang baru di jajaran kepolisian wilayah Nusa Tenggara Barat. Sebagai seorang perwira dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang ditandai dengan tiga balok kuning di pundaknya, ia memiliki latar belakang pendidikan hukum yang cukup mumpuni dengan gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.). Sebelum menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota pada periode 2024 hingga awal 2026, ia tercatat pernah menduduki posisi serupa di Polres Sumbawa. Selama masa kepemimpinannya di Sumbawa, ia dikenal cukup aktif dalam menjalankan berbagai program pencegahan dan pengungkapan kasus narkotika. Namun, ironisme muncul ketika di akhir masa tugasnya di Bima Kota, ia justru terjerembap dalam pusaran kasus yang seharusnya ia berantas habis.
Karier AKP Malaungi yang sebelumnya terlihat stabil kini berada di ambang kehancuran. Sebagai pejabat utama (PJU) di Polres Bima Kota, ia memiliki wewenang besar dalam mengoordinasikan operasi lapangan dan intelijen terkait narkotika. Namun, data awal dari hasil penyelidikan menunjukkan bahwa wewenang tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi institusi, mengingat seorang Kasat Narkoba seharusnya menjadi benteng terakhir dalam melawan peredaran zat adiktif, namun dalam kasus ini, ia justru terindikasi menjadi bagian dari masalah besar yang tengah dihadapi oleh wilayah hukum Bima dalam memerangi peredaran sabu yang kian masif.
Pengembangan Kasus Bripka Karol dan Penemuan Barang Bukti
Penyelidikan yang menjerat AKP Malaungi ini merupakan hasil dari pengembangan berantai (chain investigation) terhadap kasus yang sebelumnya menjerat Bripka IR alias Karol. Bripka Karol, yang merupakan anggota Polres Bima Kota, ditangkap bersama istrinya yang berinisial N dan dua orang terdekat lainnya. Dari hasil interogasi dan penelusuran rekam jejak komunikasi para tersangka awal tersebut, muncul indikasi kuat bahwa aktivitas ilegal mereka tidak berjalan sendirian. Tim Ditresnarkoba Polda NTB kemudian melakukan sinkronisasi data yang akhirnya mengarah pada keterlibatan sang atasan, AKP Malaungi. Hal ini mengonfirmasi adanya dugaan “sistem perlindungan” di dalam internal satuan yang memungkinkan peredaran sabu tetap berjalan meskipun operasi penangkapan sering dilakukan terhadap pihak-pihak di luar jaringan mereka.

















