Tragedi kemanusiaan yang dipicu oleh dugaan sengketa lahan kembali memakan korban jiwa di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Boawae, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang pria lanjut usia berinisial DJ (69) menghembuskan napas terakhirnya setelah terlibat pertikaian berdarah dengan BW (55) di sebuah pondok kebun yang terletak di Desa Raja Timur pada Kamis pagi, 29 Januari 2026. Insiden yang terjadi sekitar pukul 06.45 WITA ini bermula dari konfrontasi fisik yang berujung pada penikaman fatal, menambah daftar panjang peristiwa tragis di wilayah Nagekeo dalam kurun waktu setahun terakhir. Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif di balik tindakan nekat tersebut, sementara masyarakat setempat dikejutkan oleh intensitas kekerasan yang terjadi di lingkungan agraris yang biasanya tenang.
Kronologi Pertikaian Maut di Pondok Kebun Sabinage
Berdasarkan data yang dihimpun dari hasil penyelidikan awal dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh personel Polsek Boawae, peristiwa ini berlokasi di sebuah pondok atau rumah kebun milik terduga pelaku, BW, yang berada di kawasan Sabinage, RT 07, Desa Raja Timur. Pagi itu, suasana pedesaan yang seharusnya diisi dengan aktivitas pertanian rutin berubah mencekam ketika BW tiba di kebunnya untuk memulai pekerjaan harian. Tanpa diduga, korban DJ yang merupakan warga Wala Ae E’a, RT 04, Desa Raja, mendatangi lokasi tersebut. Menurut keterangan Kapolsek Boawae, Ipda Ferdi Leonard Mina Belo, korban langsung menghampiri terduga pelaku dan melakukan tindakan fisik dengan memegang kedua tangan BW secara erat. Tindakan ini memicu pergulatan fisik di mana keduanya terlibat aksi saling dorong yang cukup sengit hingga mereka terdesak ke arah teras pondok kebun.
Dalam situasi yang semakin memanas tersebut, terduga pelaku BW sempat melontarkan ajakan untuk menyelesaikan persoalan mereka secara kekeluargaan dengan kalimat, “kita omong baik-baik dulu”. Namun, ajakan tersebut tampaknya tidak meredakan ketegangan. Korban DJ justru berteriak dengan lantang memanggil putranya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Tidak lama berselang, anak korban tiba di tempat kejadian dan berusaha melerai pertikaian antara ayahnya dan BW. Kehadiran pihak ketiga dalam situasi konflik yang intens ini diduga menciptakan tekanan psikologis tambahan bagi BW. Merasa terdesak dan berada dalam posisi yang terancam secara fisik, BW secara spontan meraih sebilah pisau yang tergeletak di atas bale-bale bambu tepat di belakang posisinya berdiri. Tanpa pikir panjang, senjata tajam tersebut dihunuskan ke arah korban dan mengenai paha kiri DJ dengan luka tusukan yang cukup dalam.
Upaya Penyelamatan dan Kondisi Kritis Korban
Tusukan tersebut mengenai pembuluh darah besar, yang mengakibatkan pendarahan hebat secara instan. Melihat darah yang menyembur deras dari luka ayahnya, anak korban bereaksi cepat dengan merampas pisau dari tangan BW. Dalam proses perebutan senjata tajam yang dramatis itu, terduga pelaku BW juga mengalami luka robek pada bagian telapak tangannya akibat terkena mata pisau yang tajam. Setelah berhasil mengamankan senjata tersebut, anak korban segera berlari menuju jalan negara untuk mencari bantuan dari warga sekitar. Di area dekat Pasar Raja, ia bertemu dengan empat orang warga yang kemudian menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Para saksi bersama anak korban segera kembali ke pondok kebun untuk mengevakuasi DJ yang kondisinya kian melemah akibat kehilangan banyak darah.
Upaya penyelamatan dilakukan dengan membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Pratama Raja, fasilitas medis terdekat dari lokasi kejadian. Tim medis di unit gawat darurat segera melakukan tindakan darurat untuk menghentikan pendarahan dan menstabilkan kondisi korban. Namun, luka tusuk di paha kiri tersebut terbukti fatal. Setelah beberapa saat menjalani perawatan intensif, dokter yang menangani menyatakan bahwa DJ telah meninggal dunia. Kepergian korban meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan warga Desa Raja, sekaligus memicu keprihatinan luas mengenai bagaimana konflik personal dapat berujung pada hilangnya nyawa dalam waktu yang sangat singkat.
Rentetan Tragedi di Boawae: Dari Konflik Lahan hingga Bencana Alam
Kematian DJ menambah catatan kelam peristiwa tragis di Kecamatan Boawae. Belum hilang dari ingatan masyarakat, pada 8 November 2025 lalu, seorang warga di Kelurahan Rega, Kecamatan Boawae, bernama Ferdinandus Petrus Busa (50), juga tewas secara mengenaskan setelah tersambar petir saat sedang beraktivitas di sawah milik warga lainnya. Kejadian tersebut bahkan disaksikan langsung oleh istrinya yang melihat kilatan petir menyambar suaminya hingga tak bernyawa. Selain itu, pada awal Februari 2025, warga Boawae juga diguncang oleh penemuan jasad Yohanes Meo (37) yang ditemukan tewas gantung diri di sebuah pohon di kampung lama Wolomeli. Rentetan kejadian ini, mulai dari kecelakaan alam, tindakan putus asa, hingga kekerasan berdarah akibat sengketa lahan, menciptakan suasana duka yang menyelimuti wilayah Nagekeo secara umum.
Dugaan kuat bahwa persoalan tanah menjadi pemicu utama penikaman terhadap DJ menjadi sorotan penting. Konflik agraria di wilayah Flores seringkali menjadi isu sensitif yang melibatkan ikatan adat dan kepemilikan turun-temurun. Dalam kasus ini, polisi masih mendalami apakah ada sengketa batas tanah atau status kepemilikan yang telah berlangsung lama antara korban dan terduga pelaku. Penanganan kasus sengketa lahan yang tidak tuntas di tingkat desa seringkali menjadi bom waktu yang dapat meledak menjadi aksi kekerasan fisik seperti yang terjadi di Desa Raja Timur ini.
Langkah Hukum dan Penyerahan Diri Terduga Pelaku
Pasca kejadian penikaman, terduga pelaku BW tidak memilih untuk terus bersembunyi. Dalam keadaan terluka di tangan dan didera rasa takut akan aksi balasan, ia melarikan diri ke arah belakang pondok menuju kediaman seorang warga bernama Fridus Ceme yang berjarak sekitar 500 meter dari TKP. Kepada Fridus, BW mengakui perbuatannya dan meminta perlindungan serta pengawalan untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Langkah kooperatif ini diambil BW untuk menjamin keselamatan dirinya sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Fridus Ceme kemudian mengantarkan BW ke Mapolsek Boawae, di mana ia langsung diamankan oleh petugas kepolisian.
Hingga saat ini, personel Polsek Boawae di bawah kepemimpinan Ipda Ferdi Leonard Mina Belo terus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari para saksi serta mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan dalam insiden tersebut. Polisi juga mengimbau kepada keluarga korban dan masyarakat luas agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. Langkah-langkah preventif diambil guna mencegah terjadinya konflik susulan antar kelompok warga di Desa Raja dan Desa Raja Timur. Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan pada pemenuhan unsur-unsur pidana dalam pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian atau pembunuhan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Tragedi di Sabinage ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak akan pentingnya mediasi dalam setiap konflik pertanahan. Kehilangan nyawa seorang warga senior seperti DJ merupakan kerugian besar bagi komunitas. Sementara itu, BW kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat atas tindakan spontannya yang berujung maut. Masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya, dan tidak ada lagi darah yang tumpah di atas tanah Nagekeo hanya karena persoalan batas lahan atau kepemilikan properti.


















