Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah agresif dalam mengusut tuntas skandal suap pengurusan sengketa lahan di wilayah Tapos dengan menggeledah kantor dan rumah dinas pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa, 10 Februari 2026. Operasi penggeledahan maraton ini membuahkan hasil signifikan berupa penyitaan uang tunai sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat serta tumpukan dokumen krusial yang diduga kuat berkaitan erat dengan praktik lancung percepatan eksekusi lahan. Tindakan tegas lembaga antirasuah ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pekan sebelumnya, di mana penyidik berupaya membongkar jejaring korupsi di sektor peradilan yang melibatkan petinggi pengadilan dan pihak korporasi besar guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Tim penyidik dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK bergerak secara serentak menyisir tiga lokasi berbeda dalam satu hari yang sama untuk mengumpulkan bukti-bukti material. Fokus utama penggeledahan menyasar pada ruang kerja dan kediaman resmi Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, serta Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Penemuan uang tunai senilai 50 ribu dolar Amerika Serikat tersebut menjadi sorotan utama, karena jika dikonversi dengan kurs saat ini yang mencapai Rp16.804 per dolar, nilai temuan tersebut setara dengan kurang lebih Rp840,2 juta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita, baik berupa uang tunai maupun dokumen-dokumen administratif perkara, akan segera melalui proses analisis mendalam oleh tim ahli guna memperkuat konstruksi perkara yang tengah dibangun pasca-penangkapan para tersangka.
Konstruksi Perkara dan Keterlibatan Pihak Korporasi
Dalam perkembangan penyidikan yang semakin meluas, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama yang memiliki peran berbeda-beda dalam skema suap ini. Para tersangka tersebut mencakup unsur internal pengadilan dan pihak swasta, yakni:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA): Ketua Pengadilan Negeri Depok yang diduga memberikan restu dan otoritas atas percepatan eksekusi.
- Bambang Setyawan (BBG): Wakil Ketua PN Depok yang berperan dalam menyusun dasar hukum dan teknis pelaksanaan eksekusi.
- Yohansyah Maruanaya (YOH): Juru Sita PN Depok yang bertindak sebagai jembatan komunikasi atau perantara antara pihak pengadilan dan penyuap.
- Trisnadi Yulrisman (TRI): Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang diduga sebagai pemberi instruksi pendanaan suap.
- Berliana Tri Ikusuma (BER): Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya yang bertugas melakukan negosiasi dan menyerahkan uang suap.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa akar permasalahan ini bermula dari sengketa lahan di wilayah Tapos yang melibatkan PT Karabha Digdaya. Perusahaan tersebut mendesak agar Pengadilan Negeri Depok segera melaksanakan eksekusi riil atas putusan perdata yang sebenarnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 2024. Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 335/Pdt.G/2022/PN Dpk, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG, dan mencapai puncaknya pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024. Meskipun secara hukum lahan tersebut sudah seharusnya dieksekusi, namun proses di lapangan mengalami hambatan yang diduga sengaja diciptakan untuk memicu praktik transaksional.
Negosiasi Fee di Balik Layar dan Modus Invoice Fiktif
Praktik korupsi ini terungkap berawal dari adanya kesepakatan diam-diam yang diinisiasi oleh oknum pengadilan. Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita diperintahkan untuk menyampaikan permintaan commitment fee sebesar Rp1 miliar kepada pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Ikusuma. Uang tersebut diminta sebagai imbalan atas percepatan penanganan eksekusi pengosongan lahan yang selama ini tertunda. Namun, dalam dinamika negosiasi yang terjadi, pihak korporasi sempat menyatakan keberatan atas angka Rp1 miliar tersebut. Setelah melalui serangkaian komunikasi intensif, kedua belah pihak akhirnya menyepakati angka “jalan tengah” sebesar Rp850 juta untuk memuluskan proses birokrasi di pengadilan.
Guna melegitimasi proses eksekusi tersebut, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Dokumen inilah yang kemudian menjadi dasar bagi I Wayan Eka Mariarta untuk menetapkan putusan eksekusi pengosongan lahan pada tanggal 14 Januari 2026. Sebagai bentuk “uang muka” atau tanda jadi, Yohansyah menerima uang sebesar Rp20 juta sesaat setelah eksekusi pengosongan lahan di lapangan mulai dijalankan. Langkah ini menunjukkan betapa sistematisnya pembagian peran di dalam internal pengadilan untuk mengomersialkan fungsi yudikatif mereka.
Operasi Tangkap Tangan di Arena Golf
Puncak dari skandal ini terjadi pada Februari 2026, ketika Berliana Tri Ikusuma kembali bertemu dengan Yohansyah Maruanaya untuk menyerahkan sisa uang suap yang telah disepakati. Lokasi yang dipilih untuk transaksi ini adalah sebuah arena golf, sebuah tempat yang seringkali dianggap aman oleh para pelaku tindak pidana korupsi untuk melakukan pertemuan rahasia. Uang sebesar Rp850 juta tersebut diserahkan dalam bentuk tunai. Berdasarkan temuan penyidik, sumber dana suap ini berasal dari mekanisme pencairan cek perusahaan yang dimanipulasi melalui pembayaran invoice fiktif kepada PT SKBB Consulting Solusindo. Modus ini digunakan untuk menyamarkan aliran dana keluar dari kas perusahaan PT Karabha Digdaya agar seolah-olah terlihat sebagai biaya operasional legal.
Tim satuan tugas KPK yang telah melakukan pengintaian sejak awal langsung bergerak melakukan penyergapan saat transaksi berlangsung. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa integritas hakim dan aparatur peradilan masih menjadi tantangan besar di Indonesia, meskipun upaya peningkatan kesejahteraan telah dilakukan secara bertahap. KPK menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik jual beli putusan maupun layanan pengadilan. Penangkapan di arena golf tersebut menjadi titik masuk bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas pimpinan PN Depok guna mencari bukti tambahan terkait kemungkinan adanya perkara lain yang juga “dimainkan” oleh para tersangka.
Atas perbuatan yang mencederai marwah peradilan tersebut, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal-pasal berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, juncto Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman penjara yang lama serta denda yang besar menanti para abdi hukum ini. KPK juga memberikan sinyal bahwa pengembangan perkara masih sangat mungkin dilakukan, terutama untuk menelusuri apakah ada aliran dana lain yang mengalir ke pihak-pihak di luar lima tersangka yang sudah ditetapkan saat ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di Mahkamah Agung atau instansi terkait lainnya.

















