Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah hukum luar biasa dengan menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, pada Selasa (10/2/2026) guna mendalami skandal dugaan suap terkait percepatan eksekusi sengketa lahan yang melibatkan petinggi yudisial tersebut. Langkah agresif ini diambil sebagai bagian dari pengembangan penyidikan pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengungkap adanya praktik transaksional dalam penanganan perkara perdata, di mana penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai USD 50 ribu dan berbagai dokumen krusial lainnya. Kasus yang mengguncang integritas lembaga peradilan di Kota Depok ini menyeret lima orang tersangka, termasuk pimpinan dan juru sita pengadilan, yang diduga menerima komitmen fee untuk memuluskan kepentingan pihak berperkara atas lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Tapos.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hari tersebut menyasar tiga lokasi utama yang dianggap sebagai titik sentral penyimpanan bukti-bukti tindak pidana korupsi. Selain ruang kerja I Wayan Eka Mariarta di gedung Pengadilan Negeri Depok, tim penyidik juga menyisir rumah dinas Ketua PN Depok dan rumah dinas Wakil Ketua PN Depok guna mencari jejak aliran dana maupun catatan komunikasi terkait kesepakatan jahat tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan prosedur wajib untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat alat bukti yang sebelumnya telah ditemukan saat operasi senyap pekan lalu. Kehadiran tim penyidik di lingkungan pengadilan sempat menarik perhatian publik dan pegawai setempat, mengingat posisi strategis para terperiksa sebagai pilar penegakan hukum di tingkat pertama.
Dalam operasi penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan temuan yang sangat signifikan bagi jalannya penyidikan. Penyidik menyita uang tunai dalam mata uang asing sebesar USD 50 ribu, yang jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah mencapai sekitar Rp 840 juta hingga Rp 850 juta. Temuan uang tunai di kediaman dan kantor pejabat publik ini menjadi indikasi kuat adanya praktik penerimaan gratifikasi atau suap yang tidak dilaporkan. Selain uang tunai, sejumlah dokumen fisik dan data elektronik terkait perkara sengketa lahan PT Karabha Digdaya (KD) turut diangkut oleh penyidik untuk dianalisis lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Budi Prasetyo menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang disita akan divalidasi dan dikonfirmasi kepada para saksi maupun tersangka dalam pemeriksaan mendatang guna memastikan keterkaitan langsung dengan skandal suap eksekusi lahan ini.
Anatomi Skandal: Manipulasi Eksekusi Lahan Tapos
Kasus korupsi yang menjerat pucuk pimpinan PN Depok ini bermula dari sengketa lahan yang melibatkan PT Karabha Digdaya (KD) sebagai pihak penggugat melawan masyarakat setempat. Perkara perdata tersebut memperebutkan lahan strategis seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di kawasan Tapos, Depok. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, PT KD akhirnya memenangkan perkara tersebut hingga putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun, masalah muncul ketika PT KD berupaya mengajukan permohonan eksekusi lahan kepada Pengadilan Negeri Depok. Alih-alih mendapatkan pelayanan sesuai prosedur hukum, pihak perusahaan justru dihadapkan pada permintaan “biaya tambahan” yang tidak resmi oleh oknum pejabat pengadilan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok bersama Bambang Setyawan yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Depok, diduga memerintahkan Yohansyah Maruanaya, seorang Juru Sita, untuk menjadi perantara dalam negosiasi gelap ini. Yohansyah ditugaskan untuk menjalin komunikasi dengan pihak PT KD guna meminta imbalan atau fee atas percepatan proses eksekusi lahan tersebut. Awalnya, pihak oknum pengadilan meminta mahar sebesar Rp 1 miliar agar alat berat dan personel keamanan segera diturunkan ke lokasi sengketa. Namun, setelah melalui proses tawar-menawar yang alot, kedua belah pihak akhirnya menyepakati angka Rp 850 juta sebagai biaya pelicin agar eksekusi dapat segera dilaksanakan tanpa hambatan administratif.
Kesepakatan jahat ini kemudian ditindaklanjuti dengan rencana penyerahan uang yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan oleh KPK. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Dari pihak pengadilan, selain I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya juga harus mendekam di sel tahanan. Sementara dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD sebagai tersangka. Keterlibatan jajaran direksi perusahaan dalam skandal ini menunjukkan betapa masifnya upaya penyuapan demi mengamankan aset perusahaan melalui jalur yang melanggar hukum.
Konsekuensi Hukum dan Pengembangan Kasus Gratifikasi
Para tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana suap pada pejabat peradilan. Namun, penyidikan tidak berhenti sampai di situ. KPK menemukan indikasi adanya kejahatan lain yang dilakukan oleh Bambang Setyawan. Wakil Ketua PN Depok tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi setelah tim analisis transaksi keuangan menemukan adanya aliran dana mencurigakan sebesar Rp 2,5 miliar di rekening pribadinya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa praktik jual beli perkara di PN Depok telah berlangsung lama dan melibatkan banyak kasus lainnya.
Hingga saat ini, I Wayan Eka Mariarta maupun penasihat hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan dan penyitaan uang USD 50 ribu tersebut. KPK menegaskan bahwa kesejahteraan hakim dan pejabat peradilan yang telah ditingkatkan oleh pemerintah seharusnya menjadi benteng integritas, namun kasus di PN Depok ini menjadi potret buram bahwa godaan materi masih sering kali mengalahkan sumpah jabatan. Penyidik berjanji akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk hakim-hakim yang memutus perkara tersebut di tingkat pertama, guna memastikan seluruh mata rantai korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok dapat diputus hingga ke akarnya.
Dampak dari kasus ini sangat luas, tidak hanya merusak reputasi individu yang terlibat, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap kepastian hukum di Indonesia. Penggeledahan kantor dan rumah dinas pimpinan pengadilan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa KPK tidak akan segan melakukan tindakan represif jika ditemukan bukti kuat adanya manipulasi keadilan. Dalam beberapa hari ke depan, penyidik dijadwalkan akan memanggil sejumlah saksi dari lingkungan PN Depok dan staf PT Karabha Digdaya untuk mendalami sejauh mana peran masing-masing pihak dalam skenario suap eksekusi lahan yang mencengangkan ini.

















