Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap pelarian panjang Akhsan Al-Fadhil alias Genda, seorang kurir kunci dalam jaringan narkotika lintas provinsi yang dikendalikan oleh bandar besar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penangkapan dramatis ini dilakukan di sebuah warung makan di wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, setelah tim penyidik melakukan pelacakan intensif melalui analisis teknologi informasi. Operasi ini menjadi titik terang dalam membongkar sindikat peredaran sabu yang menghubungkan Jakarta, Aceh, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB), serta menyeret oknum perwira menengah Polri dalam skandal gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Keberhasilan meringkus Genda merupakan hasil pengembangan krusial dari keterangan Ko Erwin yang telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil interogasi dan analisis mendalam, tim Satgas NIC Bareskrim Polri mendeteksi pergerakan Genda yang berusaha menghilangkan jejak dengan melarikan diri menuju wilayah Sumatera. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pengejaran terhadap Genda dilakukan secara senyap guna memastikan target tidak memiliki celah untuk berpindah lokasi lagi. Saat ditangkap, Genda tidak memberikan perlawanan berarti dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait perannya dalam mendistribusikan barang haram tersebut di wilayah Bima.
Dalam proses pemeriksaan, Genda akhirnya mengakui keterlibatannya secara mendalam dalam operasional bisnis haram milik Ko Erwin. Ia membeberkan fakta bahwa mereka pernah bekerja sama mengedarkan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, yakni seberat 500 gram dan 1 kilogram. Pengakuan yang paling mengejutkan adalah sumber barang haram tersebut yang berasal dari seorang figur misterius yang dijuluki sebagai “Bos Aceh”. Sabu tersebut dikirim dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat untuk menghindari pemeriksaan ketat di bandara dan pelabuhan utama. Strategi distribusi ini melibatkan penggunaan kendaraan pribadi, yakni sebuah mobil Toyota Raize berwarna hitam dengan nomor polisi B 2262 PRG yang diketahui merupakan milik pribadi dari Erwin Iskandar.
Kronologi pengiriman sabu tersebut terungkap secara rinci saat Genda menjelaskan perjalanan mereka menuju Hotel Marina Inn di Kota Bima. Setibanya di hotel tersebut sekitar pukul 20.00 WITA, Genda membawa paket sabu seberat 500 gram ke kamar nomor 415. Di dalam kamar itulah, proses penimbangan ulang dilakukan untuk memastikan berat barang sebelum dipecah kembali menjadi paket-paket kecil. Sementara itu, paket sabu lainnya seberat 1 kilogram tetap disimpan di dalam kendaraan Toyota Raize di dalam sebuah tas berwarna hitam. Tak lama kemudian, seseorang berinisial Awan, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), datang mengambil kunci mobil di kamar 415 dan membawa lari narkotika tersebut menggunakan sepeda motor untuk diedarkan lebih lanjut di wilayah NTB.
Detail Barang Bukti dan Jaringan Distribusi Lintas Wilayah
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tidak hanya mengandalkan pengakuan tersangka, tetapi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti fisik yang memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Selain narkotika jenis sabu seberat 500 gram yang ditemukan dalam penguasaan jaringan ini, polisi juga menyita berbagai dokumen pribadi dan alat komunikasi yang digunakan untuk koordinasi lapangan. Barang bukti tersebut mencakup tiga lembar fotokopi KTP atas nama Genda, dua lembar fotokopi KTP milik Erwin Iskandar, satu kartu Lotte Member, satu kartu BPJS, serta dua unit ponsel pintar yang berisi riwayat percakapan transaksi narkotika.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp2.360.000 yang diduga merupakan sisa dana operasional selama pelarian, empat buah boarding pass yang menunjukkan intensitas mobilisasi tersangka, tiga buah kartu ATM dari berbagai bank, serta satu lembar kuitansi penyewaan unit kendaraan Kr4.Hicce. Seluruh barang bukti ini kini tengah dianalisis lebih lanjut di laboratorium forensik untuk menelusuri aliran dana dan komunikasi digital yang mungkin terhubung dengan anggota sindikat lainnya yang belum tertangkap. Keberadaan barang-barang ini membuktikan bahwa sindikat Ko Erwin memiliki manajemen logistik yang cukup rapi dalam menjalankan aksi kriminalnya di berbagai wilayah di Indonesia.
Skandal Gratifikasi dan Kejatuhan Perwira Menengah Polri
Kasus penangkapan Genda ini membuka kotak pandora yang jauh lebih besar, yakni keterlibatan oknum petinggi Polri di wilayah Nusa Tenggara Barat. Erwin Iskandar alias Ko Erwin ternyata bukan sekadar bandar biasa; ia diduga kuat merupakan penyokong dana atau pemberi gratifikasi kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Nilai suap yang disetorkan pun sangat fantastis, mencapai angka Rp2.8 miliar. Akibat keterlibatan dalam pusaran gelap narkotika ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah resmi dipecat dari keanggotaan Polri dan ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan peredaran narkoba.
Kadiv Humas Polri menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap AKBP Didik bermula dari penangkapan dua orang asisten rumah tangga dari seorang anggota Polri bernama Bripka IR dan istrinya, AN. Dalam penggeledahan di rumah pribadi Bripka IR, polisi menemukan barang bukti awal berupa 30,4 gram sabu. Pengembangan kasus ini kemudian menyeret nama AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota. Hasil tes urine terhadap AKP Malaungi menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Lebih mengejutkan lagi, saat ruang kerja dan rumah jabatan AKP Malaungi digeledah, tim menemukan lima bungkus sabu dengan berat netto mencapai 488,496 gram.
Keterangan dari AKP Malaungi inilah yang menjadi kunci bagi Biro Paminal Divpropam Polri dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menyasar AKBP Didik Putra Kuncoro. Penyelidikan meluas hingga ke sebuah rumah di Tangerang, di mana petugas menemukan gudang penyimpanan kecil berisi tujuh plastik klip sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir pil alprazolam, 2 butir pil Happy Five, dan 5 gram ketamin. Rangkaian penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam melakukan bersih-bersih internal (internal purification) terhadap oknum-oknum yang justru menjadi pelindung bagi para bandar narkotika. Kini, Genda, Ko Erwin, dan para oknum polisi tersebut harus bersiap menghadapi ancaman hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

















